14 0 42 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Alamat: Jln. Magelang Km. 17,5 ,Margorejo, Tempel, Sleman, Kode Pos 55552 Telp (0274) 4363045, Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Nomor : 01/UKM/SK/TPL-1 TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (P2) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Menimbang
:
Mengingat
:
1.
2. 3. 4. 5. 6.
7.
8.
9.
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran dan Program Puskesmas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga; Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); Peraturan Bupati Sleman Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) nomor 41/1.01.02.01/Kep.Ka.BKAD/DPA-SKPD/2018, tanggal 20 Desember 2017 Tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman tahun 2018; Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman No 188/39/2020 Tentang Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA
: : :
KETIGA
:
KEEMPAT
:
KELIMA
:
KEENAM
:
Tim Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Tim Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bertugas melaksanakan Pencegahan, Pengendalian dan Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Menular maupun Tidak Menular, Imunisasi dan surveilance. Tim Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari Koordinator P2 dan Penanggungjawab Teknis dari berbagai Profesi. Nama Tim Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I; Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setiap tahun dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Pada tanggal :
Sleman 02 Februari 2020
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ANNA RATIH WARDANI
LAMPIRAN 1
NOMOR TANGGAL
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL 1 : 01/UKM/SK/TPL-1 : 02 Februari 2020
TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (P2) UPT PUSKESMAS TEMPEL 1
NO
NAMA
1
dr. Putrinda Ellanika
2
Penyakit Tidak Menulat (PTM) Ulfa Rosiana Dewi., AMK
JABATAN
FUNGSI
Dokter Umum
Perawat
Koordinator P2
PJ Pelayanan Diabetes Mellitus PJ Pelayanan Hipertensi PJ Pelayanan Kesehatan pada usia produktif
Sumini., A.MKg
Perawat Gigi
PJ Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat Desa
3
Penyakit Menular Indriana Kumalasari., A.Md.Kep
Perawat
PJ Pelayanan HIV/AIDS PJ Pelayanan Hepatitis
Setiya Indarwati., A.Md.Kep
Perawat
PJ Pelayanan TB PJ Pelayanan Kusta
Argud Zani., A.Md.Kep
Perawat
PJ Kecacingan
Ulfa Rosiana Dewi., AMK
Perawat
PJ Pneumonia
4
Darwati., A.Md.Keb
Bidan
PJ Pelayanan Imunisasi
5
Suroyo
Surveilance
Surveilance
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I
ANNA RATIH WARDANI