16 0 372 KB
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR
Alamat: Jl. Kasturi Desa Anjir Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kode Pos 74811
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR NOMOR: 421.1/ 066 /14/SMAN-2 KH/VII/2018 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BPP) SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019 Menimbang
:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta orang tua siswa dan masyarakat untuk mencapai tujuan pendidikan, dipandang perlu membentuk Pengurus Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sekolah; 2. Bahwa untuk kepentingan maksud diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah.
. Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Memperhatikan
:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP Nomor 30 1992 tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; PP Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Otonomi Daerah; Keputusan Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 tentang Dewan Pendidikan Nasional dan Komite Sekolah; Pasal 46 Ayat (1) Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang pendanaan Pendidikan; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79034/A.A4/HK/2017, tanggal 6 Desember 2017 Perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB yang ditujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8295/A.A4/HK/2017 perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi Kalimantan Tengah; Nota Pertimbangan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Mei 2018 yang memberikan persetujuan agar Surat Edaran Pungutan Dana Pendidikan SMA/SMK/SLB dilakukan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
1. Rapat Dewan Guru SMA Negeri 2 Kahayan Hilir Tanggal 21 Juli 2018. 2. Rapat Komite Tanggal 24 Juli 2018.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
1. Menetapkan nama- nama tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pelindung/Penasehat dan Pengurus Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah SMA Negeri 2 Kahayan Hilir Periode 2018 / 2019; 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3. Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab; 4. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Pulang Pisau : 25 Juli 2018
Kepala Sekolah
RUKAYAH, S.Pd, M.Pd NIP. 19700708199703200
Lampiran 1 Nomor Tanggal
: 421.1/ 066 /14/SMAN-2 KH/VII/2018 : 25 Juli 2018
TENTANG SUSUNAN PENGURUS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BPP) SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019
I.Pengurus Inti Pembina
:
Pengawas Sekolah (MARIANI, S.Pd, M.Pd)
Penanggung Jawab
:
Kepala Sekolah (RUKAYAH, S.Pd, M.Pd)
II.Pengurus 1.
Ketua BPP
:
IDAE TRIDAE,S.Hut
2.
Sekretaris
:
ANDRI SAPUTRA,S.Pd
3.
Bendahara
:
ARY HIDAYAT,S.Pd
4.
Anggota
:
1.ELDIMAN ,S.E, M.A 2. WAYAN WIRIANA 3. HELDA YULIATY
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Pulang Pisau : 25 Juli 2018
Kepala Sekolah
RUKAYAH, S.Pd, M.Pd NIP. 197007081997032006