SK Sasaran Keselamatan Pasien Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR



Jl. Tirto No. 29 E Karanganyar Kec. Tugu – Semarang, Telp. (024) 8662080 Kode Pos 50152 Kec. Tugu E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR :



TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR KOTA SEMARANG, Menimbang



:



a. bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



kualitas



pelayanan



kesehatan dan keselamatan pasien, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali; b. bahwa untuk mengetahui keberhasilan pencapaian keselamatan pasien maka perlu adanya indikator sasaran keselamatan pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka dipandang



perlu



menetapkan



indikator



sasaran-sasaran



keselamatan pasien; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia nomor 4437 ); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063 ); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktek Mandiri Dokter ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049 ); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang



Pedoman Manajemen Puskesmas ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423 ); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN Sasaran-sasaran keselamatan pasien seperti yang tertera



KESATU



: dalam lampiran surat keputusan in



KEDUA



: Indikator sasaran-sasaran keselamatan pasien adalah : 1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien. 2. Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan kinis. 3. Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat. 4. Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan. 5. Pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas. 6.



KETIGA



Tidak terjadinya pasien jatuh.



: Petugas yang bertanggungjawab terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien adalah Koordinator Keselamatan Pasien



KEEMPAT



:



Tugas Koordinator sasaran-sasaran keselamatan pasien adalah : 1. Membahas Indikator sasaran keselamatan pasien bersama tenaga Profesi Kesehatan terkait. 2. Mengumpulkan Indikator sasaran keselamatan pasien tiap unit satu bulan sekali. 3. Melakukan monitoring hasil pengumpulan indikator sasaran keselamatan pasien. 4. Melakukan monitoring indikator sasaran keselamatan pasien



ke tiap unit setiap 3 bulan sekali. 5. Melakukan analisis hasil monitoring indikator keselamatan pasien dan rencana tindak lanjut hasil monitoring. 6. Melakukan evaluasi hasil capaian sasaran keselamatan pasien pada akhir tahun. 7. Menyusun Rencana Mutu Indikator sasaran keselamatan pasien hasil evaluasi Indikator sasaran keselamatan pasien.



KELIMA



: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Semarang pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR



dr. Yuni Astuti, M.Kes



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR : TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN Tujuan



dari



ditetapkannya



sasaran



keselamatan



pasien



adalah



untuk



mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: NO



INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN



TARGET



1.



Ketepatan Identifikasi Pasien



100%



2.



Komunikasi Efektif



100%



3.



Ketepatan Pemberian Obat Kepada Paien



100%



4.



Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan



100%



5.



Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas



100%



6.



Tidak Terjadinya Pasien Jatuh



100%



Tabel 1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien 1. Ketepatan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien yang tepat dan mendetail meliputi: nama,tanggal lahir, alamat, nomor rekam medis pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani.



Jumlah pasien yang teridentifikasi tepat X 100% Jumlah seluruh pasien yang dilayani 2. Komunikasi Efektif



3. Ketepatan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung pemberian obat yang tepat sesuai identifikasi pasien dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat. Jumlah pasien yang tepat teridentifikasi dalam pemberian obat X 100% Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat 4. Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung pelaksanaan tindakan medis dan keperawatan yang tepat sesuai prosedur dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan. Jumlah tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan sesuai Peosedur X 100% Jumlah seluruh tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan



5.



Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas



Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Watumalang wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah Cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: -



Sebelum kontak dengan pasien



-



Setelah kontak dengan pasien



-



Sebelum tindakan aseptic



-



Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien



-



Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.



Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 7 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas dibagi dengan jumlah semua petugas pelayanan klinis.



Jumlah petugas yang melakukan CTPS 7 langkah pada 5 keadaan X 100% Jumlah semua petugas pelayanan klinis 6.



Tidak Terjadinya Pasien Jatuh



Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Ngemplak simongan dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a.



Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap



pasien yang beresiko jatuh dengan memakaikan gelang berwarna kuning. b.



Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan



lingkungan yang aman. Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat . Jumlah pasien yang jatuh X 100% Jumlah semua pasien yang dirawat



KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR



dr. Yuni Astuti, M.Kes



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR : TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN UNIT



RUANG PENDAFTARAN



RUANG PEMERIKSAAN UMUM



RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT



RUANG KESEHATAN IBU DAN KB RUANG KESEHATAN ANAK DAN IMUNISASI



RUANG FARMASI



RUANG LABORAT



SASARAN KESELAMAT PASIEN



INDIKATOR



Tidak Terjadinya resiko jatuh



Pasien dengan identitas lengkap minimal : Nama, tgl Lahir dn No RM Pasien yang dilakukan skreening jatuh



Ketepatan Identifikasi Pasien



Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa



Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan



Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur



Ketepatan Identifikasi Pasien



Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa



Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan



Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur



Ketepatan Identifikasi Pasien



Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa



Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan



Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur



Ketepatan Identifikasi Pasien



Ketepatan Identifikasi Pasien Ketepatan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Ketepatan Identifikasi Pasien Peningkatan Keamanan Obat Yang perlu diwaspadai Ketepatan Identifikasi Pasien Meningkatkan Komunikasi yang efektif



Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa Pasien yang tepat lokasi, tepat prosedur Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa



TARGET



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Tersedia Daftar Obart High Alery Pasien yang diidentifikasi dengan tepat dan benar sebelum di periksa Hasil Kritis lab per telp di tulbakon



100%



KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR



dr. Yuni Astuti, M.Kes