5 0 84 KB
PEMERINTAH KOTA AMBON DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WAIHAONG Jl. Taman Ria Remaja. Kode Pos 97111. (0911) 3820894. Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAIHAONG NOMOR : 077/SK/KAPUS/PKM WHG TENTANG STRUKTUR ORGANISASI TIAP UNIT/PROGRAM DI PUSKESMAS WAIHAONG KEPALA PUSKESMAS WAIHAONG, Menimbang
:
a. bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; b. bahwa untuk mengefektifkan pelayanan tiap unit/program perlu dibuat struktur organisasi tiap unit/program yang ada di Puskesmas Waihaong; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Struktur Organisasi Tiap Unit/Program di Puskesmas Waihaong;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
5.
Keputusan
Kepala
Dinas
Kota
Ambon
Nomor
061.1/1866/DINKES Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAIHAONG TENTANG STRUKTUR
Kesatu
TIAP
UNIT/PROGRAM
DI
PUSKESMAS WAIHAONG. : Struktur organisasi tiap unit/program/pelayanan di Puskesmas Waihaong
ketiga
ORGANISASI
tentunya
mengacu
pada
struktur
besar/organisasi
Puskesmas Waihaong. Struktur organisasi tiap unit/program/pelayanan di Puskesmas Waihaong dimulai dari Struktur Tata Usaha, Unit Pelayanan Perorangan dan Unit Pelayanan UKM sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan
Kedua
ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ambon pada tanggal : 04 April 2018 KEPALA PUSKESMAS WAIHAONG,
Augie M. G. Joltuwu
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 077/SK/KAPUS/PKM WHG TENTANG : STRUKTUR ORGANISASI TIAP UNIT/PROGRAM DI PUSKESMAS WAIHAONG