SK Pokja Prodeskel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSENTOSA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG KELOMPOK KERJA (POKJA) PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN PROFIL DESA TAHUN 2019 KEPALA DESA KARANGSENTOSA, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi khususnya di Desa Karangsentosa Kecamatan Karang Bahagia Tahun 2019, yang digunakan untuk mengetahui gambaran tentang Data Potensi dan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan yang akurat, terpercaya, komprehensif dan integral sehingga perlu disusun Data Profil Desa; b. bahwa untuk mengimplementasikan serta mengoptimalisasikan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa Karangsentosa Tahun 2019 dengan Keputusan Kepala Desa. : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tantang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2010 tentang Desa.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KEEMPA



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Kelompok Kerja (POKJA) Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa Karangsentosa Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri dari: 1. Peneliti Data Profil Desa 2. Pendata Profil Tingkat Desa 3. Operator Profil Desa



Ditetapkan di : Karangsentosa pada tanggal : 4 Februari 2019 KEPALA DESA KARANGSENTOSA



KARTA WIJAYA



Lampiran



: Keputusan Kepala Desa Karangsentosa



Nomor



: 8 Tahun 2019



Tanggal



: 4 Februari 2019



SUSUNAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN PROFIL DESA KARANGSENTOSA TAHUN 2019 NO



NAMA



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM POKJA



KETERANGAN



1



2



3



4



5



1



H. MARYUDIN



Sekretaris Desa



Ketua



2



SARTONO SUWANDITO



Anggota



3



WAWAN SETIAWAN



Kasi Pemerintahan Kasi Pelayanan



4



DANI HERMAWAN



Anggota



5



AHMAD TAMAMI



Kaur Umum & TU Kasi Kesejahteraan



Peneliti Data Profil Desa Pendata Profil Desa Pendata Profil Desa Pendata Profil Desa Operator Profil Desa



Anggota



Anggota



Ditetapkan di : Karangsentosa pada tanggal



: 4 Februari 2019



KEPALA DESA KARANGSENTOSA



KARTA WIJAYA