SK Pokja Posyandu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTARAHAYU KECAMATAN TALAGA KABUPATEN MAJALENGKA Nomor : 03 Tahun 2014



TENTANG



PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGEMBANGAN DESA SIAGA DAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA KERTARAHAYU KECAMATAN TALAGA KABUPATEN MAJALENGKA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KERTARAHAYU Menimbang : a.



Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka nomor 10 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, maka Keputusan Bupati Majalengka nomor 551 tahun 2008 tentang pembentukan tim kelompok kerja (pokja) pengembangan desa siaga dan pos pelayanan terpadu (Posyandu) Desa Kertarahayu kecamatan Talaga kabupaten Majalengka, perlu disesuaikan.



Mengingat



Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi Jawa Barat (berita Negara Republik Indonesia tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun1968 nomor 31, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851);



: 1.



2.



Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);



3.



Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara tahun 2002 nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);



4.



Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);



5.



Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara Tahun 2004 nomor 126 tambahan Lembaran Negara nomor 4438);



6.



Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara tahun 2005 nomor 11, tambahan Lembaran Negara nomor 72);



7.



Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (Lembaran Negara tahun 2005 nomor 158 tambahan Lembaran Negara nomor 4587);



8.



Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;



9.



Peraturan daerah kabupaten Majalengka nomor 10 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



: Membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Kertarahayu dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini



KEDUA



: Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu ( POSYANDU) Desa Kertarahayu sebagaimana di maksud dalam dictum KESATU mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan berbagai upaya pembinaan yang berkaitan fungsi dan kinerja desa siaga dan posyandu dalam mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.



KETIGA



: uraian tugas dan kinerja Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Kertarahayu tercantum dalam lampiran II keputusan ini.



KEEMPAT



: untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada dictum KEDUA Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Kertarahayu mempunyai fungsi : a. Penyiapan data dan informasi mengenai keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan personil pengelola program ; b. Penyusunan rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan operasional Desa Siaga dan Posyandu, serta kesekretariatan Pokja-Pokja Posyandu; c. Pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi secara rutin dan terjadwal; d. Pelaksanaan analisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan; e. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa Kertarahayu.



KELIMA



: Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Kertarahayu dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali.



KEENAM



: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Kertarahayu dibebankan kepada APB Desa Kertarahayu dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.



KETUJUH



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kertarahayu Pada tanggal : 30 Januari 2014 KEPALA DESA KERTARAHAYU



JAHURI



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTARAHAYU NOMOR : 03 TAHUN 2014 TANGGAL : 30 JANUARI 4014 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGEMBANGAN DESA SIAGA DAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA KERTARAHAYU SUSUNAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGEMBANGAN DESA SIAGA DAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA KERTARAHAYU Pembina Ketua Wakil ketua I Wakil ketua II Sekretaris Bendahara



: : : : : :



Jahuri Oyon Juanda Hj. Mimin Wina Winarsih Jaja Jaelani Abdul Hamid



Anggota: 1. Bidang Kelembagaan Koordinator : Abdul Rasyid Anggota : 1. H. Yuyu Wahyudin 2. Neng Euis Widiawati 2. Bidang Komunikasi Informasi dan edukasi Ketua : H. E. Syarifuddin Anggota : Ida 3. Bidang Pelayanan Kesehatan dan KB Ketua : H. Idi Nurjaman Anggota : 1. Dede Kosasih 2. Nani 4. Bidang Sumber Daya Manusia dan Bina Program Ketua : Usup Evendi Anggota : H. Engkos Sekretaris : Dede Nuraeni Wina Winarsih Neng Euis Widiawati Ooy Sopiah Neneng Munawaroh



Kepala Desa Kertarahayu



JAHURI



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTARAHAYU NOMOR : 03 TAHUN 2014 TANGGAL : 30 JANUARI 2014 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGEMBANGAN DESA SIAGA DAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA KERTARAHAYU



URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGEMBANGAN DESA SIAGA DAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA KERTARAHAYU



