13 0 78 KB
RUMAH SAKIT UMUM
SAMARINDA MEDIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No.85 RT.35 Samarinda 75124 Telp.0541-7273000 (Hunting), Fax.0541-7272888, UGD.0541-7272911
KEPUTUSAN PIMPINAN RS. SAMARINDA MEDIKA CITRA No. /PERSO/SMC/SK-PHK/II/2015 TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Menimbang
: Perlunya dikeluarkan Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Mengingat
: Undang- Undang No. 13 tahun 2003, Pasal 161 Ayat 1.
Memperhatikan : Perjanjian Kerja Bersama Nomor: 052/PKK/PERS/RSSMC/II/2015
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: Pemutusan Hubungan Kerja : Menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja karyawan tersebut di bawah ini : Nama Jabatan Mulai bekerja Berakhir tanggal
: : : :
Carlen Anatoneta Posumah Pelaksana Kasir 08 April 2014 18 Februari 2015 (dengan membayar hak sampai akhir kontrak)
PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA INI : Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dikarenakan sakit yang berkepanjangan melebihi 12 bulan KEDUA
: Dengan dikeluarkan keputusan ini maka antara Pihak Karyawan dengan Pihak Perusahaan sudah tidak ada hubungan kerja lagi, dan kedua belah pihak sudah tidak ada tuntutan berupa apapun di kemudian hari.
KETIGA
: Demikian Surat Keputusan ini dikeluarkan, berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Samarinda. Pada Tanggal : 18 Februari 2015 RS. Samarinda Medika Citra
dr. Boy E.R Wajong, M.Kes, MMR Direktur