SK Tim Pengmbang Tefa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KESEHATAN



ADI HUSADA No.SK.Operasional:421.8/2858/35.73.307/2013



NPSN: 69755782



NSS: 201056104131



Jl. Mayjen M. Wiyono No.11 Malang Telp. (0341) 346114 Email :[email protected]: www.smkkesadihusada.sch.id



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : 195/SK/SMKKAH/V/2019 T E N T A NG PENGANGKATAN TIM PENGEMBANGAN TECHING FACTORY SMK KESEHATAN ADI HUSADA TAHUN 2019 Menimbang



: a. Bahwa



dengan



pengmbangan



dilaksanakannya



Teaching



kegiatan



Factory



Sekolah



bantuan Menengah



Kejuruan (SMK) Kesehatan Adi Husada; b. Bahwa dalam rangka kegiatan Bantuan Pengembangan



Teaching Factory perlu dibentuk Tim Pelaksana Bantuan Pengmbanan Teaching Factory SMK Kesehatan Adi Husada.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2. Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2004



tentang



Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



4. Peraturan



Pemerintah



Nomor



17



Tahun



2010



sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor



66



Tahun



2010



Tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan Pendidikan;



5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tenteng Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KESEHATAN



ADI HUSADA No.SK.Operasional:421.8/2858/35.73.307/2013



NPSN: 69755782



NSS: 201056104131



Jl. Mayjen M. Wiyono No.11 Malang Telp. (0341) 346114 Email :[email protected]: www.smkkesadihusada.sch.id



6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan



Barang/Jasa



dan



perubahannya



serta



Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan



Barang/Jasa



Pemerintah



dalam



rangka



percepatan pembangunan provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; 7. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Menengah No. 1156/D5.3/KU/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pengmbangan Teaching Factory Tahun 2019 8. Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pengembangan Teaching Factory Tahun anggaran 2019 antara Pejabat Pembuat



Komitmen



dan



Peningkatan



Layanan



Pendidikan SMK Subdit Kurikulum Direktorat PSMK dan Kepala SMK Kesehatan Adi Husada Kota Malang No.



7851/D5.3/KU/2019



Tentang



Bantuan



Tanggal



Pengembangan



25



April



Teaching



2019



Factory



Tahun 2019



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Teaching Factory SMK Kesehatan Adi Husada Kota Malang Tahun 2019 dengan



KEDUA



susunan nama-nama terlampir dalam Surat Keputusan ini. : Tugas dan Tanggung jawab Tim Pelaksanan Pengembangan Teaching Factory adalah sebagai berikut: Membuat program kerja Pelaksanaannya berisi : 1. Program dan jadwal kerja 2. Menyiapkan/mengadakan peralatan penunjang dan bahan dengan memperhatikan standar kualitas 3. Melaksannakn koordinasi yang terjadwal



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KESEHATAN



ADI HUSADA No.SK.Operasional:421.8/2858/35.73.307/2013



NPSN: 69755782



NSS: 201056104131



Jl. Mayjen M. Wiyono No.11 Malang Telp. (0341) 346114 Email :[email protected]: www.smkkesadihusada.sch.id



4. Melaksanakan Kegiatan KETIGA



5. Membuat laporan dan evaluasi : Tim Pelaksana Bantuan Pengambangan Teaching Factory bertanggung jawab kepada Kepala SMK Kesehatan Adi Husada



KEEMPAT



Kota Malang : Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam dictum kedua



KELIMA



dibebankan pada SMK. : Keputusan ini berlaku ketentuan



akan



pada



diperbaiki



tanggal



ditetapkan



sebagaimana



mestinya



kemudian hari terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Malang : 20 Mei 2019 Pada tanggal Kepala Sekolah SMK Kesehatan Adi Husada



Eny Widyawati, S.Pd.



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala SMK Kesehatan Adi Husada



Nomor



: 195/SK/SMKKAH/V/2019



Tanggal



: 20 Mei 2019 PANITIA TIM PELAKSANA BANTUAN PENGEMBANGAN TEACHING FACTORY



dengan jika



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KESEHATAN



ADI HUSADA No.SK.Operasional:421.8/2858/35.73.307/2013



NPSN: 69755782



NSS: 201056104131



Jl. Mayjen M. Wiyono No.11 Malang Telp. (0341) 346114 Email :[email protected]: www.smkkesadihusada.sch.id



SMK KESEHATAN ADI HUSADA MALANG TAHUN 2019 No Nama 1 Destycia Kusumastuti, S.KM 2 Imam Fajar Subandi, S.Kom 3 Dewi Nurhayati 4



Rizkicha Dyantari Putri, S.Pd



5 6 6 7



Wahyu Puji Astuti, S.Si., Apt Ns. Aditya Noorma Arista, S.Kep M. Faisal Akbar Siti Maryam



Jabatan Dalam Tim Ketua Sekertaris Bendahara Kord. Penyusunan Perangkat Pembelajaran Tefa Penyusunan Perangkat Pembelajaran Tefa Kompetensi Farmasi Klinis dan Komunitas Kord. Fasilistas Sarana dan Prasarana Inventaris Barang Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Mei 2019 Kepala Sekolah SMK Kesehatan Adi Husada



Eny Widyawati, S.Pd. Tembusan : 1. Kepala Dinas Pindidikan Provinsi Jawa Timur 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya