SK Posbindu PTM Edited [PDF]

  • Author / Uploaded
  • YENNY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH B



KOTA



BANDUNG



UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT Jalan Bukit Resik No 1, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT NO :



/



Tentang



Posbindu PTM UPT Puskesmas Ciumbuleuit Menimbang



: a. Bahwa Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi masalah kesehatan yang cukup memprihatinkan dengan angka kesakitan dan kematian yang semakin meningkat. b. Bahwa peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM)



menjadi



ancaman



yang



serius



dalam



pembangunan Nasional. c. Bahwa perlu adanya upaya promotif dan preventif untuk mendeteksi dan mengendalikan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) d. Bahwa Posbindu PTM merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya melakukan deteksi dini dan pemantauan serta pengendalian faktor risiko secara mandiri dan berkesinambungan dalam pencegahan faktor resiko PTM Utama secara terpadu, rutin dan periodik e. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu membentuk kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM) lingkup UPT Puskesmas



Ciumbuleuit



yang



ditetapkan



dengan



keputusan Kepala UPT Puskesmas Ciumbuleuit Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa c. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 71 Tahun 2015 tentang (PTM)



penanggulangan



Penyakit



Tidak



Menular



d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.



7



Tahun



2017



tentang



Petugas



Pelaksana



Pemberdayaan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan f. Peratutan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2016 tetntang Penyelenggaraan Kesehatan Mata di Fasilitas Kesehatan g. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar



pada



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan h. Keputusan Menteri Kesehatan No. 430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker



Memutuskan



:



Kesatu



: Membentuk Tim Kegiatan Posbindu PTM Lingkup UPT Puskesmas Ciumbuleuit sebagaimana daftar terlampir.



Kedua



:



A.



Tim



Kegiatan



Posbindu



PTM



UPT



Puskesmas



Ciumbuleuit mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a.



Memberikan bimbingan teknis kepada para kader Posbindu PTM dalam Penyelenggaraanya



b.



Memberikan materi kesehatan terkait dengan permasalahan



faktor



risiko



PTM



dalam



penyuluhan maupun kegiatan lainnya. c.



Mengambil



dan



menganalisa



hasil



kegiatan



Posbindu PTM d.



Menerima, menangani dan memberi umpan balik kasus rujukan dari Posbindu PTM



e.



Melakukan koordinasi dngan para pemangku kepentingan lain terkait.



B. Kader Pelaksana Posbindu PTM mempunyai tugas : a.



Melaporkan kepada pimpinan organisasi/lembaga ataupimpinan wilayah



b.



Mempersiapkan dan melengkapi sarana yang dibutuhkan



c.



Menyusun rencana kerja



d.



Memberikan informasi kepada sasaran



e.



Melaksanakan



wawancara,



pemeriksaan,



pencatatan dan f.



Rujukan bila diperlukan setiap bulan.



g.



Melaksanakan konseling



h.



Melaksanakan penyuluhan berkala



i.



Melaksanakan kegiatan aktifitas fisik bersama



j.



Membangun jejaring kerja



k.



Melakukan



konsultasi



dengan



petugas



bila



diperlukan C. Peran kader Posbindu PTM a. Peran Koordinator Kriteria : Ketua dari perkumpulan/penanggung jawab kegiatan. Tugas : berkoordinasi kepada puskesmas dan para Pembina terkait di wilayahnya b. Peran kader Penggerak Kriteria



:



Anggota



perkumpulan



yang



aktif,



berpengaruh dan komunikatif. Tugas:



Menggerakan



masyarakat,



sekaligus



melakukan wawancara dalam penggalian informasi c. Peran kader Pemantau Kriteria : Anggota perkumpulan yang aktif,



dan



komunikatif. Tugas : Melakukan pengukuran faktor risiko PTM d. Peran kader Konselor/edukator Kriteria



:



Anggota



perkumpulan



yang



aktif,



komunikatif, dan telah menjadi panutan dalam penerapan gaya hidup sehat. Tugas: Melakukan konseling, edukasi, motivasi, serta menindaklanjuti rujukan dari puskesmas. e. Peran kader Pencatat Kriteria : Anggota perkumpulan yang aktif, dan komunikatif Tugas : Melakukan pencatatan hasil kegiatan Posbindu PTM dan melaporkan kepada koordinator Posbindu PTM



Ketiga



: Selain tugas pokok yang tercantun dalam dictum kedua, tim Posbindu PTM UPT Puskesmas Ciumbuleuit juga bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



akan



ditinjau



kembali



apabila



diperlukan. Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : ….. Mei 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT



dr. Erti Rostiaty, MH.Kes NIP. 197202022005011015



Lampiran KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT NO :



/



Tentang



Posbindu PTM UPT Puskesmas Ciumbuleuit Penanggung Jawab



: Kepala UPT Puskesmas Ciumbuleuit



Koordinator



:



Sekretaris



:



Pelaksana Teknis



: 1. 2. 3. 4. 5.



KEPALA UPT PUSKESMAS CIUMBULEUIT



dr. Erti Rostiaty, MH.Kes NIP. 197202022005011015