1. Uraian Tugas dan Tata Kerja Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) a. Pengarah Memberikan pengarahan kepada tim pokja sesuai dengan kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia di Desa Kertarahayu. b. Penanggung jawab Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan Pokja Posyandu c. Ketua 1) Memimpin kegiatan pokjanal Desa Kertarahayu; 2) Mengkoordinasikan instansi terkait dalm kegiatan Pokja; 3) Mengadakan kerjasama dengan institusi yang mendukung kegiatan; 4) Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan kepada penanggung jawab Pokja. d. Wakil ketua Membantu pelaksanaan tugas Kesekretariatan Umum Kegiatan Pokja e. Sekretaris Melaksanakan tugas Kesekretariatan Umum kegiatan Pokja f. Anggota 1. Bidang Kelembagaan a) Memberikan pembinaan Pokja Pembinaan Desa Siaga dan Posyandu, penyuluh tentang pembuatan akta kelahiran; b) Memberikan pembinaan, penguatan kelembagaan Pokja Posyandu, penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, fasilitasi, pemantauan kelembagaan Posyandu melalui Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu; c) Memberikan fasilitasi dan advokasi kepada Desa Siaga dan Posyandu melalui Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu; d) Menyelenggarakan pembinaan kelompok Dasawisma melalui Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu;



e) Menyelenggarakan pembinaan kader Posyandu melalui Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu.



Pokja



2. Bidang Infrastruktur a) Menyelenggarakan informasi perencanaan umum evaluasi program Posyandu; b) Memberikan pembinaan Pokja Posyandu, pengadaan sarana dan prasarana pemukiman, penyuluhan rumah tidak layak huni dan rencana perbaikan rumah tidak layak huni; c) Memberikan pembinaan Pokja Posyandu, pembinaan kepada P3A .........., pengadaan sarana pembangunan air limbah dan fasilitas air bersih; d) Memberkan pembinaan Pokja Posyandu, kegiatan penyuluhan dan pelayanan pertanian dan ketahanan pangan; e) Memfasilitasi sarana Posyandu melalui kegiatan PNPM. 3. Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi. a) Memberikan pembinaan, penyuluhan dan penginformasian kepada masyarakat; b) Menyelenggarakan pembinaan dan memberikan sarana dan prasarana bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penggerakan peran serta masyarakat sekolah, misalkan melalui jalur Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Dokcil, Saka Bhakti Husada, dan melalui Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu; c) Memfasilitasi dalam menggerakan masyarakat pada penyelenggaraan buka Posyandu. 4. Bidang Pelayanan Kesehatan dan KB a) Menyelenggarakan pembinaan dan memberikan sarana dan prasarana di bidang KIA, Gizi, Imunisasi, Kesling, pengadaan alat timbangan, distribusi KMS, obat-obatan, vitamin dan pemberantasan penyakit serta dukungan bimbingan tenaga teknis kesehatan melalui Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu; b) Menyelenggarakan pembinaan dan memberikan sarana dan prasarana di bidang pelayanan KB, Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan pemberdayaan keluaraga (BKB, BKRI, BKL, BKB Kemas dan UPPKS) melalui Pokja Desa; c) Bersama petugas Puskesmas berperan aktif dalam kegiatan Posyandu, antara lain : pelayanan kesehatan masyarakat, penyuluhan, penggerakan kader sesuai dengan minat misi organisasi..



5. Bidang Sumber Daya Manusia dan Bina Program a) Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelatihan keterampilan bagi kaderkader Posyandu baik pelatihan keterampilan di Posyandu maupun keterampilan bagi individu kader non kegiatan Posyandu; b) Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan usaha dan memberikan modal bagi para kader Posyandu maupun masyarakat;



c) Membina, membimbing dan memotivasi para kader Posyandu, tim Pokja Desa dalam pengembangan Posyandu.



II. Tata Kerja Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Desa Siaga dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) A. Kedudukan Kedudukan Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu secara fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Desa Kertarahayu B. Tujuan 1. Meningkatkan koordinasi dinas instansi yang menjadi anggota Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu dalam pembinaan Posyandu. 2. Meningkatkan fungsi dan kinerja Pokja pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu. C. Mekanisme hubungan Kerja Dalam operasional kegiatan Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Kabupaten Majalengka agar lebih efektif dan efisien di bentuk satuan tugas sesuai situasi,kondisi,permasalahan dan kebutuhan dari masing-masing peran anggota Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Desa Kertarahayu dengan surat tugas. d. Pembiayaan Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu Pembiayaan Kegiatan Pokja Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu di bebankan pada APBD Kabupaten dan bantuan lain yang tegas dan tidak mengikat dengan peruntukan penggunaan sebagai Beirut : 1. Biaya operasional kesekretariatan atau sekretariat tetap 2. Biaya operasional, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis 3. Biaya operasional pengadaan sarana Pengembangan Desa Siaga dan Posyandu seperti KMS, Vaksin, dacin, obat-obatan, dsb



Kepala Desa Kertarahayu



JAHURI