SK Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO



DINAS KESEHATAN Jln. Teuku Umar No. 14 Telp. (0747) 21309 MUARA BUNGO SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUNGO NOMOR : 445/ /DINKES/2017 TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) HAJI ABDUL MALIK Membaca



Menimbang



Mengingat



: 1.



Surat Bupati Bungo Nomor : 645/370/pembkeu, tanggal 20 Maret 2014 perihal Persetujuan prinsip pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Haji Abdul Malik;



2.



Surat dari Penanggung Jawab RSIA Haji Abdul Malik tanggal 25 Januari 2016 perihal permohonan Izin Operasional Tetap Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Haji Abdul Malik.



a.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Nomor : 445/0019/Dinkes/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang izin operasional RSIA Haji Abdul Malik yang beralamat di Jl. H. Ibrahim Syamsuri Rt.003 Rw.001 Kel. Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo 37213;



b.



Hasil pemeriksaaan Tim Visitasi dan Klarifikasi Perizinan RS Kab. Bungo terhadap kelayakan RSIA Haji Abdul Malik, pihak menejemen RSIA Haji Abdul Malik diwajibkan melengkapi sarana, prasarana dan ketenagaan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam waktu 1 (satu) tahun dengan kewajiban menyampaikan progresnya kepada Kepala Dinas Kesehatan secara berkala;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tentang pemberian Izin Operasional penyelenggaraan Rumah Sakit Ibu dan Anak Haji Abdul Malik dengan pelayanan terbatas pada tindakan gawat darurat/emergency.



: 1.



Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Privinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomo 50 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);



2.



Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 182 tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2000 tentang Perubahan –Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lemabaran Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3969);



3.



Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor : 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4431);



4.



Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5063);



5.



Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5063);



6.



Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor : 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor : 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5679);



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 922//Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Perusahaan Pemerintah Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit;



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1463/Menkes/SK/X/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penetapan Kelas Rumah Sakit Tertentu;



11.



Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor : 2).



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUNGO TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) HAJI ABDUL MALIK DENGAN PELAYANAN TERBATAS PADA TINDAKAN GAWAT DARURAT/EMERGENCY.



KESATU



: Memberikan Izin Operasional Penyelenggraan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kepada : a. Nama RSIA : Haji Abdul Malik b. Nama Pemilik : H. Abdul Malik HM, SE c. Nama Direktur : dr. Lely Marlini, ApKK d. Alamat : Jl. H. Ibrahim Syamsuri RT 003 RW 001 Kel. Sungai Pinang Kac. Bungo Dani Kab. Bungo 37213.



KEDUA



: Izin Operasional yang diberikan kepada RSIA Haji Abdul Malik terbatas pada pelayanan emergency dan untuk mendapatkan izin operasional penuh pihak RSIA Haji Abdul Malik diwajibkan melengkapi/meningkatkan kualitas sarana prasarana serta jumlah SDM yang berkompeten sesuai dengan rekomendasi Tim Visitasi dan Klarifikasi dan perizinan Rumah Sakit Kabupaten Bungo selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan.



KETIGA



: Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sejak keputusan ini ditetapkan, RSIA



Haji Abdul Malik tidak dapat melengkapi/meningkatkan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dan dalam penyelenggaraannya terdapat kegiatan yang bertentangan dengan perUndang-Undangan yang berlaku maka izin operational ini akan dicabut dan RSIA Haji Badul Malik diturunkan kelasnya menjadi Klinik Utama. KEEMPAT



: Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan Operasional Rumah Sakit dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan bilamana dalam penetapannya terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. TELAH DITELITI



Kasi Fasilitas Kesehatan & Peningkatan Mutu



Kabid Pelayanan Kesehatan



Primades Atriyanto,SKM.MKM NIP.196512281990011001



Syamsuri,AMS NIP.196203051985011003



Dikeluarkan di Pada tanggal



: :



Muara Bungo Juni 2017



An. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Sekretaris



dr. H. Safaruddin, MPH Pembina Muda Tk I, NIP. 19670903 200212 1 001



Tembusan : disampaikan kepada yth : 1. Menteri Kesehatan RI c.q Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI di Jakarta 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di Jambi 3. Bupati Bungo di Muara Bungo 4. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Bungo