SK Tim Audit Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH JL. BUNGGASI POROS ANDUONOHU - POASIA KENDARI Telp.  08114163818



e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI Nomor : 033/KEP/RSUA/X/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MEDIK DI RSU ALIYAH KENDARI



DIREKTUR RSU ALIYAH KENDARI Menimbang



:



a.



bahwa dalam mengarahkan kegiatan pelayanan medis di Rumah Sakit perlu dibentuk Tim Audit Medik dalam wadah profesional medis.



b.



bahwa upaya memberikan kegiatan pelayanan medis dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah mengenai Pembentukan Tim Audit Medik.



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah.



Mengingat



:



1.



Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).



2.



Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 116,



Tambahan Lembaga Negara nomor 4431). 3.3. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor



116,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



RI



nomor



Indonesia nomor 4431). 4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 5.



Keputusan Menteri



Kesehatan Nomor 772/MENKES/



SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws). 6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.



7.



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah Kendari Nomor :



/KEP/RSUA/X/2016 Tentang Pedoman Audit



Medik di RSU Aliyah Kendari.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MEDIK DI RSU ALIYAH KENDARI.



KESATU



: Pembentukan Tim Audit Medik di RSU Aliyah Kendari yang diberlakukan, telah disusun sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Menunjuk nama dalam lampiran sebagai Tim Audit Medik.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini,



akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kendari



Pada tanggal



: 09 Oktober 2016



Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes