13 0 84 KB
PEMERINTAH KOTA DINAS KESEHATAN
BATU
UPT PUSKESMAS SISIR
Jalan Sutan Hasan Halim, Kota Batu. Kode Pos 65314 telp (0341) 5025454 email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SISIR KOTA BATU NOMOR : 445/
/SK/422.107.05/2022
TENTANG TIM AKREDITASI DI PUSKESMAS SISIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SISIR, Menimbang
: a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, Puskesmas wajib melakukan proses akreditasi;
b.
bahwa
untuk mempersiapkan Puskesmas yang akan dilakukan
Akreditasi perlu adanya Tim Akreditasi Puskesmas; c.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dibentuk Tim Akreditasi di UPT Puskesmas Sisir Kota Batu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sisir.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144;
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor 193;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN :
Menetapka n
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SISIR KOTA BATU TENTANG TIM AKREDITASI DI PUSKESMAS SISIR.
: Menunjuk dan mengangkat Tim Akreditasi Puskesmas di UPT KESATU
Puskesmas Sisir Kota Batu, dengan susunan keanggotaan tercantum pada lampiran I surat keputusan ini; : Tugas Tim Akreditasi UPT Puskesmas Sisir sebagaimana dimaksud
KEDUA
Diktum KESATU tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum
KETIGA
KEDUA, Tim
sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
bertanggungjawab kepada Kepala UPT Puskesmas Sisir; : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala UPT KEEMPAT
Puskesmas Sisir Nomor: 440/165/SK/422.107.05/2017 tentang Tim Akreditasi Pada UPT Puskesmas Sisir dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan ini berlaku sejak tangal yang ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka
KELIMA
akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Batu Pada tanggal : 13 Mei 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS SISIR,
dr. JONGKY ORRIS SM.
Lampiran I Nomor Tanggal Tentang
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sisir : 445/ /SK/422.107.05/2022 : 13 Mei 2022 : Tim Akreditasi Di UPT Puskesmas Sisir
TIM AKREDITASI UPT PUSKESMAS SISIR Pelindung
: Kepala Puskesmas
Ketua Tim Akreditasi
: dr. EMIE PRABAWATY
Pokja I ( Penyelenggaraan Administrasi dan Manajemen Puskesmas) Ketua
: drg. DIANA FIRMANINGRUM
Sekretaris I
: NINDA AULIA RISKA
Sekretaris II
: SEFI CHRISTINE ANGELINA
Anggota
: 1.
DIAH AGUSRINI, A.Md.Keb
2.
RADEN RADDLY HERDIYANTO ENDRO,ST.,MM
3.
RIZHAL HAMDANI, A.Md.Kep
4.
ATIK MUFIDAH, A.Md.Kep
5.
AJENG AGUSTINA PRATIWI, A.Md.K.G
6.
INGGI BERLIANA
7.
DICKY NURCAHYANA P
8.
BAGOUS ARIF ADIANSYAH
9.
INDRA AGENG PRASETYO
10. TRI WIJI HERMANTO 11. YULI SETYANINGSIH
B. Pokja II (Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas) Koordinator
: dr. EMIE PRABAWATY
Sekretaris I
: SUBCHAN ZAKI MAULANA, A.Md.KL
Sekretaris II
: IDHA NUROCHMAWATI,S.KM
Anggota
: 1.
AULIA RAHMAWATI
2.
ARISTYO SANTIKO, A.Md
3.
ENDAH RESIATI, Amd Kep
4.
FARIKHATIN, A.Md Keb
5.
NUARI PUTRI ABDI BEKTI, A.Md.Keb
6.
MURNI, AMd.Keb
7.
DHITA FEBRI WIDYANA, S.Kep., Ns
8.
IKA CANDRA ASTUTIK, A.Md. Kep
9.
VIFUL INTYAS MUJIATI, A.Md. Kep.
