14 0 500 KB
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 3 SINGINGI HILIR Alamat Email NPSN
: Jl. Poros Desa Sungai Buluh : [email protected] : 69761964
Kode Pos : 29563 Telp./Fax. : NSS : 301091408003
AKREDITASI - B
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 3 SINGINGI HILIR Nomor: 541/SMAN.3/SH/421/X/2018 TENTANG PENGURUS PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA (PIK-R) TAHUN AJARAN 2018/2019
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMA Negeri 3 Singingi Hilir
Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman sikap dan prilaku positif tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, meningkatkan derajat kesehatan reproduksi dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam upaya meningkatkan kualitas generasi mendatang. b. bahwa dalam usaha mewujudkan sikap dan prilaku tersebut diperlukan informasi yang tepat dan benar, terencana, terkoordinir dan evaluasi. c. dari poin a dan b di pandang perlu membuat suatu wadah pusat informasi konseling remaja (PIK-R)
Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang standar nasional Keluarga berencana (UU No.52 th 2009) UU No. 22 tahun 1997 tentang Norkotika UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika UU No. 23 tahun 1992 tentang bahan zat adiktif Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi No,46/BPMPKB-KB/2016 beserta lampiran tentang pembentukan pusat informasi dan Konseling kesehatan reproduksi remaja 8. Hasil musyawarah perwakilan kelas pada tanggal 15 febuari 2016 dengan agenda pembentukan pengurus pusat informasi konseling remaja (PIK-R) SMA Negeri 3 Singingi Hilir tahun 2017/2018
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
-
Susunan pengurus, pusat informasi konseling remaja (PIK-R) Segala biaya yang diakibatkan oleh keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang di sesuaikan. Jika terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini sampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat diketahui dan di laksanakan DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah
: SUNGAI BULUH : 29 OKTOBER 2018
FITA HERADONA, SE NIP: 19760707 200604 2 018
Tembusan : disampaikan kepada yth 1. Kepala dinas provinsi riau di pekanbaru 2. Dinas pendidikan kabupaten kuantan singingi di teluk kuantan 3. DP2KBP3A kabupaten kuantan singingi di teluk kuantan 4. Dinas kesehatan kab. Kuantan singingi di taluk kuantan 5. Camat singingi hilir di koto baru 6. Kepala unit pelaksanaan teknis dinas pendidikan kecamatan hulu kuantan 7. Kepala desa sungai buluh di sungai buluh 8. Arsip
Lampiran
: Surat keputusan kepala SMAN 3 SINGINGI HILIR Nomor : 541/SMAN.3/SH/421/X/2018 Tanggal : 29 Oktober 2018
SUSUNAN PENGURUS PUSAT INFORMASI KENSELING REMAJA (PIK-R) SMA N 3 SINGINGI HILIR I.
II.
Pelindung/ penasehat Koordinator pembina Pembina
: Kepala Sekolah : Wakil kepala sekolah : Taufik S.Pd Vika Nurmalasari S.Pd
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara
: Gunawan Catur Saputra : Andri Irawan : Selvina Apriliyanti : Sri Hajanah
III. 1. Pendidikan Sebaya Seksi Seksualitas Anggota
Seksi Hiv/Aids Anggota
Seksi Napsa Anggota
Seksi Pup/Pus Anggota
2. Konselor Sebaya Seksi Seksualitas Anggota
Seksi Hiv/Aids Anggota
: Asih Fitriani : Misriyani : Nurhayati : Caysar Adrian Sihaloho
: Defri Ramadhan : Vidha Prastianingsih : Helmina : Eti Farah : Muhamad Firman : Dina Melinda : Indri Apriliyani : Dea Widya
: Aji Miftahul : Yoni Angraini : Tami Saputri : Adi Ira Pratama
: Fiki Abdul Azis : Misriyani : Nurhayati : Caysar Adrian Sihaloho : Osti Riana : Tami Saputri : Vidha Prastianingsih : Eti Farah
Seksi Napsa Anggota
Seksi Pup/Pus Anggota
: Alwi Nurohman : Dina Melinda : Indri Apriliyani : Dea Widya
: Alkautsar Sidik : Yoni Angraini : Helmina : Adi Ira Pratama
DITETAPKAN DI PADA TANGGAL Kepala Sekolah
: SUNGAI BULUH : 29 OKTOBER 2018
FITA HERADONA, SE NIP: 19760707 200604 2 018