SK Struktur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 14.04.02 KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE Nomor : SK/01/KMFK/V/2018 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE KEPALA KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE



Menimbang



:



Mengingat



: Perlunya aturan baku/tetap Struktur Organisasi Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare



Memperhatikan :



bahwa untuk kepentingan organisasi dan tertibnya administrasi perlu dikeluarkan surat keputusan tentang penetapan Struktur Organisasi Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada di dalamnya tentang Jaminan Sosial Kesehatan; 2. Permenkes RI Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 3. Permenkes RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 4. Surat Keputusan Kakesdam XIV /Hasanuddin Nomor Kep/ /IV/2018 tentang Struktur Organisasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare Kesdam XIV/ Hasanuddin. 5. Pertimbangan Kepala Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA DENKESYAH 07.04.04 PAREPARE TENTANG STRUKTUR ORGANISASI.



KESATU



:



Struktur Organisasi Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare meliputi : a. Kepala Klinik; b. Penanggung Jawab Administrasi;



c. d. e. f. g. h. i. j.



Penanggung Jawab Bendahara; Penanggung Jawab Poli Umum; Penanggung Jawab Poli Gigi; Penanggung Jawab Poli KIA/KB; Penanggung Jawab Instalasi Farmasi; Penanggung Jawab Laboratorium; Penanggung Jawab Rekam Medis; Penanggung Jawab Urusan Dalam.



KEDUA



:



Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare dalam melaksanakan kegiatannya memberikan pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan kepada peserta BPJS organik TNI, PNS Kemhan, purnawiran TNI/PNS Kemhan dan keluarganya, serta BPJS umum.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KEEMPAT



:



Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Pada tanggal:



Parepare 2 Mei 2018



Kepala Klinik Pratama .Denkesyah 07.04.04 Parepare



dr.hj. Jumriai Kamila Penata TK.I-III/d NIP 198103272008122001