SK Program Manajemen Risiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 03.04.03 RUMAH SAKIT SAKIT TINGKAT III 03.06.01 03.06.01 CIREMAI CIREMAI



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI NOMOR : KEP /



/ I / 2014



TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI



KEPALA RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI



Menimbang :



a. Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pasien dan kepercayaan masyarakat, rumah sakit dituntut untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dengan menitik beratkan pada keselamatan pasien disemua unit pelayanan; b. Bahwa Rumah Sakit Ciremai sebagai rumah sakit menggunakan Manajemen Risiko Pelayanan demi kelancaran operasional dan peningkatan mutu pelayanan; c. Bahwa pengawasan dan pengendalian pengendalian penggunaan obat dapat dapat berjalan optimal maka diperlukan suatu kebijakan yang dituangkan dalam keputusan Kepala Rumah Sakit;



Mengingat :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Undang-Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Sakit; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radiologi; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/VI/200 755/Menkes/Per/VI/2002 2 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/Per/IX/2004 1204/Menkes/Per/IX/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Menteri Kesehatan Kesehatan Nomor 1691 / Menkes / Per / VIII / 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT CIREMAI TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TK. III 03.06.01 CIREMAI



Kesatu



:



Program Manajemen Risiko Pelayanan di lingkungan Rumah Sakit Ciremai sebagaimana Diktum terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Program ini menjadi acuan bagi rumah sakit melaksanakan program manajemen risiko di rumahsakit.



Ketiga



:



Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada surat keputusan ini, maka akan diadakan perubahan seperlunya.



untuk



Ditetapkan : di Cirebon Pada Tanggal : Desember 2014 Kepala Rumah Sakit



dr. Handy Hernandy Yuliawan,Sp.M Letnan KolonelCkm NRP 11930098810770