SK Tim Pengembang Kurikulum 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH PUCANGGADING MRANGGEN DEMAK



SMK MUHAMMADIYAH 3 PUCANGGADING (MUTIPUGA) BATURSARI MRANGGEN DEMAK



Kantor : Jl. Batursari Raya 11 A Batursari Mranggen Demak 59567 Telp. ( 024 ) 76727625 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SMK MUHAMMADIYAH 3 PUCANGGADING NOMOR : 458/SMKM/KP/VI/ 2023



   Tentang



TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024 Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa untuk Persiapan Tahun Pelajaran 2023/2024, maka perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum SMK Muhammadiyah 3 Pucanggading b. Bahwa untuk meununjang kelancaran pelaksanaan pembelajaran maka dipandang perlu menetapkan acuan/pedoman kegiatan c. Bahwa untuk menjamin kelancaran penyusunan Kurikulim (KTSP) maka perlu menetapkan tim kerja : 1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan; 5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan; 6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan; 7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan; 8.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian



Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan; 9.     Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP



11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Peniaian 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Penyusunan KTSP SMK Muhammadiyah 3 Pucanggading Tahun Pelajaran 2023/2024.



Kedua



:



Nama-nama Tim Pengembang Kurikulum SMK Muhammadiyah 3 Pucanggading sebagaimana Lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya jika terdapat kekeliruan sampai dan penetapanya.



Ditetapkan di    :  Demak Pada Tanggal    :  24 Juni 2023 Kepala Sekolah,



JASNO, S.Pd



Tembusan : 1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah II Kabupaten Demak 2. Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah II Kabupaten Demak



Lampiran Surat Keputusan Kepala SMK Muhammadiyah 3 Pucanggading Nomor : 458/SMKM/KP/VI/ 2023 Tanggal



: 24 Juni 2023



DAFTAR NAMA TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMK MUHAMMDIYAH 3 PUCANGGADING TAHUN PELAJARAN 2021/20211 NO



Nama



Tugas Dalam Dinas/Guru Mapel



Keterangan



1.



Jasno, S.Pd



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



Wakasek Kurikulum



3.



M. Misbakhul Munir, S.Kom Lailatul Maghfiroh, S.Pd



K.a Perpus/Guru Fisika



Sekretaris



4.



Khafidhotur Rofiah, S.Pd



TU/Guru PAI



Bendahara



5.



Putra Yuli Ariyadi, S. Pd



Guru Matematika



Anggota



6.



Khosi’ Hidayah, S.pd



Guru B. Indonesia



Anggota



7.



Siti Soebekti, S.Pd



Ketua



Komite



Ditetapkan di    :  Demak Pada Tanggal    :  24 Juni 2023 Kepala Sekolah,



JASNO, S.Pd