9 0 17 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 14.04.02 KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE Nomor : SK/01/KMFK/V/2018 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE KEPALA KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE
Menimbang
:
Mengingat
: Perlunya aturan baku/tetap Struktur Organisasi Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare
Memperhatikan :
bahwa untuk kepentingan organisasi dan tertibnya administrasi perlu dikeluarkan surat keputusan tentang penetapan Struktur Organisasi Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada di dalamnya tentang Jaminan Sosial Kesehatan; 2. Permenkes RI Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 3. Permenkes RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 4. Surat Keputusan Kakesdam XIV /Hasanuddin Nomor Kep/ /IV/2018 tentang Struktur Organisasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare Kesdam XIV/ Hasanuddin. 5. Pertimbangan Kepala Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE TENTANG STRUKTUR ORGANISASI.
KESATU
:
Struktur Organisasi Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare meliputi : a. Kepala Klinik; b. Penanggung Jawab Administrasi;
c. d. e. f. g. h. i. j.
Penanggung Jawab Bendahara; Penanggung Jawab Poli Umum; Penanggung Jawab Poli Gigi; Penanggung Jawab Poli KIA/KB; Penanggung Jawab Instalasi Farmasi; Penanggung Jawab Laboratorium; Penanggung Jawab Rekam Medis; Penanggung Jawab Urusan Dalam.
KEDUA
:
Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare dalam melaksanakan kegiatannya memberikan pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan kepada peserta BPJS organik TNI, PNS Kemhan, purnawiran TNI/PNS Kemhan dan keluarganya, serta BPJS umum.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT
:
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Pada tanggal:
Parepare 2 Mei 2018
Kepala Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare
dr.hj. Jumriai Kamila Penata TK.I-III/d NIP 198103272008122001