SK Rujukan Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH MALANG KLINIK WIRA SAKTI KEPUTUSAN KEPALA KLINIK WIRA SAKTI NOMOR: Kep/ /VI/2018 TENTANG KEBIJAKAN PENUNJUKAN LABORATORIUM LUAR SEBAGAI RUJUKAN LABORATORIUM DI KLINIK WIRA SAKTI KEPALA KLINIK WIRA SAKTI,



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium dan kepuasan pelanggan maka perlu ditetapkan penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan laboratorium di Klinik Wira Sakti Jember dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Kepala Klinik Wira Sakti sebagai landasan bagi penyelenggara rujukan pelayanan laboratorium Klinik Wira Sakti Jember kepada Laboratorium Klinik Di Luar Klinik Wira Sakti; c. bahwa untuk mencapai tujuan seperti pada point a dan b perlu ditetapkan dengan surat keputusan;



Mengingat



:



1. Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK TENTANG KEBIJAKAN PENUNJUKAN LABORATORIUM LUAR SEBAGAI RUJUKAN LABORATORIUM KLINIK WIRA SAKTI JEMBER.



Kesatu



:



Memberlakukan Kebijakan Penunjukan Laboratorium Luar Sebagai Rujukan Laboratorium di Klinik Wira Sakti Jember sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kententuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di pada tanggal



: Jember : 20 Juni 2018



KEPALA KLINIK WIRA SAKTI,



Budi Priyono III/c NIP 196202141991031003



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH MALANG KLINIK WIRA SAKTI



Lampiran Kep Kepala Klinik Wira Sakti Nomor Kep/ /VI/2018 TENTANG KEBIJAKAN PENUNJUKAN LABORATORIUM LUAR SEBAGAI RUJUKAN LABORATORIUM DI KLINIK WIRA SAKTI KEBIJAKAN PENUNJUKAN LABORATORIUM LUAR SEBAGAI RUJUKAN LABORATORIUM DI KLINIK WIRA SAKTI



Adapun laboratorium yang menjadi rujukan pelayanan laboratorium Klinik Wira Sakti Jember adalah : 1. Laboratorium Prosenda Jl. Letjen Suprapto Jember 2. Laboratorium Rumah Sakit Baladhika Husada Jl. PB. Sudirman 45 Jember



Kepala Klinik Wira Sakti,



Budi Priyono III/c NIP 196202141991031003