7 0 122 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DTP DARMA Jl. Raya Waduk Darma No. 01 Kode Pos 45562 Kuningan Telp. ( 0232 ) 8902883 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP DARMA
NOMOR 440/
/PKM DRM/2020
TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI DI UPTD PUSKESMAS DTP DARMA KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP DARMA, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Puskesmas Darma dan memenuhi ketentuan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara efektif, maka pengelola dan pelaksana Puskesmas diwajibkan
memenuhi
standar
kompetensi
yang
disyaratkan dan mempunyai rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b tersebut,
perlu
ditetapkan
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas DTP Darma. Mengingat
: 1. Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; 4.
Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang PusatKesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
:
Kinerja Puskesmas dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, baik Pengelola, Penanggungjawab Program maupun Pelaksana Kegiatan;
KEDUA
:
Pola
ketenagaan
Puskesmas
perlu
disusun
berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja, serta standar kompetensi jabatan harus jelas sebagaimana terlampir dalam keputusan ini; KETIGA
:
Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) UPTD Puskesmas DTP Darma;
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Darma Pada Tanggal 17 Februari 2020 KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP DARMA,
SAEPUDIN
Lampiran
: Surat Keputusan UPTD Kepala Puskemas DTP Darma Nomor : 800//PKM DRM/2020 Tanggal : 17 Februari 2020 Tentang : STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI DI UPTD PUSKESMAS DTP DARMA STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI DI UPTD PUSKESMAS DTP DARMA
NO 1
JABATAN Kepala Puskesmas
STANDAR KOPETENSI -
PNS minimal Gol.III-B
-
Pendidikan Minimal SI Kesehatan
-
Pelatihan manajemen Puskesmas
-
Pengalama kerja di Puskesmas minimal 2 tahun
-
Kemampuan melaksanakan tugas sebagai Kepala Puskesmas
2
Kelapa Tata Usaha
-
Memiliki STR, SIP
-
PNS minimal Gol.III-B
-
Pendidikan minimal D3
-
Pelatihan Administrasi Kepegawaian
-
Pengalaman kerja minimal 2 tahun
-
Kemampuan melaksanakan tugas sebagai tenaga administrasi kepegawaian dan manajemen perkantoran
3
Kepegawaian
-
PNS
-
Pendidikan minimal D3
-
Mampu melaksanakan administrasi kepegawaian
4
Penanggungjawab
-
Pendidikan minmal D3
Sistem Informasi
-
Kemampuan memahami dasar-dasar
Puskesmas 5
6
Pengelola Keuangan
Kerumah Tanggaan
Komputer -
Memahami Sistem Informasi Puskesmas
-
Pendidikan minimal D3
-
Mengikuti pelatihan keuangan
-
Mampu mengoprasikan komputer
-
Mengerti tata laksana keuangan
-
Pendidikan minimal SLTA
-
Kemampuan mengurus semua urusan rumah tangga mulai dari gedung sampai ke sarana dan prasananya
7
Koordinator UKM
-
PNS
-
Pendidikan D-III Kesehatan
-
Pelatihan tehnis kopetensi kegiatan masyarakat
-
Pengalama kerja minimal 2 tahun
-
Kemampuan sebagai tenaga pelaksa kegiatan UKM
8
9
10
-
Memiliki STR, SIK
-
PNS
-
Pendidikan minimal S1 Kedokteran ( Propesi )
-
Pelatihan ACLS,ATLS
-
Pengalaman kerja minimal 2 tahun
-
Kemampuan sebagai tenaga kegiatan UKP
Koordinator
-
Memiliki STR, SIP PNS Kesehatan
Jejaring Pelayanan
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
-
Pelatihan BTCL,BCLS
-
Pengalaman kerja minimal 2 tahun
-
Mampu memahami alur pelaporan jejaring
-
Memiliki STR, SIK/SIP Minimal D3 Kesehatan
-
Pelatihan Promosi Kesehatan
-
Pengalaman kerja minimal 2 tahun
-
Kemampuan mempromosikan kesehatan
Koordinator UKP
Promosi Kesehatan
mayarakat melalui UKM 11
Kesehatan
-
Pendidikan minimal D3
lingkungan
-
Pelatihan jabatan fungsional
-
Mampu menginformasikan tentang lingkungan bersih dan sehat kepada masyarakat
-
Mampu melakukan penyuluhan dan konsultasi pada klinik sanitasi
-
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan masyarakat dan institusi Puskesmas mengelola limbah yang dihasilkan puskesmas
12
-
Memiliki STR, SIK
KIA-KB Kesehatan
-
Pendidikan minimal D3 Kebidanan
Masyarakat
-
Pelatihan APN, CTU
-
Mampu melaksanakan kegiatan kebidanan
-
Memiliki STR, SIP
13
Gizi Kesehatan
-
Pendidikan minimal D3
Masyarakat
-
Pelatihan PMT Balita
-
Mampu melakukan pengukuran antopometri
-
Melakukan pelatihan pemantauan dan pertumbuhan
14
-
Melakukan anamnesa diet penyakit
-
Memiliki STR, SIK
Pencegahan dan
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
Pengendalian
-
Pelatihan TB,PAL
Penyakit
-
Mampu melaksanakan tugas penanganan penyakit TB dan PAL
-
Mampu melaksanakan penyuluhan masyarakat untuk pentingnya menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit TB dan PAL.
