13 0 322 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSENTOSA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG KELOMPOK KERJA (POKJA) PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN PROFIL DESA TAHUN 2019 KEPALA DESA KARANGSENTOSA, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi khususnya di Desa Karangsentosa Kecamatan Karang Bahagia Tahun 2019, yang digunakan untuk mengetahui gambaran tentang Data Potensi dan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan yang akurat, terpercaya, komprehensif dan integral sehingga perlu disusun Data Profil Desa; b. bahwa untuk mengimplementasikan serta mengoptimalisasikan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa Karangsentosa Tahun 2019 dengan Keputusan Kepala Desa. : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tantang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2010 tentang Desa.
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: :
KEDUA
:
KEEMPA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Kelompok Kerja (POKJA) Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa Karangsentosa Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri dari: 1. Peneliti Data Profil Desa 2. Pendata Profil Tingkat Desa 3. Operator Profil Desa
Ditetapkan di : Karangsentosa pada tanggal : 4 Februari 2019 KEPALA DESA KARANGSENTOSA
KARTA WIJAYA
Lampiran
: Keputusan Kepala Desa Karangsentosa
Nomor
: 8 Tahun 2019
Tanggal
: 4 Februari 2019
SUSUNAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN PROFIL DESA KARANGSENTOSA TAHUN 2019 NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM POKJA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1
H. MARYUDIN
Sekretaris Desa
Ketua
2
SARTONO SUWANDITO
Anggota
3
WAWAN SETIAWAN
Kasi Pemerintahan Kasi Pelayanan
4
DANI HERMAWAN
Anggota
5
AHMAD TAMAMI
Kaur Umum & TU Kasi Kesejahteraan
Peneliti Data Profil Desa Pendata Profil Desa Pendata Profil Desa Pendata Profil Desa Operator Profil Desa
Anggota
Anggota
Ditetapkan di : Karangsentosa pada tanggal
: 4 Februari 2019
KEPALA DESA KARANGSENTOSA
KARTA WIJAYA