10 0 404 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GEYER I JL. Raya Purwodadi-Solo KM 15 Geyer (0292) 551107
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEYER I Nomor: 800/UKP/104/KAPUS/I/2015
TENTANG PEMBENTUKAN TIM FMEA DI UPTD PUSKESMAS GEYER I
KEPALA UPTD PUSKESMAS GEYER I
Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas Geyer I, perlu dilakukan analisis tentang mutu layanan klinis; b. bahwa oleh karena itu perlu disusun Tim yang mampu menganalisis layanan klinis, maka perlu disusun Tim FMEA (Failure Mode Effect Analisys); c. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Kewajiban Tenaga Klinis Dalam Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien di UPTD Puskesmas Geyer I;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 1998 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2014; 6. Peraturan Bupati Grobogan Nomor : 045/4277/2006 Tentang Pola Klasifikasi Kearsipan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2011; 7. Peraturan Bupati Grobogan No. 27/2011 tentang Tata Naskah; MEMUTUSKAN
Menetepkan;
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEYER I TENTANG PEMBENTUKAN TIM FMEA DI UPTD PUSKESMAS GEYER I
Pertama
:
Pembentukan Tim FMEA di UPTD Puskesmas Geyer I sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupaka bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Geyer Pada Tanggal : 12 Januari 2015 KEPALA UPTD PUSKESMAS GEYER I
AGUNG PROBO MULJONO
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEYER I NOMOR TENTANG
: 800/ UKP /104/KAPUS/I/2015 :
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS GEYER I
TIM FMEA PUSKESMAS GEYER I
Ketua
: dr. Dwi Noviyanti
Sekretaris
: Desi Andriyani, AMK
Anggota
: Nuryati Nurus Sa’adah, AMK
TIM
FMEA
DI
UPTD