10. SAYEKTI NUGRAHENI, A.Md Keb 11. SRIE FATIMAH YULIASTUTI, AMd.Keb
C. POKJA III (Penyelenggaraan Pelayanan Klinis / Upaya Kesehatan Perorangan) Koordinator
: dr. ANTONIA JUNITA D
Sekretaris I
: MEILINA SARI, S.Gz
Sekertaris II
: ANDIAWAN DESFIN ARFIANTO, A.Md.Kep
Anggota
: 1. RIYON HAJI LUKITO, A.Md.Kep 2. SUMARMI,Amd.keb 3. ICHA TIAN PRAMESTA WARDOYO, A.Md 4. MAMIK YUSTINA, A.Md. KG 5. RIVANY EIFFELENDY, S.Farm,Apt 6. MANDA SUSI HARIYANTI, A.Md.AK 7. YULI KARTIKASARI, A.Md.Kep 8. SUPRIYANTO 9. DEVI ROSA OKTAVIANA, Amd
KEPALA UPT PUSKESMAS SISIR,
dr. JONGKY ORRIS SM.
Lampiran II Nomor Tanggal Tentang
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sisir : 445/ /SK/422.107.05/2022 dr. ICANG SARRAZIN : 13 Mei 2022 : Tim Akreditasi di UPT Puskesmas Sisir
TUGAS TIM AKREDITASI UPT PUSKESMAS SISIR I. TUGAS POKOK Tugas pokok tim akreditasi adalah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi peningkatan mutu Puskesmas Sisir melalui proses akreditasi puskesmas. Proses Akreditasi Puskesmas merupakan suatu rangkaian aktivitas terpadu untuk meningkatkan mutu puskesmas berdasarkan standar akreditasi puskesmas yang berlaku. Proses dimaksud
meliputi beberapa tahapan yaitu
diseminasi/sosialisasi, brainstorming/pendahuluan, penyusunan dokumen, sosialisasi dokumen, penerapan standar akreditasi, evaluasi kepatuhan terhadap standart dokumen, dan lain-lain yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan di Puskesmas dapat dibedakan sebagai berikut : A. Penyelenggaraan Administrasi dan Manajemen Puskesmas 1. Kebijakan Kepala Puskesmas / Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama 2. Rencana Lima Tahunan Puskesmas 3. Pedoman / manual mutu 4. Pedoman / panduan tehnis yang terkait dengan manajemen 5. Standar Operasional Prosedur (SOP) 6. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP), Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan kegiatan (RPK) 7. Kerangka Acuan Kegiatan B. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas 1. Kebijakan Kepala Puskesmas 2. Pedoman untuk masing-masing upaya kesehatan masyarakat 3. Standar Operasional Prosedur ( SOP ) 4. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM 5. Kerangka Acuan Kegiatan untuk tiap-tiap UKM C. Penyelenggaraan pelayanan klinis / upaya kesehatan perorangan 1. Kebijakan tantang pelayanan klinis 2. Standar Operasional Prosedur ( SOP ) klinis 3. Pedoman Pelayanan Klinis 4. Kerangka Acuan terkai dengan Program / Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
II. URAIAN TUGAS NO 1
KEDUDUKAN
URAIAN TUGAS
PELINDUNG 1. Menetapkan Visi, Misi, Tata Nilai, Budaya Kerja dan Kebijakan Mutu Puskesmas; 2. Mengesahkan SOP (Standar Operasional Prosedur); 3. Mengesahkan Kerangka Acuan Kegiatan; 4. Mengesahkan Komitmen Mutu Pelayanan Puskesmas; 5. Mengupayakan dan menjaga lingkungan kerja terkendali dengan mewajibkan karyawan untuk menjalankan program tata graha (5R :Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin).
2
KETUA TIM AKREDITASI
1.
Menerapkan dan memelihara SOP Pengendalian Dokumen dan SOP Pengendalian Rekaman;
2.
Memastikan efektifitas pengendalian Sistem Manajemen Mutu Puskesmas sesuai persyaratan akreditasi Puskesmas dan diperbaiki secara terus-menerus;
3.
Mensosialisasikan kebijakan mutu dan indikator mutu kinerja kepada staf terkait.
