SK Tim Audit Internal Uraian Tugas Dan Bagan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CISAUK



Jl. Raya LAPAN Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 15345



Telp. (021) 7564575 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK NOMOR:



/



/PKM-CSK/2022



TENTANG TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS CISAUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS CISAUK, Menimbang



:



a. bahwa sehubungan dengan telah terbitnya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yag memuat target capaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, dan dalam rangka peningkatkan mutu pelayanan kesehatan, penerapan dan pemeliharaan system manajemen mutu Puskesmas, dipandang perlu dibentuk Tim Audit Internal Puskesmas Cisauk ; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Cisauk tentang Tim Audit Internal Puskesmas Cisauk



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 8. Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



9. Peraturan Bupati Nomor 53 tanggal 15 Maret 2017. Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab Cisauk;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS C I S A U K TENTANG TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS CISAUK



KESATU



:



Kebijakan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien Puskesmas Cisauk sebagaimana tercantum dalam lampiran : I. Bagan Organisasi Tim Audit Internal II. Uraian Tugas Tim Audit Internal III. Tim Audit Internal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Mei 2022. Ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Cisauk 31 Mei 2022



KEPALA PUSKESMAS CISAUK



LIDIA ARITA



LAMPIRAN I NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK : /PKM-CSK/KES.2022 :/ REVISI KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS CISAUK



TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS RIAU SILIP



KETUA TIM AUDIT INTERNAL



SEKRETARIS TIM AUDIT INTERNAL



ANGGOTA AUDIT INTERNAL ADMEN



ANGGOTA AUDIT INTERNAL UKM



Ditetapkan di Pada Tanggal



ANGGOTA AUDIT UKP



: :



Cisauk 31 Mei 2022



KEPALA PUSKESMAS CISAUK



LIDIA ARITA



LAMPIRAN II NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK : /PKM-CSK/KES.2022 :/ REVISI KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS CISAUK



URAIAN TUGAS TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS CISAUK NO JABATAN 1. Ketua Tim Audit Internal



FUNGSI & PERAN Menerapkan, memelihara dan melakukan penilaian terhadap sistem manajemen mutu puskesmas



2.



Sekretaris Tim Audit Internal



Mendokumentasikan seluruh kegiatan audit internal



3.



Anggota Tim audit internal



Membantu Ketua Tim audit internal sesuai bidangnya



URAIAN TUGAS a) Mengkoordinir tim untuk melakukan audit internal secara periodik yaitu 2 kali setahun b) Membuat laporan kepada ketua mutu a) Membuat perencanaan audit internal b) Merekap hasil audit internal c) Menyampaikan hasil audit internal kepada ketua audit internal a) Mengikuti rapat perencanaan audit internaldan membuat checklist audit b) Menilai keefektifan sistem c) Koordinasi dengan penanggung jawab untuk pengumpulan & pelaporan hasil audit



Ditetapkan di : CISAUK Pada Tanggal : 31 Mei 2022 KEPALA PUSKESMAS RIAU SILIP



LIDIA ARITA



LAMPIRAN III NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK : /PKM-CSK/KES.2022 :/ REVISI KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS CISAUK



TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS RIAU SILIP NO



JABATAN



1. 2. 3.



Ketua Audit Internal Sekretaris Audit Internal Anggota tim Audit Internal Admen



4.



Anggota Tim Audit Internal UKM



5.



Angggota Tim Audit Internal UKP



NAMA Ice Dianasari Davisa Nanda Intan Sari Nur Afrianti Mala AMK Siti Zahrah Tuakia AMK Suciati Sulistyo,P,A Md Keb Yatmini AM Md Keb Evandora A Md Keb Marwiaji Apt. Amelia Nur K,S Farm Intan fadhillah STr.Keb Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Cisauk 31 Mei 2022



KEPALA PUSKESMAS CISAUK



LIDIA ARITA