SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah Yang Dilengkapi Dengan Uraian Tugas Dan Rencana Kerja (Action Plan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 SALIMPAUNG Jalan Raya Tabek PatahTelp. (0752) 561218



Akreditasi A



Kode Pos. 27263



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 SALIMPAUNG Nomor : 800/ 017 /SMA.1 SLP/2021 TENTANG PENUGASAN GURU DAN TATA USAHA DALAM KEGIATAN TIM PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Menimbang



Mengingat



: Bahwa untuk kelancaran penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Negeri 1 Salimpaung Tahun Pelajara 2021/2022 dipandang perlu untuk menunjuk Guru dan Tata Usaha sebagai Tim Pengembang Kurikulum. : 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional : 2 UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah : 3 PP No.29 Tahun1990 tentang Sekolah Menengah : 4 PPNo.25 Tahun 2000 tentang Kewenagan Daerah di Bidang Pendidikan : 5 PP No.19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan : 6 SK Menpan No.84 / 1993 tanggal 24 Desember 1993 : 7 SK Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/P/1993 tanggal 24 Desember 1993 dan No 25 Tahun 1993 : 8 Kepmendiknas No,025 tahun1995 tentang jabatan fungsional guru dalam angka kreditnya : 9 Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera barat tentang kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 : 10



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima



Hasil Lokakarya SMA Negeri 1 Salimpaung Tentang pembagian tugas guru dalam Proses Pembelajaran dan Bimbingan Tahun Pelajaran 2019/2020



: : Mengaskan Guru dan Tata Usaha dalam kegitan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai Tim Pengembang Kurikulum sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini. : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaannya secara tertulis dan berkala kepada Kepala sekolah . : Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya : SuratKeputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Tabek Patah Tanggal : 8 Januari 2021 Kepala Drs.MARDILIUS,M.Pd NIP.19611231 198703 1 072



Lampiran



: KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 SALIMPAUNG TANGGAL : 8 Maret 2021 NOMOR : 800/ 017 /SMA.1 SLP/2021 TENTANG : TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN lllPENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No



Nama



NIP



Jabatan dalam Kedinasan



1 2 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Drs.Mardilius,M.Pd Yeni Sumarni,S.Pd Selvi,S.Pd Asrunil Indra Yoan Fatria A,S.Pd Tosli Yelni,M.Pd.E Nova Irlinda Drs.Desjulmar DraYeniza Resi Widya. H, S.Pd Gusnelly,S.Pd,M.Si Merry Nurdin,S.Pd Friharti, S.Pd Nurahmi Deliza



19611231 198703 1 072 19710618 199802 2 002 19841130 201001 2 026 19810717 200801 1 005 19770722 200604 2 020 19841125201406 2 003 19611226 198603 1 007 19650120 199303 2 002 19790520 200501 2 010 19760829 200212 2 001 19760518 200604 2 010 19710714 199702 2 002 -



Kepala Sekolah Wakil Kurikulum Guru Ketua Komite Wakil Kesiswaan Wakil Sarana TU(Operator) Guru Guru Guru Guru Guru Guru Staf Tata Usaha



Jabatan dalam Kepanitian Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Tabek Patah, 8 Januari 2021 Kepala



Drs.MARDILIUS,M.Pd NIP.19611231 198703 1 072



Rencana Kerja Penyusunan KTSP SMA Negeri 1 Salimpaung TP 2021/2022 No



Kegitatan



Indikator Kebehasilan



1



Penyusunan Draf KTSP



2



Kegiatan Review,Revisi dan Finalisasi



3



Pemantapan dan Penilaian



4



Penandatangan oleh Kepala Sekolah dan Komite



5



Penggandaan Dokumen Kurikulum



6



Supervisi



7



Sosialisasi dan Implementasi Evaluasi



TPK Mengembangkan KTSP untuk tahun berjalan berdasarkan hasil evaluasi terhadap KTSP Sebelumnya Terciptanya Dokumen I KTSP, dan juga terciptanya RPP yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Finalisasi KTSP dengan melibatkan Kepala Sekolah, Pengawas dan Kasi Kurikulum Kabupaten dengan pesetujuan Komite Sekolah Kepala SMA dan Ketua Komite Sekolah menandatangani dokumen kurikulum hasil pemantapan dan penilaian dan menetapkan pemberlakuan kurikulum tersebut di sekolahnya, kemudian mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk direkomendasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Tim Pengembang Kurikulum menggandakan dokumen kurikulum dan Kurikulum SMA siap untuk disosialisasikan dan diimplementasikan Telah tervalidasinya KTSP sekolah oleh Tim TPK Propinsi Diberlakukannya KTSP untuk tahun pelajaran berjalan Dilakukannya penilaian tentang KTSP dokumen I oleh guru, Kepala Sekolah dan Komite dan Dokumen II dan III oleh Guru Mata Pelajaran.



8



Penanggung Jawab Ketua TPK



Jadwal



Ketua TPK



April 2021



Ketua TPK



Mei 2021



Ketua TPK



Mei 2021



Ketua TPK



Juli 2021



Kepala Sekolah



Juli 2021



Tim TPK



Juli 2021- Juni 2022 Juli 2021 – Juni 2022



Kepala Sekolah



Maret 2021



Uraian Tugas Tim TPK 1. Kepala Sekolah ( Ketua TPK ) adalah:         •      Menjamin terlaksananya KTSP          •      Membantu dan membimbing guru & tenaga kependidikan dalam memahami dan menerapkan KTSP                  •      Meningkatkan kompetensi guru & tenaga kependidikan         •      Memberdayakan semua sumberdaya dan dana madrasah          •      Meningkatkan komunikasi dengan berbagai pihak     2. Wakil Kurikulum ( Sekretaris TPK)  Menetapkan tahap dan administrasi pelaksanaan KTSP  Menyusun laporan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan KTSP  Menyusun laporan hasil finalisasi KTSP 3. Guru ( Anggota TIM TPK ) tugasnya adalah  Mempelajari dan memahami kerangka dasar KTSP  Menganalisis SKL MP & Standar Isi ( KD dan IPK ,Materi Pokok (Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Dasar Kurikulum 2013).  Menetapkan KKM  Menetapkan beban dan alokasi waktu  Mengembangkan silabus dan RPP yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, kebutuhan, situasi, dan kondisi Sekolah.  Meningkatkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran  Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.  Mengumpulkan berbagai gagasan dengan sesama guru mengenai perencanaan danpelaksanaan kegiatan belajar mengajar.  Menghadiri pertemuan-pertemuan MGMP di tingkat sekolah, tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, dan provinsi.  Menyelesaikan tugas-tugas administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk di dalamnya melakukan penilaian hasil belajar siswa. 4. Ketua Komite, dan Tokoh Masyarakat, tugasnya adalah :  Mengumpulkan berbagai gagasan dengan sesama stakeholder mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.  Menampung dan menganalisis aspirasi berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh orang tua dan masyarakat  Mendorong orang tua dan masyarakat dalam berpartisipasi mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan kebijakan program pendidikan di satuan pendidikan



Rencana Kerja (Action Plen) TPK SMAN 1 SALIMPAUNG T.P 2021-2022



Tabek Patah, Maret 2021 Kepala Sekolah SMAN 1 Salimpaung



Drs.Mardilius,M.Pd NIP.19611231 198703 1 072