SK Tim Literasi Sekolah 2021 SMA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DINAS PENDIDIKAN



SMA NEGERI 1 TUNGKAL JAYA Jl. Raya Palembang – Jambi km. 147 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kab. Muba Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos : 30756 email : [email protected] Website : www.smansatuja.mysch.id



Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tungkal Jaya Nomor : 800 / / SMAN 1 TJ / VII / 2021 Tentang Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah Di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya Tahun 2021/2022 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMA Negeri 1 Tungkal Jaya Menimbang



:



a. b.



Mengingat



:



1. 2. 3.



4. 5. 6.



7. 8. 9.



Bahwa dalam pelaksanaan manajemen sekolah, maka perlu dibentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri1 Tungkal Jaya Bahwa mereka yang tersebut namanya dibawah ini dianggap mampu, cakap, dan loyal untuk melaksanakan Tugas sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya UUD 1945 Amandemen bab XV tentang kedudukan bahasa Indonesia Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang nomor 24 tahun 2010 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072). Keputusan Rapat Kerja awal tahun pelajaran 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021 MEMUTUSKAN :



Menetapkan



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya sebagaimana yang tercantum pada lampiran 1; Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri 1 Tungkal jaya sebagaiman tercantum pada lampiran 2; Tim Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri 1 Tungkal jaya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SMA Negeri Tungkal Jaya Tim Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Rencana Anggaran Sekolah Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya pembelajaran di tahun 2021/2022 Ditetapkan di : Musi Banyuasin Pada Tanggal : 12 Juli 2021 Kepala Sekolah,



Riduan, S.Pd., M.M. Pembina Tk. I NIP. 196905201999031004



Lampiran 1 Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tungkal Jaya Nomor : 800 / / SMAN 1 TJ / VII / 2021 Tanggal : 12 Juli 2021 Tim Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya NO 1 2



NAMA Riduan, S. Pd., M.M NIP. 19690520 199903 1 004 Teguh Slamet Saputra, SPd NIP 19820919 200902 1 004



JABATAN KEDINASAN KEPANITIAAN Kepala Sekolah Penanggung Jawab Wakasek Urusan Kurikulum



Ketua Tim



3



Kusmini, S.Pd NIP : 19830701 200604 2 012



Kepala Perpustakaan



Wakil Ketua



4



Akhmad Fajari, S.Pd



Guru



Sekretaris 1



5



Erwan Santosa, S.Kom



Kepala Tata Usaha



Sekretaris 2



6



Meli Andrianti, S.Pd NIP. 19770508 201407 2 001 Rita Purnamasari, SPd NIP 19840128 201001 2 010



Waka Sarpras



Penyelaras kualitas materi



Guru



Penyelaras kualitas materi



8



Arjunarti, SE NIP 19770605 201001 2 004



Waka kesiswaan



Penyelaras kualitas ketertiban



9



Waka Humas



10



Mhd. Taufik, S.Pd NIP. 19670418 200701 2001 Okta Shelty, S.Pd



11



Tanti Anggiasari, S.Pd



Guru



12



Riri Azizah, M.Pd



Guru



13



Ekawati, S.Pd.I



Guru



14



Amin Musthofa, SPd



Guru



15



Sutimin, S.Pd



Guru



Penyelaras kualitas ketertiban Penghimpun Materi dan Sumber Rujukan Penghimpun Materi dan Sumber Rujukan Penghimpun Materi dan Sumber Rujukan Penilai keterlaksanaan Program Penilai keterlaksanaan Program Penilai keterlaksanaan program



7



Guru



Ditetapkan di : Musi Banyuasin PadaTanggal : 12 Juli 2021 KepalaSekolah



RIDUAN, S. Pd., M.M Pembina Tk I/ IVb NIP. 19690520 199903 1 004



Lampiran 2 Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Tungkal Jaya Nomor : 800 / / SMAN 1 TJ / VII / 2021 Tanggal : 12 Juli 2021 Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, Dan Rencana Tindak Lanjut Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Di SMA Negeri 1 Tungkal Jaya 1.



Tanggung Jawab : Bertanggung jawab kepada Kepala SMANegeri 1 Tungkal jaya atas terlaksananya kegiatan Literasi Sekolah;



2.



Tugas : a.



Ketua Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas membuat perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan tentang program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;



b.



Sekretaris Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengabsensi guru dan siswa dan membuat laporan keterlaksanaan Gerakan Literasi Sekolah;



c.



Penyelaras kualitas materi Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengecek kesusaian buku dengan tema memonitor jumlah halaman yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil karya guru dan siswa;



d.



Penyelaras kualitas ketertiban Program Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengatur awal dan akhirnya kegiatan, menjaga ketertiban selama pelaksanaan program, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan selama kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;



e.



P e n i l a i Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas memberikan penilaian berbentuk skala kualitas terhadap kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya;



3.



Wewenamg : Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Gerakan Literasi Sekolah;



Ditetapkan di : Musi Banyuasin PadaTanggal : 12 Juli 2021 KepalaSekolah



RIDUAN, S. Pd., M.M Pembina Tk I/ IVb NIP. 19690520 199903 1 004