3
KOORDINATOR KELOMPOK KERJA ADMINISTRASI MANAJEMEN
1. Menerapkan Kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan; 2. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya; 3. Mengkoordinir jadwal pertemuan Tim Akreditasi Puskesmas; 4. Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas; 5.Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas; 6. Memelihara catatan akreditasi pelayanan admen;
4
KOORDINATOR KELOMPOK KERJA UPAYA KESEHATAN
1. Menyusun Kebijakan Kepala Puskesmas tentang pengelolaan UKM Puskesmas;
MASYARAKAT
2. Menyusun
Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
dan
dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya yang berorientasi pada sasaran; 3. Menyusun
Pedoman
Kerja
untuk
masing-masing
UKM
Puskesmas; 4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk masing-masing UKM Puskesmas; 5. Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Tribulanan dan bulanan untuk masing-masing UKM Puskesmas yang mengacu pada pedoman dan kebutuhan masyarakat;
5
KOORDINATOR KELOMPOK KERJA
UPAYA
KESEHATAN PERORANGAN
1. Menyusun Kebijakan Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis dan pedoman pelayanan klinis puskesmas; 2. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Klinis dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya; 3. Menyusun
Standar
Pelayanan
Klinis,
Kerangka
Acuan
Kegiatan, alur pelayanan klinis dan MOU dengan sarana kesehatan lain yang berkaitan dengan pelayanan klinis puskesmas; 4. Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan semua hal yang menyangkut pelayanan klinis Puskesmas meliputi di tempat pendaftaran, tempat pelayanan dan pihak terkait;
5. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait dengan masing-masing unit pelayanan dengan melakukan survei, mengidentifikasi kebutuhan pasien,
evaluasi dan melaksanakan upaya tindak lanjut; 6. Melakukan
tindakan
perbaikan,
tindakan
pencegahan,
meminimalisasi resiko dan melakukan perbaikan secara terus menerus; 7. Memantau semua format dan blanko yang dibukukan oleh masing-masing unit pelayanan klinis; 8. Memelihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan klinis
6
ANGGOTA POKJA
Merencanakan,
melaksanakan
dan
mengevaluasi
ADMIN, UKM DAN
akreditasi puskesmas pada masing-masing POKJA.
standar
UKP
KEPALA UPT PUSKESMAS SISIR,
dr. JONGKY ORRIS SM.
STRUKTUR ORGANISASI TIM AKREDITASI UPT PUSKESMAS SISIR TAHUN 2022 PELINDUNG KEPALA PUSKESMAS dr. Jongky Orris SM KETUA TIM AKREDITASI dr. Emie Prabawaty
POKJA ADMEN Ketua : drg. Diana Firmaningrum Sekretaris I : Ninda Aulia Riska Sekertaris II : Sefi Christine A.
1. DIAH AGUSRINI, A.Md.Keb 2. RM RADDLY HERDIYANTO ENDRO,ST.,MM 3. RIZHAL HAMDANI, A.Md.Kep 4. ATIK MUFIDAH, A.Md.Kep 5. AJENG AGUSTINA PRATIWI, A.Md.K.G 6. INGGI BERLIANA 7. DICKY NURCAHYANA P 8. BAGOUS ARIF ADIANSYAH 9. INDRA AGENG PRASETYO 10. TRI WIJI HERMANTO 11. YULI SETYANINGSIH
POKJA UKM
POKJA UKP
Ketua : dr. Emie Prabawaty Sekretaris I : Subchan Zaki M, A.Md.KL Sekertaris II : Idha Nurochmawati,S.KM
Ketua : dr. Antonia Junita Sekretaris I : Meilina Sari,S.Gz Sekertaris II: Andiawan Desfin A,.Md.Kep
1. AULIA RAHMAWATI 2. ARISTYO SANTIKO, A.Md 3. ENDAH RESIATI, Amd Kep 4. FARIKHATIN, A.Md Keb 5. NUARI PUTRI ABDI BEKTI, A.Md.Keb 6. MURNI, AMd.Keb 7. DHITA FEBRI WIDYANA, S.Kep., Ns 8. IKA CANDRA ASTUTIK, A.Md. Kep 9. VIFUL INTYAS MUJIATI, A.Md. Kep. 10.SAYEKTI NUGRAHENI, A.Md Keb 11.SRIE FATIMAH YULIASTUTI, AMd.Keb
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
RIYON HAJI LUKITO, A.Md.Kep SUMARMI,Amd.keb ICHA TIAN PRAMESTA WARDOYO, A.Md MAMIK YUSTINA, A.Md. KG RIVANY EIFFELENDY, S.Farm,Apt MANDA SUSI HARIYANTI, A.Md.AK YULI KARTIKASARI, A.Md.Kep SUPRIYANTO DEVI ROSA OKTAVIANA, Amd