SK PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RANCABALI Jl.Taman Unyil Alamendah No.07 Kec.Rancabali Tlp.(022) 5927075 Email : [email protected] Kode Pos 40973



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANCABALI Nomor : 440/2228/PKM-RCB/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKEESMAS RANCABALI,



MENIMBANG :



a. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu



Kepala



Puskesmas



untuk



menjaga



dan



meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa



dalam



rangka



melaksanakan



tugasnya,



Tim



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas; c. bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengendalian infeksi di Puskesmas; d. bahwa



Tim



Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



di



Puskesmas Rancabali agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventif, promotif, dan sebagainya e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Rancabali



MENGINGAT



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat



Pertama; 4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;



5.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya;



6.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN



Kesatu



: TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS RANCABALI



Kedua



: Struktur organisasi dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini.



Ketiga



: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Rancabali bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Rancabali



Keempat



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Rancabali Pada tanggal :



April 2019



KEPALA PUSKESMAS RANCABALI



H.Herman Setiawan,SKM NIP. 196708031991031006



LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANCABALI



TANGGAL



:



NOMOR



: 440/2228/PKM-RCB/2019



TENTANG



: PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS RANCABALI



A.



KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua



: drg Yuli Hamidah



Anggota



: Iis Nurlinda Ankgita



B.



STRUKTUR ORGANISASI KEPALA PUSKESMAS



KETUA TIM PPI



ANGGOTA : 1. .................. 2. .................. 3. .................. 4. dst



C.



URAIAN TUGAS 1)



KEPALA PUSKESMAS a)



Membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas dengan Surat Keputusan



b)



Bertanggung



jawab



dan



memiliki



komitmen



yang



tinggi



terhadap



penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi c)



Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan



d)



Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi



e)



Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



f)



Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di Puskesmas berdasarkan saran



dari Tim Pencegahan dan



Pengendalian Infeksi Puskesmas g)



Mengesahkan standar operasional prosedur (SOP) untuk Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



2)



KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Kriteria



:



Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi



a)



Tanggung jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggungjawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



b)



Tugas pokok : Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



c)



Uraian tugas: 1.



Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI



2.



Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI



3.



Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI



4.



Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection)



5.



Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi



6.



Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI



7.



Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.



8.



Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM puskesmas dalam PPI



9.



Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait



10.



Berkoordinasi dengan unit terkait PPI



11.



Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI



12.



Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif



13.



Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI



3)



SEKRETARIS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI MERANGKAP IPCN (Infection Prevention Control Nurse) Kriteria 1.



:



Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi penyakit infeksi, bakteriologi dan sanitasi



2.



Perawat dengan pendidikan minimal DIII dan memiliki sertifikasi PPI



3.



Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi



4.



Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident



5.



Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang atau setara



a)



Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI



b)



Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPI



c)



Uraian Tugas : 1.



Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI



2.



Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan



3.



Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat.



4.



Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan Puskesmas.



5.



Memonitor dan melaksanaan



surveillance PPI, penerapan SOP,



kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi 6.



Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI



7.



Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di Puskesmas



8.



Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada



9.



Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari



10.



petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya



Bersama ketua PPI menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi



tentang PPI yang diperlukan pada kasus yang terjadi di



puskesmas. 11.



Audit pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap penatalaksanaan limbah, laundry, gizi dll.



12.



Memonitor kesehatan lingkungan puskesmas



13.



Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional



14.



Memberikan saran desain ruangan puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI



15.



Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI



16.



Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI



17.



Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga



tentang topik infeksi yang sedang berkembang di



masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi. 18.



Sebagai koordinator antar unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di Puskesmas



19.



Membuat laporan kepada tim



4)



ANGGOTA a) Tanggung Jawab



PPI



surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan



Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPIRS di setiap unitnya masingmasing b) Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masingmasing c) Uraian Tugas : 1.



Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masingmasing



2.



Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masing-masing



3.



Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing



4.



Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya



5.



Memberikan penyuluhan pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya.