SK Pengurus KKG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA KORWIL BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN LAUNG TUHUP SEKOLAH DASAR NEGERI MUARA TUHUP 1 Alamat: Jalan Pelajar RT. 04 Desa Muara Tuhup Kode Pos 73991



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI MUARA TUHUP 1 KECAMATAN LAUNG TUHUP Nomor : 421.2 / 035 / S / 2021



Tentang PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU (KKG) DI SD NEGERI MUARA TUHUP 1 TAHUN 2021 Menimbang



: a. Bahwa agar peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya diperlukan suatu sistem pembinaan professional Guru Sekolah Dasar melalui pertemuan/pelatihan di Gugus. b. Guna menjamin terlaksananya kegiatan tersebut di atas perlu dibentuk pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG)



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Sekolah Dasar. 3. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 125/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di sekolah.



Memperhatikan : Hasil rapat Kepala Sekolah dan dewan guru SD Negeri MUARA TUHUP 1.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Membentuk Pengurus KKG Gugus SDN MUARA TUHUP 1, sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua



: Pengurus bertugas menyusun rencana, melaksanakan dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG).



Ketiga



: Biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada dana BOS.



Keempat



: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan sendiri.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: MUARA TUHUP : 30 Januari 2021



Kepala SDN MUARA TUHUP 1,



KARTONO, S.Pd NIP. 19700712 199303 1 008



Tembusan : o o o



Kepala Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Laung Tuhup Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan Arsip



Lampiran : Nomor : Tanggal :



Keputusan Kepala SDN MUARA TUHUP 1 421.2 / 035 / SK / 2021 3 Januari 2021



PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU (KKG) DI SD NEGERI MUARA TUHUP 1 TAHUN 2021



KETUA SEKRETARIS BENDAHARA



: KARTONO, S.Pd : LADY DIANA, S.Pd.SD : JURMILAHASNI, S.Pd.SD



ANGGOTA



: Semua Guru di SDN Muara Tuhup 1



Ditetapkan di Pada Tanggal



: MUARA TUHUP : 30 Januari 2021



Kepala SDN MUARA TUHUP 1,



KARTONO, S.Pd NIP. 19700712 199303 1 008