SK PPK Ashar 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Jln .Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Kolaka Utara KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA UTARA NOMOR: 900/ /2022 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) LINGKUP DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2022 KEPALA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA UTARA Menimbang



: a. bahwa untuk kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan fisik APBD lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022, maka dipandang perlu mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) b. bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini, dianggap mampu dan cakap serta memenuhi syarat dalam melaksanakan tugasnya c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana diktum a dan b diatas, maka dipandang perlu menetapkannya dengan keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara.



Mengingat



: 1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaga Negara Tahun 2003 nomor 47, tambahan Lembaga Negara nomor 4286) ; 2. Undang-Undang nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4339); 3. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan LNRI nomor 4355); 4. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 438); 5. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 58, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 5679);



6. Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5601); 7.. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 42) ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322) 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2016 nomor 3). MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dalam lajur 2 dengan tugas Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. : Segala biaya yang diakibatkan sehubungan dengan terbitnya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022 : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. : Diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



Ditetapkan di : Lasusua Pada Tanggal : 3 Januari 2022 Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Kolaka Utara,



Drs. SAMSUDDIN, M.Pd Pembina Utama Muda, Gol IV/c NIP.196508031995121002 Tembusan: 1. Bupati Kolaka Utara (sebagai laporan), di Lasusua; 2. Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, di Lasusua; 3. Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, di Lasusua; 4. Arsip,-



LAMPIRAN: TENTANG : NOMOR : TAHUN :



KEPUTUSAN KEPALA KEPALA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOLAKA UTARA PENGANGKATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 900/ /2022 2022



NO



NAMA, NIP & GOL. RUANG



JABATAN KEDINASAN



JABATAN



KEGIATAN



1



2.



3



4



7



2



ASHAR, S.Sos NIP. 198012052006041014 Penata, III/c



1. Pengadaan dan Pembangunan lampu jalan Pejabat Fungsional



Pejabat Pembuat Komitmen



2. Jasa Nilai Tanah



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Lasusua : 3 Januari 2022



Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Kolaka Utara,



Drs. SAMSUDDIN, M.Pd Pembina Utama Muda, Gol IV/c NIP.196508031995121002



KET