4 0 30 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 03.04.03 RUMAH SAKIT SAKIT TINGKAT III 03.06.01 03.06.01 CIREMAI CIREMAI
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI NOMOR : KEP /
/ I / 2014
TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI
KEPALA RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI
Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pasien dan kepercayaan masyarakat, rumah sakit dituntut untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dengan menitik beratkan pada keselamatan pasien disemua unit pelayanan; b. Bahwa Rumah Sakit Ciremai sebagai rumah sakit menggunakan Manajemen Risiko Pelayanan demi kelancaran operasional dan peningkatan mutu pelayanan; c. Bahwa pengawasan dan pengendalian pengendalian penggunaan obat dapat dapat berjalan optimal maka diperlukan suatu kebijakan yang dituangkan dalam keputusan Kepala Rumah Sakit;
Mengingat :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Sakit; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radiologi; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/VI/200 755/Menkes/Per/VI/2002 2 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/Per/IX/2004 1204/Menkes/Per/IX/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Menteri Kesehatan Kesehatan Nomor 1691 / Menkes / Per / VIII / 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT CIREMAI TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI
Kesatu
:
Program Manajemen Risiko Pelayanan di lingkungan Rumah Sakit Ciremai sebagaimana Diktum terlampir dalam keputusan ini.
Kedua
:
Program ini menjadi acuan bagi rumah sakit melaksanakan program manajemen risiko di rumahsakit.
Ketiga
:
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada surat keputusan ini, maka akan diadakan perubahan seperlunya.
untuk
Ditetapkan : di Cirebon Pada Tanggal : Desember 2014 Kepala Rumah Sakit
dr. Handy Hernandy Yuliawan,Sp.M Letnan KolonelCkm NRP 11930098810770