13 0 134 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR
Jl. Tirto No. 29 E Karanganyar Kec. Tugu – Semarang, Telp. (024) 8662080 Kode Pos 50152 Kec. Tugu E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR :
TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR KOTA SEMARANG, Menimbang
:
a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
kualitas
pelayanan
kesehatan dan keselamatan pasien, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali; b. bahwa untuk mengetahui keberhasilan pencapaian keselamatan pasien maka perlu adanya indikator sasaran keselamatan pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka dipandang
perlu
menetapkan
indikator
sasaran-sasaran
keselamatan pasien; Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia nomor 4437 ); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063 ); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktek Mandiri Dokter ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049 ); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423 ); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN Sasaran-sasaran keselamatan pasien seperti yang tertera
KESATU
: dalam lampiran surat keputusan in
KEDUA
: Indikator sasaran-sasaran keselamatan pasien adalah : 1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien. 2. Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan kinis. 3. Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat. 4. Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan. 5. Pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas. 6.
KETIGA
Tidak terjadinya pasien jatuh.
: Petugas yang bertanggungjawab terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien adalah Koordinator Keselamatan Pasien
KEEMPAT
:
Tugas Koordinator sasaran-sasaran keselamatan pasien adalah : 1. Membahas Indikator sasaran keselamatan pasien bersama tenaga Profesi Kesehatan terkait. 2. Mengumpulkan Indikator sasaran keselamatan pasien tiap unit satu bulan sekali. 3. Melakukan monitoring hasil pengumpulan indikator sasaran keselamatan pasien. 4. Melakukan monitoring indikator sasaran keselamatan pasien
ke tiap unit setiap 3 bulan sekali. 5. Melakukan analisis hasil monitoring indikator keselamatan pasien dan rencana tindak lanjut hasil monitoring. 6. Melakukan evaluasi hasil capaian sasaran keselamatan pasien pada akhir tahun. 7. Menyusun Rencana Mutu Indikator sasaran keselamatan pasien hasil evaluasi Indikator sasaran keselamatan pasien.
KELIMA
: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Semarang pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR
dr. Yuni Astuti, M.Kes
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR : TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN Tujuan
dari
ditetapkannya
sasaran
keselamatan
pasien
adalah
untuk
mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: NO
INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN
TARGET
1.
Ketepatan Identifikasi Pasien
100%
2.
Komunikasi Efektif
100%
3.
Ketepatan Pemberian Obat Kepada Paien
100%
4.
Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan
100%
5.
Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas
100%
6.
Tidak Terjadinya Pasien Jatuh
100%
Tabel 1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien 1. Ketepatan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien yang tepat dan mendetail meliputi: nama,tanggal lahir, alamat, nomor rekam medis pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani.
Jumlah pasien yang teridentifikasi tepat X 100% Jumlah seluruh pasien yang dilayani 2. Komunikasi Efektif
3. Ketepatan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung pemberian obat yang tepat sesuai identifikasi pasien dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat. Jumlah pasien yang tepat teridentifikasi dalam pemberian obat X 100% Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat 4. Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung pelaksanaan tindakan medis dan keperawatan yang tepat sesuai prosedur dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan. Jumlah tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan sesuai Peosedur X 100% Jumlah seluruh tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan
5.
Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas
Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Watumalang wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah Cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: -
Sebelum kontak dengan pasien
-
Setelah kontak dengan pasien
-
Sebelum tindakan aseptic
-
Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien
-
Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.
Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 7 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas dibagi dengan jumlah semua petugas pelayanan klinis.
Jumlah petugas yang melakukan CTPS 7 langkah pada 5 keadaan X 100% Jumlah semua petugas pelayanan klinis 6.
Tidak Terjadinya Pasien Jatuh
Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Ngemplak simongan dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a.
Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap
pasien yang beresiko jatuh dengan memakaikan gelang berwarna kuning. b.
Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan
lingkungan yang aman. Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat . Jumlah pasien yang jatuh X 100% Jumlah semua pasien yang dirawat
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR
dr. Yuni Astuti, M.Kes
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR : TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN UNIT
RUANG PENDAFTARAN
RUANG PEMERIKSAAN UMUM
RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT
RUANG KESEHATAN IBU DAN KB RUANG KESEHATAN ANAK DAN IMUNISASI
RUANG FARMASI
RUANG LABORAT
SASARAN KESELAMAT PASIEN
INDIKATOR
Tidak Terjadinya resiko jatuh
Pasien dengan identitas lengkap minimal : Nama, tgl Lahir dn No RM Pasien yang dilakukan skreening jatuh
Ketepatan Identifikasi Pasien
Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa
Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan
Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur
Ketepatan Identifikasi Pasien
Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa
Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan
Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur
Ketepatan Identifikasi Pasien
Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa
Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan
Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur
Ketepatan Identifikasi Pasien
Ketepatan Identifikasi Pasien Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Ketepatan Identifikasi Pasien Peningkatan Keamanan Obat Yang perlu diwaspadai Ketepatan Identifikasi Pasien Meningkatkan Komunikasi yang efektif
Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa
TARGET
100%
100%
100%
100%
100%
100%
Tersedia Daftar Obart High Alery Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa Hasil Kritis lab per telp di tulbakon
100%
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR
dr. Yuni Astuti, M.Kes