SK Relawan Sapa Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU KECAMATAN INDRAMAYU



DESA SINGARAJA



Alamat :Jl. Ir. H. Juanda KM. 4 Indramayu 45218



KEPUTUSAN KUWU SINGARAJA Nomor : 184.3/6-Kep/VII/2022 TENTANG RELAWAN SAPA “SAHABAT PEREMPUAN DAN ANAK” DESA SINGARAJA KUWU SINGARAJA, Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf “a” tersebut di atas, perlu menetapkan Relawan Sapa “Sahabat Perempuan dan Anak” Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu; 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undan-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 8. Kepres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi tentang Hak – Hak Anak (KHA); 9. Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS); 10 Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang . Kabupaten/Kota Layak Anak; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tantang



12.



13. 14. 15. 16. 17. 18.



Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tantang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Perdes Nomor 05 Tahun 2022 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



: Menetapkan Relawan Sapa “Sahabat Perempuan dan Anak dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



: Relawan Sapa “Sahabat Perempuan dan Anak” dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas mengkoordinasikan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;



KETIGA



: Mekanisme Kerja Kader Relawan Sapa “Sahabat Perempuan dan Anak” sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini, berpedoman kepada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Pada Tanggal



: Di Singaraja : 12 Juli 2022



KUWU SINGARAJA



SUAEBAH



Lampiran Surat Keputusan Kuwu Nomor : 184.3/6.Kep/VII/2022 Tentang : Susunan Personalian Relawan SAPA Desa Singaraja Kecamatan Indramayu



Ketua : Fauziyah S.Pd.I Wakil Ketua : Neni Khusaeni, SE Sekretaris : Rifkie Widasarandi Bendahara : Fathul Hamami, S.Ag Anggota : Sunipah Juhaedi Nuraenih Mohammad Zaky, S.Ag Yanti Kuriin .Rina Riyandari Waipah Ikawati, S.T. Sarip Rohman Fitriyatunnisa Kuwu Singaraja



SUAEBAH