SK Penilaian Akhir Semester [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS



SMA NEGERI 10 PANDEGLANG Jl. Raya Labuan KM. 24 Desa Pasireurih Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang kodepos 42273 Laman : www.sman10pandeglang.Sch.id Surel: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 10 PANDEGLANG Nomor : 800/191/SMAN.10/2018 Tentang PEMBAGIAN TUGAS KEPANITIAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2018/2019, perlu menetapkan pembagian tugas guru.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20, 21, 22, 23 Tahun 2016, 4. Peraturan Pemerintah Provinsi Banten Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor. 800/ -DINDIKBUD/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 Provinsi Banten. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima Keenam



: : Pembagian tugas guru dalam kepanitiaan Penilaian Akhir Semester SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini. : Pembagian tugas guru dalam pembuatan Soal Penilaian Akhir Semester SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tersebut dalam lampiran 2 keputusan ini. : Pembagian tugas guru dalam pengawasan Penilaian Akhir Semester SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tersebut dalam lampiran 3 keputusan ini. : Pembagian tugas guru dalam pemeriksaan hasil Penilaian Akhir Semester SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tersebut dalam lampiran 4 keputusan ini. : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. : Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai. Ditetapkan di : Cisata Pada tanggal : 5 Nopember 2018 Kepala Sekolah



Drs. H. Abdul Malik NIP. 19620828 198603 1 008 Tembusan : disampaikan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prop.Banten 2. Ybs. untuk diketahui dan dilaksanakan 3. Arsip