SK Tim P3K [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU UPTD PUSKESMAS DOMPU KOTA Jl. Sonokling No. 1 Telp. / Fax : (0373) 2723242 Dompu – NTB



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU KOTA NOMOR : 444 / / I / 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELEKAAN (P3K) PUSKESMAS DOMPU KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DOMPU KOTA Menimbang : a. bahwa Puskesmas Dompu Kota bertanggungjawab dalam pelayanan kecelakaan dan kegawat daruratan di wilayah kerjanya; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan kecelakaan dan kegawatdaruratan di luar gedung,di pandang perlu untuk dibentuk Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan Keputusan Kepala Puskesmas Dompu Kota Mangingat : 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang –undang no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3. Undang –undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan 4. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU KOTA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) PUSKSMAS DOMPU KOTA Kesatu :



Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Puskesmas Dompu Kota tersebut bertugas sebagai Tim Tenaga Kesehatan / Medis pada kegiatann luar gedung yang membutuhkan pertolongan pertama dan kegawat daruratan.



Kedua :



Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Puskesmas Dompu Kota terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Ketiga :



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Dompu Pada tanggal Januari 2018 Kepala Puskesmas Dompu Kota



Dewi Laila Mahligai Putri, S.ST.M.Kes Nip.19790903 200501 2 011



Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Dompu Kota Tentang Pembentukan Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Puskesmas Dompu Kota. Nomor : Tanggal :



Januari 2018



Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Puskesmas Dompu Kota : 1. Penanggung jawab 2. Koordinator 3. Ketua 4. Anggota



: Dewi Laila Mahligai Putri, S.ST.M.Kes : dr. Devi Oktavia : Ns.Ni Komang Alit Wiratni, S.Kep : a. dr.Marham b. Irfan. Amd.Kep c. Muhammad Aminullah, Amd.Kep d. Eka Fitrilyani, Amd.Kep e. Wiwin Rizkia Amelia, Amd.Kep f. Ns.Abdul Gani, S.Kep g. Irzunan Mulyo, Amd.Kep h. Mushoalihin, Amd.Kep i. Feri Alan Zulkarnain, Amd.Farm j. Elisa Setya Iswati, Apt.Farm



Kepala Puskesmas Dompu Kota



Dewi Laila Mahligai Putri, S.ST.M.Kes Nip.19790903 200501 2 011