5 0 454 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BLORA NOMOR: 106/KEP/I/II/2019 TENTANG PENUNJUKAN STAF YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGELOLA RUJUKAN RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BLORA Menimbang
: a. Bahwa Rumah Sakit Pku Muhammadiyah Blora menyelenggarakan pelayanan yang paripurna b. Bahwa Rumah Sakit mempunyai kewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman ,bermutu, anti diskrimasi dan efektif mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. c. Bahwa Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga mutu Pedoman Transfer Pasien Internal dan Eksternal RS Sehat PKU Muhammadiyah Blora d. Bahwa Rumah Sakit wajib menyusun Pedoman Transfer Pasien Internal dan Eksternal RS PKU Muhammadiyah Blora e. Bahwa berdasarkan poin a, b,c dan d di atas perlu disusun sebuah regulasi untuk pelaksanaan transfer pasien internal dan ekternal RS PKU Muhammadiyah Blora f. bahwa berdasarkan poin a sampai e di atas, perlu ditetapkan melalui Peratuan Direktur Utama tentang Pedoman Transfer pasien Internal dan Eksternal RS PKU Muhammadiyah Blora
Mengingat : 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001/MENKES/2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Keputusan Pengangkatan Direktur RS PKU Muhammadiyah Blora MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU
: Karyawan sebagai berikut 1. Nama
: Bondan febrianto
Unit
: IGD
Jabatan
: Kepala Ruang
2. Nama
: Siti Safarindiah
Unit
: IGD
Jabatan
: Katim 1
3. Nama
: Evi Dwi Ristiani
Unit
: IGD
Jabatan
: Katim 2
4. Nama
: M. Adib
Unit
: IGD
Jabatan
: Katim 3
5. Nama
: Kaswati
Unit
: VK
Jabatan
: Kepala Ruang
6. Nama
: Sri marfuah
Unit
: VK
Jabatan
: Katim 1
7. Nama
: Juharyani
Unit
: VK
Jabatan
: Katim 2
8. Nama
: Muharyati
Unit
: VK
Jabatan
: Katim 3
9. Nama
: Hardini widiastuti
Unit
: HCU
Jabatan
: Kepala Ruang
10. Nama
: Yuliana
Unit
: HCU
Jabatan
: Katim 1
11. Nama
: Nurhidayati
Unit
: HCU
Jabatan
: Katim 2
12. Nama
: Nurul Chosiah
Unit
: HCU
Jabatan
: Katim 3
13. Nama
: Kaswati
Unit
: VK
Jabatan
: Kepala Ruang
14. Nama
: Ika Putri Agustina
Unit
: JAGA 1
Jabatan
: Kepala Ruang
15. Nama
: Muttaqina Insani P
Unit
: JAGA 1
Jabatan
: Katim 1
16. Nama
: Wijanarko
Unit
: JAGA 1
Jabatan
: Katim 2
17. Nama
: Yuni Pratiwi
Unit
: JAGA 1
Jabatan
: Katim 3
18. Nama
: Danik Supriyanti
Unit
: JAGA 2
Jabatan
: Kepala Ruang
19. Nama
: Puguh Ari Setiawan
Unit
: JAGA 2
Jabatan
: Katim 1
20. Nama
: Maya Dian
Unit
: JAGA 2
Jabatan
: Katim 2
21. Nama
: Diyah Ayu Putri N
Unit
: JAGA 2
Jabatan
: Katim 3
22. Nama
: Sri Purwati
Unit
: Perinatal
Jabatan
: Kepala Ruang
23. Nama
: Indah Setyo Rini
Unit
: Perinatal
Jabatan
: Katim 1
24. Nama
: Paris S
Unit
: Perinatal
Jabatan
: Katim 2
1. Nama
: Ginanik
Unit
: Perinatal
Jabatan
: Katim 3
Mengangkat karyawan tersebut diatas sebagai Staf yang bertanggung jawab dalam mengelola rujukan KEDUA
:
Surat keputusan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan jika dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau ulang.
Ditetapkan di : Blora Pada Tanggal : 12 april 2019 Direktur RS PKU Muhammadiyah Blora
Dr. Arief Tajally Adhiatma,MH.Kes. NIP 04200703