SK Tim Penguji Kesehatan Kabupaten Kapuas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

l(EMENTERIAN l(ESEHATAN RI Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon: (021) 5201590 (Hunting)



KEPUTUSAN MENTER! KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: HK.02.02/A.IV/5125/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGUJI KESEHATAN KABUPATEN KAPUAS



,, ""··"



MENTER! KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



a.



bahwa untuk kepentingan pengujian kecakapan jasmani/rohani Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil perlu segera membentuk Tim Penguji Kesehatan untuk wilayah Pemerintah Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas;



b.



bahwa mereka yang namanya tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini, dipandang memenuhi syarat serta cakap untuk ditunjuk sebagai Tim Penguji Kesehatan;



1.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga Lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3105);



3.



feraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);



Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 869/TU-3/801/09-2016 tanggal 13 September 2016 perihal Usul Perubahan Tim Penguji Kesehatan; MEMUTUSKAN:



Menetapkan KESA TU



Membentuk Tim Penguji Kesehatan Kabupaten Kapuas dengan lokasi dan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



l(EMENTERIAN l(ESEHATAN RI Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon: (021) 5201590 (Hunting)



'I '\ .



KEDUA



Dengan diberlakukannya keputusan m1, maka keputusan terdahulu tentang penunjukan Tim Penguji Kesehatan Kabupaten Kapuas, Nomor HK.02.02/II.4-2/3852/2015 tanggal 23 November 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.



KETIGA



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir Oktober 2019, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



~.



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



'"



Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Jakarta; Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta; Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta; Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya; Bupati Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas; Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo di Kuala Kapuas; Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.



Ditetapkan di Jakarta pada 'tanggal 3 November 2016



l(EMENTERIAN l(ESEHATAN RI Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 J.akarta 12950 Telepon: (021) 5201590 (Hunting)



LAMPI RAN KEPUTUSANMENTERIKESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.02.02/ A.IV /5125/2016 TANGGAL: 3 November 2016



'f



. . .. ;



TIM PENGUJI KESEHATAN KABUPATEN KAPUAS



NO



NAMA



1



2



NIP



PANG KAT/ GOL



JABATAN



3



4



5



1



dr. Gusti Haryadi Maulana, MSc, Sp.PD



198101162006041007



Penata Tk I- III/d



Ke tu a



2



dr. Safira Amira Tjandrasari, SpKJ.



196908052006042009



Penata Tk I- III/d



Anggota



3



dr. Diana Yuniarti



196706111995092001



Pembina - IV/ a



Anggota



4



dr. Dewi Fatmi Januarini



198201072009042002



Penata Tk I- III/ d



Anggota



5



dr. Hananie Taufik



197604142009042002



Penata Tk 1- III/d



Anggota



6



dr. I. Ketut Darmi



196710082000031006



Pembina - IV /a



Anggota



7



Yesie, S.Sos



196307131986032010



Penata Tk I- III/ d



Tata Usaha



LOKASITPK 6



RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo RSUD Dr. H. Soemarno Sosroa.tmodjo RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo