12 0 76 KB
PEMERINTAH B
KOTA
BANDUNG
UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT Jalan Bukit Resik No 1, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT NO :
/
Tentang
Posbindu PTM UPT Puskesmas Ciumbuleuit Menimbang
: a. Bahwa Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi masalah kesehatan yang cukup memprihatinkan dengan angka kesakitan dan kematian yang semakin meningkat. b. Bahwa peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM)
menjadi
ancaman
yang
serius
dalam
pembangunan Nasional. c. Bahwa perlu adanya upaya promotif dan preventif untuk mendeteksi dan mengendalikan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) d. Bahwa Posbindu PTM merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya melakukan deteksi dini dan pemantauan serta pengendalian faktor risiko secara mandiri dan berkesinambungan dalam pencegahan faktor resiko PTM Utama secara terpadu, rutin dan periodik e. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu membentuk kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM) lingkup UPT Puskesmas
Ciumbuleuit
yang
ditetapkan
dengan
keputusan Kepala UPT Puskesmas Ciumbuleuit Mengingat
: a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa c. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 71 Tahun 2015 tentang (PTM)
penanggulangan
Penyakit
Tidak
Menular
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
7
Tahun
2017
tentang
Petugas
Pelaksana
Pemberdayaan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan f. Peratutan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2016 tetntang Penyelenggaraan Kesehatan Mata di Fasilitas Kesehatan g. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
pada
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan h. Keputusan Menteri Kesehatan No. 430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker
Memutuskan
:
Kesatu
: Membentuk Tim Kegiatan Posbindu PTM Lingkup UPT Puskesmas Ciumbuleuit sebagaimana daftar terlampir.
Kedua
:
A.
Tim
Kegiatan
Posbindu
PTM
UPT
Puskesmas
Ciumbuleuit mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a.
Memberikan bimbingan teknis kepada para kader Posbindu PTM dalam Penyelenggaraanya
b.
Memberikan materi kesehatan terkait dengan permasalahan
faktor
risiko
PTM
dalam
penyuluhan maupun kegiatan lainnya. c.
Mengambil
dan
menganalisa
hasil
kegiatan
Posbindu PTM d.
Menerima, menangani dan memberi umpan balik kasus rujukan dari Posbindu PTM
e.
Melakukan koordinasi dngan para pemangku kepentingan lain terkait.
B. Kader Pelaksana Posbindu PTM mempunyai tugas : a.
Melaporkan kepada pimpinan organisasi/lembaga ataupimpinan wilayah
b.
Mempersiapkan dan melengkapi sarana yang dibutuhkan
c.
Menyusun rencana kerja
d.
Memberikan informasi kepada sasaran
e.
Melaksanakan
wawancara,
pemeriksaan,
pencatatan dan f.
Rujukan bila diperlukan setiap bulan.
g.
Melaksanakan konseling
h.
Melaksanakan penyuluhan berkala
i.
Melaksanakan kegiatan aktifitas fisik bersama
j.
Membangun jejaring kerja
k.
Melakukan
konsultasi
dengan
petugas
bila
diperlukan C. Peran kader Posbindu PTM a. Peran Koordinator Kriteria : Ketua dari perkumpulan/penanggung jawab kegiatan. Tugas : berkoordinasi kepada puskesmas dan para Pembina terkait di wilayahnya b. Peran kader Penggerak Kriteria
:
Anggota
perkumpulan
yang
aktif,
berpengaruh dan komunikatif. Tugas:
Menggerakan
masyarakat,
sekaligus
melakukan wawancara dalam penggalian informasi c. Peran kader Pemantau Kriteria : Anggota perkumpulan yang aktif,
dan
komunikatif. Tugas : Melakukan pengukuran faktor risiko PTM d. Peran kader Konselor/edukator Kriteria
:
Anggota
perkumpulan
yang
aktif,
komunikatif, dan telah menjadi panutan dalam penerapan gaya hidup sehat. Tugas: Melakukan konseling, edukasi, motivasi, serta menindaklanjuti rujukan dari puskesmas. e. Peran kader Pencatat Kriteria : Anggota perkumpulan yang aktif, dan komunikatif Tugas : Melakukan pencatatan hasil kegiatan Posbindu PTM dan melaporkan kepada koordinator Posbindu PTM
Ketiga
: Selain tugas pokok yang tercantun dalam dictum kedua, tim Posbindu PTM UPT Puskesmas Ciumbuleuit juga bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
akan
ditinjau
kembali
apabila
diperlukan. Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : ….. Mei 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT
dr. Erti Rostiaty, MH.Kes NIP. 197202022005011015
Lampiran KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT NO :
/
Tentang
Posbindu PTM UPT Puskesmas Ciumbuleuit Penanggung Jawab
: Kepala UPT Puskesmas Ciumbuleuit
Koordinator
:
Sekretaris
:
Pelaksana Teknis
: 1. 2. 3. 4. 5.
KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT
dr. Erti Rostiaty, MH.Kes NIP. 197202022005011015