SK PENGURUS TPQ BR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGURUS RANTING



NAHDLATUL ULAMA DESA WARUWETAN KECAMATAN PUCUK Sekretariat : Jl . Masjid NU No.03 Waruwetan Pucuk Lamongan 62257



KEPUTUSAN KETUA RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA WARUWETAN NOMOR : 08/SK/PR-NU/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) “BAITUR RAHMAN” JL. MASJID NU.02 DESA WARUWETAN KECAMATAN PUCUK MASA BAKTI 2020-2025 DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA KETUA RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA WARUWETAN Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa untuk menggalakkan syiar Agama Islam dan sebagai sarana pelengkap (komplemen) pada peningkatan kemampuan pelajaran Agama Islam di Sekolah Umum para siswa di Lingkungan Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan dan sekitarnya, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, tanggungjawab kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “BAITUR RAHMAN, maka dipandang perlu membentuk dan mengangkat pengurus.



b.



Bahwa Personel yang namanya tercantum pada lampiran surat Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ”BAITUR RAHMAN” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.



1.



Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;



4.



Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama;



5.



Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;



6.



Rapat Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan tanggal 21 Desember 2019. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Tahun



2008



Pertama



:



Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) BAITUR RAHMAN Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan untuk masa bakti 2020-2025.



Kedua



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ketiga



:



Kepada yang bersangkutan melaksanakan tugas sebaik bertanggungjawab.



agar dapat baiknya dan



Ditetapkan di Lamongan Pada tanggal 1 Januari 2020 KETUA RANTING NU



MASKUR RUDIANTO



pontren.com



Lampiran Surat Keputusan Ketua Ranting NU Desa Waruwetan Nomor : 08/SK/PR-NU/I/2020 Tanggal 1 Januari 2020 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) “BAITUR RAHMAN” JL. MASJID NU.02 DESA WARUWETAN KECAMATAN PUCUK MASA BAKTI 2020-2025 No 1 I II III IV V VI



JABATAN 2 Ketua Sekretaris Bendahara Tata Usaha Perpustakaan Bidang Humas



NAMA 3 Drs. AM. SYIHABUDIN, M.Ag SUTEJO MANSHUR, M.Pd. AZZA KHUSNIA, S.Pd.I KULIYATI RUSDI Ditetapkan di Lamongan Pada tanggal 1 Januari 2020 KETUA RANTING NU



MASKUR RUDIANTO



LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



BAITUR RAHMAN NSPQ : 411235240474 SK Kemenkumham Nomor AHU.119.AHA.01.08 Tahun 2013 Alamat : Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan – Pucuk – Lamongan



SURAT KEPUTUSAN PENGURUS LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN DESA WARUWETAN – PUCUK – LAMONGAN NOMOR : 007/P.TPQ-BR/SK/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA PENGURUS LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU MADIN ULA BAITUR ROHMAN Menimbang



Memperhatikan



:



:



a.



Bahwa demi kelancaran dan tertib administrasi di Lembaga Pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Baitur Rahman”, maka dipandang perlu mengangkat kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an.



b.



Bahwa Personel yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Kepala Taman Pendidikan AlQur’an (TPQ) ”Baitur Rahman” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.



Rapat Pengurus Taman Pendidikan Al-Qur’an BAITUR RAHMAN pada tanggal 08 Juli 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Menunjuk dan mengangkat ; Nama : ALBI NURUL QOMAR, S.Pd. Tempat,tanggal lahir : Lamongan, 17 Agustus 1984 Pendidikan : S-1 Alamat : Jl. Pondok RT.002/RW.002 Desa Warukulon Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 09 Juli 2025 dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bertanggungjawab. Ditetapkan di Pada tanggal



: Waruwetan : 09 Juli 2020



Ketua Pengurus



Drs. AM. SYIHABUDDIN, M.Ag. Tembusan : 1. Yth.Kepala Desa Waruwetan 2. Pengurus TPQ 3. Arsip



LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



BAITUR RAHMAN NSPQ : 411235240474 SK Kemenkumham Nomor AHU.119.AHA.01.08 Tahun 2013 Alamat : Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan – Pucuk – Lamongan



SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN NOMOR : 001/TPQ-BR/SK/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN TAHUN PELAJARAN 2020-2025 DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN Menimbang



:



Memperhatikan



:



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



a.



Bahwa demi kelancaran dan tertib administrasi di Lembaga Pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Baitur Rahman”, maka dipandang perlu mengangkat Bendahara Taman Pendidikan AlQur’an.



b.



Bahwa Personel yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Bendahara Taman Pendidikan AlQur’an (TPQ) ”Baitur Rahman” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.



Rapat Kepala dan Pengurus TPQ BAITUR RAHMAN pada tanggal 09 Juli 2020. MEMUTUSKAN Menunjuk dan mengangkat ; Nama : MANSHUR, M.Pd. Tempat,tanggal lahir : Lamongan, 05 Juni 1978 Pendidikan : S-2 Alamat : RT.003/RW.002 Desa Waruwetan Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 11 Juli 2025 dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bertanggungjawab.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Waruwetan : 11 Juli 2020



Kepala TPQ



ALBI NURUL QOMAR, S.Pd. Tembusan : 1. Yth.Kepala Desa Waruwetan 2. Pengurus TPQ 3. Arsip



LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



BAITUR RAHMAN NSPQ : 411235240474



SK Kemenkumham Nomor AHU.119.AHA.01.08 Tahun 2013 Alamat : Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan – Pucuk – Lamongan



SURAT KEPUTUSAN KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN NOMOR : 002/TPQ-BR/SK/VII/2020 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN ADMINISTRASI TAHUN PELAJARAN 2020-2021 DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ) BAITUR RAHMAN Menimbang



Memperhatikan



:



:



a.



Bahwa demi kelancaran dan tertib administrasi di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) “Baitur Rahman”, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Pendidik dan Kependidikan



b.



Bahwa Personel yang nama-namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ”Baitur Rahman” di Jl. Masjid NU No.02 Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.



Rapat Kepala dan Pengurus Taman Pendidikan AlQur’an (TPQ) BAITUR RAHMAN pada tanggal 10 Juli 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Baitur Rahman Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 12 Juli 2021 dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya bertanggungjawab. Ditetapkan di Pada tanggal



: Waruwetan : 12 Juli 2020



Kepala TPQ



ALBI NURUL QOMAR, S.Pd. Tembusan : 4. Yth.Kepala Desa Waruwetan 5. Pengurus TPQ 6. Arsip



Lampiran Surat Keputusan Kepala TPQ Baitur Rahman Nomor Tanggal



: 002/TPQ-BR/SK/VII/2020 : 12 Juli 2020



dapat dan



TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN ADMINISTRASI TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021 No 1 2 3 4 5 6 7



Nama Guru MANSHUR KULIYATI RIRIN ROSYIDAH NURUL HIDAYAH NURUL TAUFIQ HIDAYATI MUAFAH AZZA KHUSNIA



Tempat Lahir Lamongan Kediri Ngawi Tuban Tulungagun g Lamongan Lamongan



Tanggal Lahir 05-06-1978 08-07-1969 08-12-1980 10-10-1981 18-10-1985 21-04-1989 25-07-1997



Ditetapkan di Pada tanggal



Ijazah Terakhir S-2 SMA S-1 SMA SMA S-1 S-1



Jabatan Bendahara Guru Guru Guru Guru Guru Tata Usaha



: Waruwetan : 12 Juli 2020



Kepala TPQ



ALBI NURUL QOMAR, S.Pd.



Tembusan : 1. Yth.Kepala Desa Waruwetan 2. Pengurus TPQ 3. Arsip