SK Perubahan Jenis Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Jl. Samburaka No. 3 Telp. 0404 - 21118 Wangi-Wangi 93791



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGIWANGI NOMOR: Tahun 2015 tentang JENIS-JENIS PELAYANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Menimbang :



1. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu, perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan sesuai standar yang optimal kepada masyarakat; 2. Bahwa puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat



pertama



masyarakat



yang



dalam



pemberian



mempunyai



pelayanan



peranan



kepada



penting



dalam



mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas; 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wangi-Wangi. Mengingat :



1.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan



Sosial



Nasional



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 2.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 7.



Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan



Yang



Menjadi



Kewenangan



Pemerintah



Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);



Menetapkan : KESATU



MEMUTUSKAN : :



Perubahan atas keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wangi-Wangi Nomor :



Tahun 2015 tentang



Jenis-



Jenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Wangi-Wangi sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA



:



Bukti pelaksanaan Jenis pelayanaan dihasilkan oleh unit kerja/ instansi penyelenggaraan pelayanaan.



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan



apabila



kekeliruan



ternyata



dalam



dikemudian



penetapannya



hari akan



terdapat diadakan



perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal :



: Wangi – Wangi 2016



KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI



SUHARTINI ISMAIL, S.Ikom., S.Tr.Keb NIP. 19750421199401 2 001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI NOMOR : TAHUN 2016 TANGGAL : 2016 JENIS-JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI 1. Persyaratan administrasi dan manajemen puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola 2. Struktur Organisasi Puskesmas minimal, terdiri dari: a. Kepala Puskesmas b. Unit Tata Usaha yang membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan c. Jaringan pelayanan puskesmas 3. Jam Pelayanan di Puskesmas Wangi-Wangi, Meliputi: a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 – 14.00 WITA b. Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WITA c. Sabtu : Pukul 08.00 – 13.00 WITA 4. Jenis Pelayanan Puskesmas Terdiri dari: a. Administrasi b. UGD 24 Jam c. Rawat Inap d. Persalinan e. Poli Umum f. Poli Kesehatan Gigi dan Mulut g. KIA/KB h. Apotik i. Imunisasi j. TB/Kusta k. Gizi l. Laboratorium m. Poli Akupresur 5. Upaya Pelayanan Kesehatan Wajib a. Promosi Kesehatan b. Kesehatan Lingkungan c. Kesehatan Ibu dan Anak serta KB d. Gizi e. P2M (Program Pencegahan Penyakit Menular) 6. Sarana Puskesmas Pembantu a. Pustu Tindoi 7. Sarana Kesehatan Poskesdes a. Poskesdes Wandoka Utara b. Poskesdes Wandoka Selatan c. Poskesdes Padaraya d. Poskesdes Maleko e. Poskesdes Waginopo f. Poskesdes Taibete g. Poskesdes Ehata h. Poskesdes Wakalara i. Poskesdes Lapalinggu 8. Sarana Kesehatan Polindes a. Polindes Pookambua KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI



SUHARTINI ISMAIL, S.Ikom., S.Tr.Keb NIP. 19750421199401 2 001