SK Sholat Berjamaah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 28 CISAUK KECAMATAN CISAUK KABUPATEN TANGERANG Nomor : 441.5 / / SMAN 28 / 2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SHALAT BERJAMAAH DI SMAN 28 CISAUK KECAMATAN CISAUK KABUPATEN TANGERANG Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sekolah perlu melibatkan berbagai pihak antara pemerintah dan masyarakat;



b.



Bahwa untuk mencapai yang dimaksud tersebut perlu dilengkapi dengan susunan penguru tim pelaksana Shlat Berjamaah dengan mengikut sertakan aparat terkait dalam meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sekolah menetapkan dalam Keputusan Kepala Sekolah SMAN 28 Cisauk;



Mengingat



:



1.



Undang – undang Nomor : 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;



2.



Undang – undang Nomor : 4 tahun 1950 junto Undang – undang nomor 12 tahun 1954 tentang dasar dasara pendidikan dan pengajaran disekolah;



3.



Undang – undang Nomor : 23 tahun 1999 tentang Kesehatan;



4.



Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 tahun 2000 tentang Pemerintahan Desa;



5



Peraturan Pemerintah no 65 tahun 1951 tentng penyerahan sebagia



daripada urusan pemerintah pusat dalam lapangan pendidikan pengajaran dan kebudayaan kepada daerah otonom; 6.



Undang – undang no 2 tahun 1989 tentang system pendidikan kesehatan;



7.



Peraturan Perintah nomor 7 tahun 1987 tentng penyerahan sebagian dari urusan pemerintah dalam bidang kesehatan kepada daerah;



8.



Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertical daerah;



9.



Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan ;



10. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 104 08a/U/1984, 319/Menkes/SKB/VI/1984, Nomor: 74/Thn/1984. Nomor 60 tahun 1984 tentang pokok kebijakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1988 nomor 441.5/2057.P. UUD tentang kedudukan lepala desa/ Lurah dalam pelaksanaan program UKS; 12. Keputusan



Menteri



Kesehtan



Republik



Indonesia



nomor



99/Menkes/SK/III/1982 tentang system Kesehatan Nasional; 13. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang tanggal 11 Agustus 1933 Nomor 441.5/SK.157-Kesra,1993 Tentang Pembentukan Tim Usaha Kesehatan Sekolah kabupaten Tangerang;



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



:



Membentuk Tim pelaksana Sholat Berjamaah dalam meningkatkan ketaqwaan di SMAN 28 Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dengan susunan pengurus sebagai erlmpir dalam keputusn ini.



Kedua



:



Perncian Tugas pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di : Cisauk Pada Tanggal : 02 Januari 2015 KEPALA SEKOLAH SMAN 28 CISAUK



DRS. Heru Prasusi.M.Pd



SUSUNAN PENGURUS TIM PELAKSANAN SHOLAT BERJAMAAH SMAN 28 CISAUK



PEMBINA



: Drs. Heru Prasusi. M.Pd



KETUA



: Sarnali, S.Ag



SEKRETARIS



: Drs. B. Sujarwa



ANGGOTA



: 1. Murdoyoko, M.Pd 2. Dra. Ninil N.S.W 3. Lusi Mardiana 4. Erwin Zet, S.Pd 5. Fitria Sekarwati, S.Pd



Tim pelaksanan Sholat Berjamaah Sekolah Mempunyai Tugas : 1. Membantu kelnacaran pelaksanaan koordinasi tim pelaksana Sholat Berjamaah sekolah ( dalam meningkatkan ketaqwaan siswa kepada Allah SWT ) tingkat kecamatan kepada tim pelaksana Sekolah 2. 3. Memonitor pelaksanaan Sholat Berajmaah di sekolah yang ada disekolahnya masing masing 4. Pemberian saran serta pertimbangan yang perlu kepda tim Pembina sholat berjamaah 5. Merencanakan dan melaksanakan kgiatan peningkatan ketaqwaan membina rohani siswa – siswi sekolah sesuai dengan ketentuan oleh Tim Pembina Sholat Berjamaah. 6. Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murisd dan masyarakat dalam rangka pelaksanaan semua kegiatan disekolah. 7. Mengadakan penilaian / evaluasi dan menyusun laporan sesuai petunjuk 8. Mencatat data kegiatan pelaksanaan program sebagai bhan penyusunan laporan oleh Kepala Sekolah.