SK Pik R Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLORA KECAMATAN RANDUBLATUNG DESA PILANG Jl : Diponegoro No : 34 KodePos 58382



KEPUTUSAN KEPALA DESA PILANG NOMOR :/ / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK PUSATINFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R)“ KHARISMA” DESA PILANG KECAMATAN RANDUBLATUNGKABUPATEN BLORA KEPALA DESA PILANG Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka optimalisasi penyebarluasan dan pemberian layanan Informasi kesehatan produksi remaja dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran sikap dan perilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat bagi masyarakat menuju terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. b. Bahwa dibutuhkannya sebuah wadah yang dapat berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan konseling yang berbasis pendekatan kelompok sebaya kesehatan reproduksi remaja, maka dipandang perlu membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK - R ) di tingkatmasyarakat. c. Bahwa untuk itu perlu ditetapkannya Keputusan Kepala Desa Pilang Kecamatan Randublatung.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera



2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) Memperhatikan



: 1. Rencana Strategis DinasPengendalianPendudukdanKeluargaBerencanaKabupaten Blora Tahun 2015-2020. 2. Program Kerja DinasPengendalianPendudukdanKeluargaBerencanaKabupaten Blora Tahun 2019. 3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DinasPengendalianPendudukdanKeluargaBerencanaKabupaten Blora Tahun 2019.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Membentuk Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK-R) di Desa Pilang Kecamatan Randublatung. : Memanfaatkan dan Memfungsikan sejumlah Remaja yang telah mengikuti Pelatihan Kesehatan Reproduksi sebagai Kader sebaya dan pengurus Pusat Informasi dan Konseling Remaja dengan susunan sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Adapun Tugas Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA keputusan ini, secara umum adalah sebagai wadah kegiatan kader remaja dalam upaya penyebarluasan dan pemberi layanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja bagi masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. : Biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada biaya Anggaran Pendapat dan Belanja Desa ( APBDes ) dan bantuan dinas/instansi yang bersifat tidak mengikat. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



Ditetapkan di : Pilang Pada Tanggal : 21 Oktober 2019



KEPALA DESA PILANG



SUYATNO,S.Sos



TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth. 1. KepalaDinasPengemdalianPendudukdn KB Kab. Blora 2. Bapak Camat Randublatung 3. Koordinator PLKB Randublatung



4. Arsip



LAMPIRAN



: KEPALA DESA PILANG NOMOR : / / 2019 TANGGAL : 21 Oktober 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R)“KHARISMA” DESA PILANGKECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



NAMA KUSNAN SARMIN,SE,MM FINARTI,S.S.T.Keb GALIH ARDHIKANSIH,Amd.Keb BAYU BAGUS BRAHMANA PUTRA PUNGKI MAYA APRILIA MAYAN AFAN HARIYADI GLORIYA YOHANA KRISTUTI BAYU TRI PAMUNGKAS



RENI ANGGRAENI RARO ARUM PALGUNAWI ANDIKA BAGU AINAYA NABILA RURI RATIH LAGENATI SITI FATIMAH



JABATAN Pelindung Pembina PLKB Bidan Desa Ketua Wakil Ketua Sekretaris 1 Sekretaris 2 Bendahara 1 Bendahara 2 Sie Pendidik Sebaya Anggota Anggota Anggota Sie Konselor Sebaya Anggota Anggota Anggota Sie Program danKegiatan Anggota Anggota Anggota Anggota



KEPALA DESA PILANG



SUYATNO,S.Sos



URAIAN TUGAS PENGURUS PIK-R 1. KETUA a. Menyusun program kerja dibantu oleh seluruh anggota b. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan c. Memantau dan mengarahkan anggota



d.



Monitoring dan evaluasi



2. WAKIL KETUA Membantu ketua menjalankan tugasnya



3. SEKRETARIS a.



Menyiapkan format administrasi yang digunakan



b.



Merekap kegiatan



c.



Membuat laporan kegiatan



4. BENDAHARA Mencatat, mengelola, dan bertanggungjawab terhadap transaksi keuangan organisasi



5. SIE PENDIDIK SEBAYA Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi kelompok remaja sebayanya, dengan mempergunakan modul dan kurikulum standar yang telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis.



6. SIE KONSELOR SEBAYA Memberikan layanan konseling bagi kelompok remaja sebayanya, dengan mempergunakan modul dan kurikulum standar yang telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis



7. SIE PROGRAM DAN KEGIATAN a.



Membuat usulan program kegiatan dan anggaran



b.



Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan