SK Rotasi 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SINGAPARNA KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAASIH Nomor : 141.3/ Kep.10-Desa / 2021 TENTANG ROTASI/ ALIH FUNGSI JABATAN PERANGKAT DESA SUKAASIH KECAMATAN SINGAPARNA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKAASIH Menimbang



: a. b.



c.



Mengingat



: 1.



2. 3.



4.



5.



Rekomendasi Camat Singaparna Nomor PD.01/140/VII/Kec/2021 tanggal 31 Juli 2021 tentang Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf “a, b” di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukaasih tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;



6.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;



7.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



8. 9.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;



10 .



Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa;



11 .



Peratuarn Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Memindah/ Alih Jabatan Saudara : Nama : IWAN SETIAWAN Tempat/Tgl.lahir : Tasikmalaya, 09-03-1973 Pendidikan : SLTA Jabatan Lama : Sekretaris Desa Jabatan Baru : Kepala Seksi Pelayanan Alamat : Kp. Nyalindung RT 005 RW 002 Desa Sukaasih



KEDUA



: Kepadanya diberikan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; : Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan;



KETIGA



Ditetapkan : di Sukaasih Pada tanggal : 2 Agustus 2021 KEPALA DESA SUKAASIH



MUHAMAD UMAR MAHMUDI, S.S.I, M.Pd



TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya; 2. Camat Singaparna; 3. Ketua BPD Sukaasih; 4. Yang bersangkutan;



KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SINGAPARNA KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAASIH Nomor : 141.3/ Kep.10-Desa / 2021 TENTANG ROTASI/ ALIH FUNGSI JABATAN PERANGKAT DESA SUKAASIH KECAMATAN SINGAPARNA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKAASIH Menimbang



: a. b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



Rekomendasi Camat Singaparna Nomor PD.01/140/VII/Kec/2021 tanggal 31 Juli 2021 tentang Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf “a, b” di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukaasih tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



5.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



6. 7.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 9. Peratuarn Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa; 11. Peratuarn Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 8.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Memindah/ Alih Jabatan Saudara/i : Nama : ARI RAHMAN Tempat/Tgl.lahir : Tasikmalaya, 15-04-1997 Pendidikan : S-1 Jabatan Lama : Kepala Seksi Pelayanan Jabatn Baru : Kepala Urusan Perencanaan Alamat : Kp. Rancamaya RT 005 RW 001 Desa Sukaasih



KEDUA



: Kepadanya diberikan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta pengha silan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; : Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan;



KETIGA



Ditetapkan : di Sukaasih Pada tanggal : 2 Agustus 2021 KEPALA DESA SUKAASIH



MUHAMAD UMAR MAHMUDI, S.S.I, M.Pd



TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya; 2. Camat Singaparna; 3. Ketua BPD Sukaasih; 4. Yang bersangkutan.



KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SINGAPARNA KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAASIH Nomor : 141.3/ Kep.10-Desa / 2021 TENTANG ROTASI/ ALIH FUNGSI JABATAN PERANGKAT DESA SUKAASIH KECAMATAN SINGAPARNA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKAASIH Menimbang : a. Rekomendasi Camat Singaparna Nomor PD.01/140/VII/Kec/2021 tanggal 31 Juli 2021 tentang Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa; b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf “a, b” di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukaasih tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021. Mengingat



: 1.



2.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



5.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;



6.



7.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 9. Peratuarn Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa; 11. Peratuarn Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 8.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Memindah/ Alih Jabatan Saudari : Nama : IDA FARIDA AFIANTI Tempat/Tgl.lahir : Tasikmalaya, 18-01-1977 Pendidikan : S-1 Jabatan Lama : Kepala Seksi Pemerintahan Jabatn Baru : Kepala Wilayah 1 Alamat : Kp. Bojongkoneng RT 004 RW 001 Desa Sukaasih



KEDUA



: Kepadanya diberikan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta pengha silan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; : Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan;



KETIGA



Ditetapkan : di Sukaasih Pada tanggal : 2 Agustus 2021 KEPALA DESA SUKAASIH



MUHAMAD UMAR MAHMUDI, S.S.I, M.Pd



TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya; 2. Camat Singaparna; 3. Ketua BPD Sukaasih; 4. Yang bersangkutan.



KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SINGAPARNA KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAASIH Nomor : 141.3/ Kep.10-Desa / 2021 TENTANG ROTASI/ ALIH FUNGSI JABATAN PERANGKAT DESA SUKAASIH KECAMATAN SINGAPARNA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKAASIH Menimbang



: a. b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



Rekomendasi Camat Singaparna Nomor PD.01/140/VII/Kec/2021 tanggal 31 Juli 2021 tentang Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf “a, b” di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukaasih tentang Rotasi Jabatan Perangkat Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



5.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



6. 7.



Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 9. Peratuarn Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa; 11. Peratuarn Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 8.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Memindah/ Alih Jabatan Saudara : Nama : TETE SUHERMAN Tempat/Tgl.lahir : Tasikmalaya, 17-08-1978 Pendidikan : S-1 Jabatan Lama : Kepala Urusan Perencanaan Jabatn Baru : Sekretaris Desa Alamat : Kp. Linggajati RT 003 RW 003 Desa Sukaasih



KEDUA



: Kepadanya diberikan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta pengha silan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; : Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan;



KETIGA



Ditetapkan : di Sukaasih Pada tanggal : 2 Agustus 2021 KEPALA DESA SUKAASIH



MUHAMAD UMAR MAHMUDI, S.S.I, M.Pd TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya; 2. Camat Singaparna; 3. Ketua BPD Sukaasih; 4. Yang bersangkutan.