SK Tim Pengelola Aspak Tala [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DINAS KESEHATAN Jalan. H. Boejasin No. 9 Pelaihari 70814 Telp /Fax (0512)21098 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Nomor : 445/ -YK.1/Dinkes TENTANG TIM PENGELOLA APLIKASI SARANA PRASARANA ALAT KESEHATAN (ASPAK) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



Menimbang :



a.



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



:



bahwa Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional; b. bahwa penyelenggaraan Puskesmas dan Rumah Sakit perlu didukung pelaksanaan ASPAK agar meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka mempertinggi derajat kesehatan masyarakat; c. bahwa untuk tertibnya koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan ASPAK di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dibentuk Tim Pengelola ASPAK di Provinsi Kalimantan Selatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.



4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Peengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 9. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN; 10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG TIM PENGELOLA ASPAK DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.



Kesatu



:



Menetapkan Tim Pengelola ASPAK untuk membantu inventarisasi dan pemetaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Kedua



:



Tugas dan kewajiban Tim Pengelola ASPAK sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini adalah : 1. Bidang Pelayanan Kesehatan (Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan) : Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan ASPAK dari Kabupaten/Kota, termasuk melakukan verifikasi terhadap usulan permintaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang masuk ke Provinsi.



2. Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan dan Laporan) : Melakukan validasi data yang sudah di update oleh fasyankes dan telah di validasi oleh Kabupaten/Kota, termasuk melakukan pemantauan terhadap data ASPAK yang belum update dari kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Selatan. 3. Bidang Farmasi dan SDK (Seksi Alkes dan PKRT) : Melakukan



pengadaan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yag berlaku, termasuk meminta hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh tim verifikasi ASPAK. 4. Tim akan melakukan rapat maupun pertemuan secara rutin untuk koordinasi dan konsolidasi baik internal dan eksternal. 5. Tim akan melakukan konsultasi teknis ke Kementerian Kesehatan RI, dan bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi tentang pengelolaan ASPAK ke kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada DPA Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Banjarmasin : 15 Februari 2019



KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,



Dr. H. Muhamad Muslim, M.Kes NIP. 19680311 198903 1 003



Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin 2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI di Jakarta 3. Yang bersangkutan di tempat



Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 445/ -YK.1/Dinkes Tanggal : 15 Februari 2019



SUSUNAN TIM PENGELOLA APLIKASI SARANA PRASARANA ALAT KESEHATAN (ASPAK) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



Pengarah



:



Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan



Penanggung Jawab



:



Sekretaris Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Farmasi dan SDK



Ketua



:



Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer



Sekretaris



:



Fahriadi Ariady, SKM, M.Kes



Bidang Koordinasi dan Evaluasi (Bidang Pelayanan Kesehatan) Koordinator : Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Anggota



dr. Mulyadi Halim M. Yusuf, SKM Nani Lidya, SKM Muhammad Ansyari, Amk



Bidang Validasi Data (Sekretariat) Koordinator : Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Anggota : M. Reza Faisar, SH Nuari Rizki Akbar, Amd Bidang Pengadaan SPA (Bidang Farmasi dan SDK) Koordinator Anggota



:



Kepala Seksi Alkes dan PKRT Aris Rahman, S.Si, Apt, M,Kes Suryani Novita, SE



KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,



Dr. H. Muhamad Muslim, M.Kes NIP. 19680311 198903 1 003



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



DINAS KESEHATAN JALAN BELITUNG DARAT 118 BANJARMASIN 70116 TELP. 0511-3354446, 3359735, 3352575



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOORDINASI DAN EVALUASI PENGELOLAAN ASPAK



Pengertian



Mengkoordinasi dan Mengevaluasi kebutuhan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari verifikasi terhadap usulan yang diminta oleh Kabupaten/Kota Terkoordinasi dan terevaluasi sarana prasarana dan alat kesehatan di



Tujuan



fasilitas kesehatan sesuai standar SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang Tim Pengelola ASPAK



Kebijakan



4. Langkah-langkah: a. Membuat instrument sebagai panduan melakukan monitoring dan evaluasi. b. Mengumpulkan data keterkaitan kebutuhan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan c. Melakukan Monitoring atau pemantauan terhadap data ASPAK d. Mengevaluasi terhadap usulan akan kebutuhan sarana prasarana termasuk alat kesehatan dari Kab/Kota. e. Melakukan verifikasi terhadap usulan akan kebutuhan sarana prasarana termasuk alat kesehatan dari Kab/Kota f. Membuat laporan dari hasil verifikasi 5. Unit terkait



1. Penanggung jawab program 2. Pengelola program



6. Dokumen



1. Laporan kegiatan



terkait



2. Surat Perintah Perjalanan Dinas 3. Surat Tugas



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



DINAS KESEHATAN JALAN BELITUNG DARAT 118 BANJARMASIN 70116 TELP. 0511-3354446, 3359735, 3352575



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR VALIDASI DATA PENGELOLAAN ASPAK 1. Pengertian



Memvalidasi data ASPAK yang di isi oleh Kabupaten/Kota setelah mendapat hasil verifikasi dari tim Koordinasi dan Evaluasi.



2. Tujuan



Meningkatkan keakuratan data sarana prasarana dan alat kesehatan di



3. Kebijakan



fasilitas kesehatan sesuai standar SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang Tim Pengelola ASPAK



4. Langkah-langkah: a. Membuat chek list sebagai panduan melakukan validasi data ASPAK. b. Menetapkan standard dan indikator yang digunakan untuk validasi c. Mengumpulkan data keterkaitan kebutuhan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan



d. Menganalisis hasil dari validasi data yang sudah dilakukan e. Menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan terhadap usulan SPA dari Kab/Kota f. Membuat laporan dari hasil validasi data. 5. Unit terkait



1. Penanggung jawab program 2. Pengelola program



6. Dokumen



1. Laporan kegiatan



terkait



2. Surat Perintah Perjalanan Dinas 3. Surat Tugas



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



DINAS KESEHATAN JALAN BELITUNG DARAT 118 BANJARMASIN 70116 TELP. 0511-3354446, 3359735, 3352575



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN 1. Pengertian



Mengadakan sarana prasarana dan alat kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh Provinsi dan



2. Tujuan



Kabupaten/Kota Tersedianya sarana prasarana dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan



3. Kebijakan



sesuai standard SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang Tim Pengelola ASPAK



a. Langkah-langkah: a. Membuat check List terhadap persyaratan akan pengadaan SPA b. Menetapkan standard dan indikator yang digunakan untuk persyaratan pengadaan SPA di Fasyankes c. Mengumpulkan data keterkaitan kebutuhan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan untuk syarat pengadaan SPA d. Melaksanakan pengadaan SPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku e. Membuat laporan kegiatan hasil pengadaan SPA 4. Unit terkait 1. Penanggung jawab program 2. Pengelola program 5. Dokumen terkait



1. Laporan kegiatan 2. Surat Perintah Perjalanan Dinas 3. Surat Tugas