SK Tata Tertib Siswa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD SATUAN PENDIDIKAN SDN 2 NUNGGALREJO KECAMATAN PUNGGUR Alamat : Jl. Aki Masna, RT.17/RW. 08 – Dusun Sindangsari Desa Nunggalrejo Kode Pos: 34152



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 NUNGGALREJO KECAMATAN PUNGGUR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Nomor : 420/ /C.17/D.a.IV.01/2019 TENTANG



TATA TERTIB SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SDN 2 NUNGGALREJO Menimbang



: bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman sekolah, perlu menetapkan Peraturan tentang Tata Tertib Sekolah.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan. 6. Keputusan Mendikbud RI Nomor 0487/U/1982 tentang Sekolah Dasar. 7. Keputusan Mendikbud Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. 8. Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KECAMATAN TANGGULANGIN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH



NUNGGALREJO



Pasal 1 Tata-Tertib Sekolah yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi : (1) Tata-Tertib Pegawai SD Negeri 2 NUNGGALREJo (2) Tata Tertib berpakaian bagi guru/pegawai sekolah. Pasal 2 (1) Naskah lengkap Tata Tertib Siswa sebagaimana lampiran I (2) Naskah lengkap Tata Tertib berpakaian bagi guru/pegawai sebagaimana lampiran II. Pasal 3 Naskah sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal (1). Dan (2) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan sekolah ini. Pasal 4 Apabila dipandang perlu Kepala Sekolah dapat menetapkan keputusan kepala sekolah guna pelaksanaan peraturan sekolah ini.



Pasal 5 Agar setiap warga sekolah mengetahuinya, memerintahkan pengumuman bagi Peraturan Sekolah ini dengan penempatan dalam Papan Pengumuman Sekolah.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: NUNGGALREJO : 20 JULI 2019



KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN SDN 2 NUNGGALREJO



Dra. EMA SUKAWATI NIP. 19660505 198705 2 002 Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Tengah UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Punggur Semua warga Sekolah Arsip sekolah



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: Peraturan Sekolah SDN 2 NUNGGALREJO : 420/050/C.a/IV.01/2019 : 20 Juli 2019 : Tata Tertib Sekolah



ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA SD NEGERI 2 NUNGGALREJO TAHUN PELAJARAN 2019/2020 I. KEHADIRAN SISWA 1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.30 WIB 2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai 3. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai 4. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran/guru kelas 5. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas 6. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas 7. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah 8. Palang sampai Jam pulang Sekolah 12.15 wib  II. KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI 1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi 2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus 3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya 4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)  III. KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI 1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis) 2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat 3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon 4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit 5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua  IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI 1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah : a. Berpakaian Merah Putih pada hari Senin s.d Selasa b. Berpakaian Amamater sekolah   pada hari Rabu dan Kamis c. Berpakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu 2. Pakaian seragam yang dikenakan harus a. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet b. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek 3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara : a. Rok pendek di bawah lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos b. Rok panjang di atas mata kaki , baju lengan panjang bagi yang berjilbab c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain 4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih  V. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI 1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni 2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni 3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting 4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan 5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu 6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang 7. Tidak bertato dan tindikan  VI. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI 1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/ guru 2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran 3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang 4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah 5. Tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor



VII. UPACARA BENDERA 1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional 2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik 3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat 4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi 5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai VIII. ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI 1. Berjabat tangan saat bertemu dengan Guru atau semua warga sekolah 2. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah 3. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SD Negeri 3 TANGGULANGIN 4. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah 5. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah 6. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah 7. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah 8. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan  IX.   LARANGAN 1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan 2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung 3. Dilarang membawa ponsel/HP 4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah 5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket 6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah 7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat 8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan 9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi 10. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum 11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional X. SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Peringatan lisan Peringatan tertulis Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua Panggilan orang tua Hukuman fisik yang terukur dan mendidik Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat mendidik 9. Penundaan belajar (skorsing) 10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) 11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib  XI.  SANKSI KHUSUS 1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas VI) 2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas 3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per  semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN SDN 2 NUNGGALREJO



Dra, EMA SUKAWATI. NIP. 19660505 198705 2 002



Lampiran II Nomor Tanggal Tentang



: Peraturan Sekolah SDN 2 NUNGGALREJO : 420//C.17/D.a.IV.01/2019 : 19 Juli 2019 : Tata Tertib Sekolah



TATA TERTIB PEGAWAI SEKOLAH BAB I KEWAJIBAN Setiap Pegawai Sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.



Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Sekolah. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan. Menyimpan rahasia Negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai sekolah. Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah/Dunia Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban, keamanan, keuangan, dan material. Mentaati ketentuan jam kerja. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif. Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas masingmasing. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik. Membimbing anak didik dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi anak didik. Mendorong anak didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya. Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya. Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang berwenang. Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya. BAB II LARANGAN



Setiap Pegawai SDN 2 NUNGGALREJO dilarang : 1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Sekolah. 2. Menyalahgunakan wewenangnya. 3. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat berharga milik sekolah dan/atau milik orang lain untuk kepentingan pribadi dan golongan. 4. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjam barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pengelola dan kepala sekolah. 5. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan sekolah. 6. Melakukan tindakan negative yang dapat merugikan diri sendiri dan/atau orang lain. 7. Bertindak sewenang-wenang terhadap siswa dan/atau siapapun. 8. Melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. 9. Menghalangi jalannya tugas kedinasan. 10. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.



11. Membawa, memiliki, mengkonsumsi, atau menjual barang-barang terlarang dan narkotika didalam dan diluar lingkungan sekolah. BAB III SANKSI 1. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Bab I dan Bab II adalah pelanggaran tata tertib. 2. Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dijatuhi sanksi. Tingkat dan Jenis Sanksi : 1.



2. 3.



Sanksi Tata Tertib Ringan. a. Teguran Lisan b.Teguran tertulis. c. Pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi Tata Tertib Sedang a. Penangguhan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. b.Penangguhan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sanksi Tata Tertib Berat a. Melaporkan ke pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti dan dip roses sesuai peraturan dan perundangundangan serta prosedur yang berlaku. b.Mutasi.



KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN SDN 2 NUNGGALREJO



Dra, EMA SUKAWATI. NIP. 19660505 198705 2 002