SK Pokja Pengawasan Data Dan Kampanye [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SIANTAN NOMOR 02/K.PANWASLU.STN/01/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGAWASAN TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DAN TAHAPAN KAMPANYE DALAM RANGKA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SIANTAN, Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan Tahapan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, perlu membentuk Kelompok Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan Tahapan Kampanye ; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Siantan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6109);



3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181); 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187). 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1424). 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1427). 7. Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kabupaten Mempawah Nomor 007/K-BAWASLU-PROV.KB.08/ HK.01.01/ 10/ 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Mempawah. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Siantan tentang susunan keanggotaan Kelompok Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan Tahapan Kampanye Tanggal 16 Januari 2018. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Kelompok Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan Tahapan Kampanye dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 susunan keanggotaan sebagai berikut:



KEDUA



No. Nama Jabatan dalam Pokja 1. HARTONO Penanggung Jawab 2. BUHARI, S.Pd. Ketua 3. RENO PRAWIRA, S.STP., M.A. Sekretaris 4. M. FIRDAUS, S.Pd. Anggota 5. VIDYA NOVIARI, SE Anggota 6. SAMUKI Anggota : Kelompok Kerja sebagaima yang dimaksud DIKTUM PERTAMA memiliki tugas: 1. Melaksanakan pengawasan terhadap Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan rincian sebagai berikut : a. pencocokan dan penelitian data Pemilih; b. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK; c. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten; d. penyampaian DPS kepada PPS; e. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK; f. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten; g. penetapan DPT; dan h. pencatatan DPPh dan DPTb. 2. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PPL terkait dengan proses: a. pencocokan dan penelitian data Pemilih; b. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK; c. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS; d. perbaikan DPS; e. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK f. penetapan DPT; dan g. pencatatan DPPh dan DPTb.. 3. Melaksanakan pengawasan tahapan kampanye yang meliputi: a. pengawasan Tim Kampanye pasangan calon; b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye; c. pengawasan Kampanye pertemuan terbatas; d. pengawasan Kampanye pertemuan tatap muka; e. pengawasan penyebaran Bahan Kampanye; f. pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye; g. Kampanye media sosial; h. pengawasan kegiatan kampanye yang melanggar larangan kampanye dan pengawasaan penggunaan sumber dana negara; i. pengawasan Kampanye yang difasilitasi KPU meliputi



KETIGA



debat kandidat, penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye, iklan di media massa cetak. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jungkat Pada tanggal 16 Januari 2018 KETUA PANWASLU KECAMATAN SIANTAN, TTD



Salinan sesuai dengan aslinya a.n. Ketua Panwaslu Kecamatan Siantan Kepala Sekretariat,



RENO PRAWIRA,S.STP,MA Penata Tingkat I NIP. 19801015 199912 1 001



HARTONO