15
-
Memiliki STR, SIK
Keperawatan
-
Pendidikan minimal D3 Keperawatan
Kesehatan
-
Palatihan home care
Masyarakat
-
Pengalama kerja minimal 2 tahun sebagai perawat.
16
UKS/UKGS
-
Kempuan melaksanakan homecare
-
Memiliki STR, SIK
-
Pendidikan minimal D3
-
Pelatihan perawatan gigi mulut
-
Mampu melakukan pembinaanUKG/UKGS
-
Mampu memberikan penyuluhan tentang Gigi dan Mulut
17
-
Memiliki STR, SIK
Kesehatan
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
Tradisional
-
Palatihan Akupressur
Komplemen
-
Mampu memberikan panyuluhan tentang Toga
-
Mampu melaksanakan pembinaan tempatempat pengobatan tradisional
-
Memiliki STR, SIK
18
Kesehatan Olah
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
Raga
-
Pelatihan kesehatan olahraga
-
Mampu menggerakkan masyarakat untuk melakukan olah raga pagi
19
-
Memiliki STR, SIK
Kesehatan Lanjut
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
Usia
-
Kemampuan membina USILA ,olah raga (Prolanis) dan pembinaan di Posyandu Lansia
20
Kesehatan Kerja
-
Memiliki STR, SIP
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
-
Pelatihan jabatan fungsional K3
-
Kemampuan mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja
21
PTM
-
Pendidikan minimal D3 Kesling
-
Mampu melaksanakan program PTM
-
Mampu bekerjasama dengan program lain yang terkait
22
Pemeriksaan Umum -
Memiliki STR, SIK Pendidikan minimal S1 Kedokteran
-
Pelatihan K3
-
Mampu menangani pasien umum dan mendiagnosa
23
Kesehatan GILUT
-
Mampu memberikan terapi sesuai keluhan
-
Memiliki STR, SIP
-
Pendidikan minimal S1 Kedokteran Gigi
-
Pelatihan Jabatan Fungsional Kedokteran
-
Mampu melaksanakan pemeriksaan gigi dan mulut
24
25
-
Memiliki STR, SIP
-
Pendidikan minimal D3 Analist
-
Pelatihan Phlebotomy
-
Memiliki kemampuan dasar Laboratorium
-
Memiliki STR, SIK
Fasilitas Kesehatan
-
Pendidikan minimal D3
lainnya
-
Pelatihan keperwatan kesehatan
Laboratorium
26
Penanggungjawab
-
Pendidikan minimal D3 Kesehatan
Jejaring
-
Pengalaman kerja minimal 2 tahun
-
Kemampuan melakukan pembinaan pada jejaring yaitu Poskeskel
27
-
Memiliki STR, SIK
Petugas
-
Pendidikan D3 Rekam medis
Pendaftaran
-
Menguasai microsoft office eexel dan word
-
Menguasai akuntansi sederhana
-
Pelatihan management rekam medis, pelatihan Simpus
Kepala UPTD Puskesmas DTP Darma,
SAEPUDIN,S.AP,S.Kep,Ners,MM.Kes NIP. 19680528 198903 1 006