21 0 65 KB
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN LPK VD GAKKOU PENUNJUKAN INSTRUKTUR DI LPK VD GAKKOU SRAGEN PIMPINAN LPK VD GAKKOU Menimbang
:
a. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun 2019, dipandang perlu ditunjuk Tenaga pelatihan b.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan LPK VD GAKKOU.
Mengingat
:
a. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Keja Nasional. c. PP No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
M E M UTU S KAN Pertama :
Menunjuk Bendahara yang namanya
tercantum di bawah ini dengan
diberikan honorarium Per-Bulan.
Kedua
:
Nama
: Vera Wulandari
Tempat Tanggal Lahir
: Sragen
Pendidikan
: SMK
Alamat
:
Tugas Bendahara adalah : 1. Mengadministrasikan dengan baik aliran kas masuk yang diterima. 2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan dari kas yang di terima. 3. Membantu pelaksanaan pembayaran belanja LPK VD GAKKOU 4. Mengadministrasikan
seluruh
kegiatan
prosedur sesuai kaidah pengendalian internal.
dengan
menggunakan
5. Membuat pertanggungjawaban berupa Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Ketiga
: Bendahara melaksanakan tugasnya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI
:
Sragen
PADA TANGGAL
:
21 Agustus 2019
LPK VD GAKKOU
Darmanto Pimpinan
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN LPK VD GAKKOU PENUNJUKAN INSTRUKTUR DI LPK VD GAKKOU SRAGEN PIMPINAN LPK VD GAKKOU Menimbang
:
a. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun 2019 , dipandang perlu ditunjuk Instruktur c.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan LPK VD GAKKOU.
Mengingat
:
a. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Keja Nasional. c. PP No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
M E M UTU S KAN Pertama :
Menunjuk Instruktur Jurusan Bahasa Jepang yang namanya tercantum di bawah ini dengan diberikan honorarium mengajar per Jam Nama
: Muhamad Yusuf
Tempat Tanggal Lahir
: Sragen
Pendidikan
: SMK
Alamat
: Pabelan Kartasuro
Pelajaran.
Sukoharjo Mata Pelajaran Kedua
:
: Bahasa Jepang Dasar
Tugas Instruktur adalah : 1.
Menyusun rencana Pengajaran
2.
Melaksanakan Pelatihan baik Teori / Praktek
3.
Melaksanakan Tes, Ujian Bab, Evaluasi Akhir
4.
Membuat daftar Nilai Hasil Tes, Ujian Tengah Semester, Evaluasi Akhir
Ketiga
:
Instruktur melaksanakan tugasnya terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan ini. Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI
:
Sragen
PADA TANGGAL
:
21 Agustus 2019
LPK VD GAKKOU
Darmanto Pimpinan
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN LPK VD GAKKOU PENUNJUKAN INSTRUKTUR DI LPK VD GAKKOU SRAGEN PIMPINAN LPK VD GAKKOU Menimbang
:
a. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun 2020, dipandang perlu ditunjuk Tenaga pelatihan d.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan LPK VD GAKKOU.
Mengingat
:
a. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Keja Nasional. c. PP No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
M E M UTU S KAN Pertama
:
Menunjuk Admin yang namanya
tercantum di bawah ini dengan
diberikan honorarium Per-Bulan.
Kedua
:
Nama
: Tri Hariawan
Tempat Tanggal Lahir
: Sragen
Pendidikan
: SMK
Alamat
: Margomulyo Rt.14 Jono Tanon Sragen
Tugas Bendahara adalah : 1. Mengadministrasikan dengan baik dokumen dokumen penting. 2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan dari dokumen yang di terima. 3. Membantu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di LPK VD GAKKOU 4. Mengadministrasikan
seluruh
kegiatan
prosedur sesuai kaidah pengendalian internal.
dengan
menggunakan
5. Membuat pertanggungjawaban berupa Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Ketiga
: Admin melaksanakan tugasnya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI
:
Sragen
PADA TANGGAL
:
21 Agustus 2019
LPK VD GAKKOU
Darmanto Pimpinan