SK SDMK Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MONCONGLOE KABUPATEN MAROS NOMOR : 018 / SK / PKM-ML / I / 2019 TENTANG PENGELOLA DATA SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN (SDMK) UPT PUSKESMAS MONCONGLOE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS MONCONGLOE, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan efisiensi ketenagaan serta tertib administrasi terkait pengelolaan data Sumber Daya Manuasia Kesehatan (SDMK) di Puskesmas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Moncongloe.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2016, tentang Akreditasi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. MEMUTUSKAN :



Menetapka n



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MONCONGLOE TENTANG PENGELOLA DATA SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN (SDMK) PUSKESMAS



Kesatu



: Menunjuk sdr (i) : a. Nama : Samsuar, SKM b. Nip : 19800117 200604 1 009 c. Pangkat/ Gol : Penata Muda Tk. I/ III.b d. Jabatan : Adminkes Pertama Sebagai Pengelola Data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) 2019 di UPT Puskesmas Moncongloe. : Tugas pengelola Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) sebagai berikut : 1. Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan di puskesmas; 2. Menyusunan data dan informasi sumber daya manusia kesehatan berbasis teknologi informasi;



Kedua



Ketiga



3. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi dengan institusi pendidikan kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta pihak terkait lainnya dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan; 4. Menyiapkan bahan evaluasi kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan; 5. Melaksankan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Maros Pada tanggal : 03 Januari 2019 Kepala UPT Pukesmas Moncongloe



dr. Hj. Farida Abd Rauf, M.Kes Pangkat : Pembina Nip. 19641024 199803 2 002



Tembusa : n 1. Dinas Kesehatan Kabupaten Maros 2. Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 3. Arsip