12 0 157 KB
KLINIK PRATAMA NUSAMEDIKA GEMPOLKREP JALAN RAYA GEMPOLKEREP NO.6A-6B, KEC.GEDEG, KAB.MOJOKERTO Telp : 0321-3670484
Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA NUSA MEDIKA GEMPOLKREP NOMOR :
TENTANG
PEMELIHARAN SARANA DAN PRASARANA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep,
Menimbang
: a. bahwa untuk menjamin sarana dan prasarana Klinik tersedia, terpelihara dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dan memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan; b. bahwa sesuai pertimbangan pada butir a diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala Klinik tentang pemeliharaan sarana dan prasarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; 4. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Mojokerto.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA NUSA MEDIKA GEMPOLKREP TENTANG PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA;
KESATU
: Kebijakan Tentang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep yang tercantum di dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;
KEDUA
: Prosedur Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur
(SOP) yang akan
ditetapkan secara terpisah; KETIGA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Mojokerto Pada tanggal
KEPALA KLINIK PRATAMA NUSAMEDIKA GEMPOLKREP
dr. RIO SEPTELANDRE WIDYA KUSUMA
NOMOR TANGGAL
: :
A. PEMELIHARAAN SARANA 1. Pemeliharaan sarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep meliputi pemeliharaan gedung yang terdiri atas : a. Ruang Pendaftaran b. Ruang Tunggu c. Ruang Administrasi d. Ruang Farmasi e. Ruang Laboratorium f. Ruang Dapur g. Ruang Rawat Inap h. Ruang Pojok ASI i. Kamar mandi / Toilet 2. Pemeliharaan sarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep di bawah koordinasi dan tanggung jawab Kepala Klinik. 3. Pemeliharaan sarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep dilaksanakan setiap satu bulan sekali sesuai jadwal yang ditetapkan. 4. Pemeliharaan sarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep mengacu pada SOP yang ditetapkan. 5. Setiap pemeliharaan sarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kelapa Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep.
B. PEMELIHARAAN PRASARANA 1. Pemeliharaan prasarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep meliputi pemeliharaan instalasi yang terdiri atas : a. Instalasi sanitasi; b. Instalasi listrik; c. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran; d. Ambulance; e. Sistem gas medis; f. Sistem tata udara; g. Sistem pencahayaan 2. Pemeliharaan prasarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep di bawah koordinasi dan tanggung jawab Kepala Klinik. 3. Pemeliharaan prasarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep dilaksanakan setiap satu bulan sekali sesuai jadwal yang ditetapkan.
4. Pemeliharaan prasarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep mengacu pada SOP yang ditetapkan. 5. Setiap pemeliharaan prasarana di Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kelapa Klinik Pratama Nusa Medika Gempolkrep.
KEPALA KLINIK PRATAMA NUSAMEDIKA GEMPOLKREP
dr. RIO SEPTELANDRE WIDYA KUSUMA