15 0 107 KB
PENGURUS RANTING
NAHDLATUL ULAMA DESA WARUWETAN KECAMATAN PUCUK Sekretariat : Jl . Masjid NU No.03 Waruwetan Pucuk Lamongan 62257
KEPUTUSAN KETUA RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA WARUWETAN NOMOR : 08/SK/PR-NU/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) “BAITUR RAHMAN” JL. MASJID NU.02 DESA WARUWETAN KECAMATAN PUCUK MASA BAKTI 2020-2025 DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA KETUA RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA WARUWETAN Menimbang
Mengingat
:
:
a.
Bahwa untuk menggalakkan syiar Agama Islam dan sebagai sarana pelengkap (komplemen) pada peningkatan kemampuan pelajaran Agama Islam di Sekolah Umum para siswa di Lingkungan Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan dan sekitarnya, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, tanggungjawab kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “BAITUR RAHMAN, maka dipandang perlu membentuk dan mengangkat pengurus.
b.
Bahwa Personel yang namanya tercantum pada lampiran surat Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ”BAITUR RAHMAN” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
1.
Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4.
Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
6.
Rapat Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan tanggal 21 Desember 2019. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Tahun
2008
Pertama
:
Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) BAITUR RAHMAN Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan untuk masa bakti 2020-2025.
Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga
:
Kepada yang bersangkutan melaksanakan tugas sebaik bertanggungjawab.
agar dapat baiknya dan
Ditetapkan di Lamongan Pada tanggal 1 Januari 2020 KETUA RANTING NU
MASKUR RUDIANTO
pontren.com
Lampiran Surat Keputusan Ketua Ranting NU Desa Waruwetan Nomor : 08/SK/PR-NU/I/2020 Tanggal 1 Januari 2020 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) “BAITUR RAHMAN” JL. MASJID NU.02 DESA WARUWETAN KECAMATAN PUCUK MASA BAKTI 2020-2025 No 1 I II III IV V VI
JABATAN 2 Ketua Sekretaris Bendahara Tata Usaha Perpustakaan Bidang Humas
NAMA 3 Drs. AM. SYIHABUDIN, M.Ag SUTEJO MANSHUR, M.Pd. AZZA KHUSNIA, S.Pd.I KULIYATI RUSDI Ditetapkan di Lamongan Pada tanggal 1 Januari 2020 KETUA RANTING NU
MASKUR RUDIANTO
LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
BAITUR RAHMAN NSPQ : 411235240474 SK Kemenkumham Nomor AHU.119.AHA.01.08 Tahun 2013 Alamat : Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan – Pucuk – Lamongan
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN DESA WARUWETAN – PUCUK – LAMONGAN NOMOR : 007/P.TPQ-BR/SK/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA PENGURUS LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU MADIN ULA BAITUR ROHMAN Menimbang
Memperhatikan
:
:
a.
Bahwa demi kelancaran dan tertib administrasi di Lembaga Pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Baitur Rahman”, maka dipandang perlu mengangkat kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an.
b.
Bahwa Personel yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Kepala Taman Pendidikan AlQur’an (TPQ) ”Baitur Rahman” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Rapat Pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an BAITUR RAHMAN pada tanggal 08 Juli 2020. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
Ketiga
:
Menunjuk dan mengangkat ; Nama : ALBI NURUL QOMAR, S.Pd. Tempat,tanggal lahir : Lamongan, 17 Agustus 1984 Pendidikan : S-1 Alamat : Jl. Pondok RT.002/RW.002 Desa Warukulon Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 09 Juli 2025 dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bertanggungjawab. Ditetapkan di Pada tanggal
: Waruwetan : 09 Juli 2020
Ketua Pengurus
Drs. AM. SYIHABUDDIN, M.Ag. Tembusan : 1. Yth.Kepala Desa Waruwetan 2. Pengurus TPQ 3. Arsip
LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
BAITUR RAHMAN NSPQ : 411235240474 SK Kemenkumham Nomor AHU.119.AHA.01.08 Tahun 2013 Alamat : Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan – Pucuk – Lamongan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN NOMOR : 001/TPQ-BR/SK/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN TAHUN PELAJARAN 2020-2025 DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN Menimbang
:
Memperhatikan
:
Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
Ketiga
:
a.
Bahwa demi kelancaran dan tertib administrasi di Lembaga Pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Baitur Rahman”, maka dipandang perlu mengangkat Bendahara Taman Pendidikan AlQur’an.
b.
Bahwa Personel yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Bendahara Taman Pendidikan AlQur’an (TPQ) ”Baitur Rahman” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Rapat Kepala dan Pengurus TPQ BAITUR RAHMAN pada tanggal 09 Juli 2020. MEMUTUSKAN Menunjuk dan mengangkat ; Nama : MANSHUR, M.Pd. Tempat,tanggal lahir : Lamongan, 05 Juni 1978 Pendidikan : S-2 Alamat : RT.003/RW.002 Desa Waruwetan Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 11 Juli 2025 dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bertanggungjawab.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Waruwetan : 11 Juli 2020
Kepala TPQ
ALBI NURUL QOMAR, S.Pd. Tembusan : 1. Yth.Kepala Desa Waruwetan 2. Pengurus TPQ 3. Arsip
LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)
BAITUR RAHMAN NSPQ : 411235240474
SK Kemenkumham Nomor AHU.119.AHA.01.08 Tahun 2013 Alamat : Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan – Pucuk – Lamongan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN NOMOR : 002/TPQ-BR/SK/VII/2020 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN ADMINISTRASI TAHUN PELAJARAN 2020-2021 DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN Menimbang
Memperhatikan
:
:
a.
Bahwa demi kelancaran dan tertib administrasi di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Baitur Rahman”, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Pendidik dan Kependidikan
b.
Bahwa Personel yang nama-namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ”Baitur Rahman” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Rapat Kepala dan Pengurus Taman Pendidikan AlQur’an (TPQ) BAITUR RAHMAN pada tanggal 10 Juli 2020. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
Ketiga
:
Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Baitur Rahman Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 12 Juli 2021 dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya bertanggungjawab. Ditetapkan di Pada tanggal
: Waruwetan : 12 Juli 2020
Kepala TPQ
ALBI NURUL QOMAR, S.Pd. Tembusan : 4. Yth.Kepala Desa Waruwetan 5. Pengurus TPQ 6. Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala TPQ Baitur Rahman Nomor Tanggal
: 002/TPQ-BR/SK/VII/2020 : 12 Juli 2020
dapat dan
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN ADMINISTRASI TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021 No 1 2 3 4 5 6 7
Nama Guru MANSHUR KULIYATI RIRIN ROSYIDAH NURUL HIDAYAH NURUL TAUFIQ HIDAYATI MUAFAH AZZA KHUSNIA
Tempat Lahir Lamongan Kediri Ngawi Tuban Tulungagun g Lamongan Lamongan
Tanggal Lahir 05-06-1978 08-07-1969 08-12-1980 10-10-1981 18-10-1985 21-04-1989 25-07-1997
Ditetapkan di Pada tanggal
Ijazah Terakhir S-2 SMA S-1 SMA SMA S-1 S-1
Jabatan Bendahara Guru Guru Guru Guru Guru Tata Usaha
: Waruwetan : 12 Juli 2020
Kepala TPQ
ALBI NURUL QOMAR, S.Pd.
Tembusan : 1. Yth.Kepala Desa Waruwetan 2. Pengurus TPQ 3. Arsip