SK Pungutan Biaya Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH



DINAS PENDIDIKAN



SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR



Alamat: Jl. Kasturi Desa Anjir Kec. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kode Pos 74811



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR NOMOR: 421.1/ 066 /14/SMAN-2 KH/VII/2018 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BPP) SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019 Menimbang



:



1. Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta orang tua siswa dan masyarakat untuk mencapai tujuan pendidikan, dipandang perlu membentuk Pengurus Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sekolah; 2. Bahwa untuk kepentingan maksud diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah.



. Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Memperhatikan



:



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP Nomor 30 1992 tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; PP Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Otonomi Daerah; Keputusan Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 tentang Dewan Pendidikan Nasional dan Komite Sekolah; Pasal 46 Ayat (1) Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang pendanaan Pendidikan; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79034/A.A4/HK/2017, tanggal 6 Desember 2017 Perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB yang ditujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8295/A.A4/HK/2017 perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi Kalimantan Tengah; Nota Pertimbangan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Mei 2018 yang memberikan persetujuan agar Surat Edaran Pungutan Dana Pendidikan SMA/SMK/SLB dilakukan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;



1. Rapat Dewan Guru SMA Negeri 2 Kahayan Hilir Tanggal 21 Juli 2018. 2. Rapat Komite Tanggal 24 Juli 2018.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



1. Menetapkan nama- nama tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pelindung/Penasehat dan Pengurus Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah SMA Negeri 2 Kahayan Hilir Periode 2018 / 2019; 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3. Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab; 4. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Pulang Pisau : 25 Juli 2018



Kepala Sekolah



RUKAYAH, S.Pd, M.Pd NIP. 19700708199703200



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: 421.1/ 066 /14/SMAN-2 KH/VII/2018 : 25 Juli 2018



TENTANG SUSUNAN PENGURUS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BPP) SMA NEGERI 2 KAHAYAN HILIR TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019



I.Pengurus Inti Pembina



:



Pengawas Sekolah (MARIANI, S.Pd, M.Pd)



Penanggung Jawab



:



Kepala Sekolah (RUKAYAH, S.Pd, M.Pd)



II.Pengurus 1.



Ketua BPP



:



IDAE TRIDAE,S.Hut



2.



Sekretaris



:



ANDRI SAPUTRA,S.Pd



3.



Bendahara



:



ARY HIDAYAT,S.Pd



4.



Anggota



:



1.ELDIMAN ,S.E, M.A 2. WAYAN WIRIANA 3. HELDA YULIATY



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Pulang Pisau : 25 Juli 2018



Kepala Sekolah



RUKAYAH, S.Pd, M.Pd NIP. 197007081997032006