SK RTM  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BAUBAU DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BATARAGURU Jl. Muh. Husni Thamrin, Kode Pos : 93714, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio



BAUBAU



KEPUTUSAN KEPALA PUSKEMAS BATARAGURU NOMOR : ……………………………../ // TENTANG RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN PUSKESMAS BATARAGURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BATARAGURU, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan di Puskesmas; b. bahwa perlu adanya pertemuan pembahasan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran atau indikator mutu dan kinerja; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Bataraguru tentang Rapat Tinjauan Manajemen Mutu Puskesmas Bataraguru.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akreditasi Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. MEMUTUSKAN:



Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN PUSKESMAS BATARAGURU. Kebijakan Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas Bataraguru sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan peninjauan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bataraguru Pada Tanggal : Kepala Puskesmas Bataraguru,



ASFIANI



2019



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATARAGURU : : RAPAT TINJAUAN MANAJEME PUSKESMAS BATARAGURU



RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN PUSKESMAS BATARAGURU 1. Rapat Tinjauan Manajemen merupakan sarana evaluasi terhadap kesesuaian dan efektifitas penerapan sistem manajemen mutu. 2. Rapat Tinjauan Manajemen dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan operasional kegiatan Puskesmas. 3. Rapat Tinjauan Manajemen dipimpin oleh Ketua Tim Manajemen Mutu yang selanjutnya disebut sebagai Wakil Manajemen Mutu. 4. Agenda Rapat Tinjauan Manajemen dapat meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Hasil audit internal. b. Umpanbalik/keluhan pelanggan. c. Hasil survey kepuasan pelanggan. d. Pencapaian kinerja. e. Hasil rapat tinjauan manajemen yang lalu. f. Rencana perbaikan/perubahan baik pada system manajemen mutu maupun system pelayanan. g. Masalah-masalah operasional yang terkait dengan penerapan system manajemen mutu dan system pelayanan. h. Perubahan-perubahan yang dapat berpengaruh terhadap system manajemen mutu dan system pelayanan. 5. Susunan acara Rapat Tinjauan Manajemen adalah sebagai berikut : a. Pembukaan oleh Wakil Manajemen Mutu. b. Arahan dari Kepala Puskesmas. c. Tinjauan terhadap pertemuan tinjauan manajemen yang lalu. d. Pembahasan hasil audit internal. e. Pembahasan umpan balik/keluhan pelanggan. f. Hasil penilaian kepuasan pelanggan. g. Hasil penilaian kinerja. h. Masalah-masalah operasional yang terkait dengan penerapan system manajemen mutu maupun system pelayanan (Klinis dan UKM). i. Rekomendasi untuk perbaikan. j. Penutup. 6. Tahapan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen adalah sebagai berikut : a. Wakil manajemen mutu bersama Kepala Puskesmas mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen rencana waktu, agenda, dan siapasaja yang akan diundang. b. Wakil manajemen mutu mengundang peserta pertemuan. c. Wakil manajemen mutu memimpin pertemuan tinjauan manajemen : melaksanakan sesuai agenda, memimpin proses paparan/ diskusi selama pertemuan berlangsung. d. Wakil manajemen mutu memberikan umpan balik/ simpulan rapat tinjauan manajemen. e. Wakil manajemen mutu melakukan pemantauan perbaikan sesudah pertemuan tinjauan manajemen. 7. Hasil Rapat Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti dalam bentuk tindakan korektif, tindakan preventif maupun perubahan pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan.



Ditetapkandi: Baubau Pada Tanggal: ………………. 2019 Kepala Puskesmas Bataraguru,



ASFIANI