SK Tim Penyusun Renstra. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO



DINAS KESEHATAN Jl. Abudi Ilahude Kec. Limboto Telp. (0435) 88145



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO NOMOR : 800 / DIKES / 757 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA ) 2016 - 2021 DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO KEPALA DINAS KESEHATAN Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam rangka menjalankan sistem perencanaan pembangunan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih maka Dinas Kesehatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipandang perlu menyusun Rencana Strategis 2016-2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo sebagai penjabaran dari Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan berdasarkan pada Perda Nomor 25 Tahun 2007;



b.



bahwa untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan proses penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun 2016-2020 perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 - 2021;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo tentang Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 -2021;



:1



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



2



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);



3



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);



4



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);



5



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



6



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



7



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaann Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



9.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



10.



Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);



11.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);



12.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo



KEDUA



:



Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran Keputusan ini



KETIGA



:



Tim Penyusun Renstra 2016-2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo mempunyai tugas sebagai berikut : a. Merumuskan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD ; b. Merumuskan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama 5 (lima) tahun, termasuk ,lokasi kegiatan berdasarkan renc ana program prioritas RPJMD ; c. Merumuskan indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran dalam rancangan awal RPJMD d. Melaporkan hasil rumusan Rencana Strategis SKPD kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DPA Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan bila terjadi perubahan atas keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Limboto Pada tanggal : 21 Maret 2016 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO



Dr. RONI SAMPIR, S.Kep, M.Kes NIP. 19660320 198802 1002



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO NOMOR



: 800 / DIKES / 757



TANGGAL



: 21 MARET 2016



TENTANG



:



PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016-2021



SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016-2021 PENANGGUNG JAWAB



:



DR. Roni Sampir, S.Kep, M.Kes ( Kepala Dinas Kesehatan



KETUA SEKRETARIS



: :



Kab. Gorontalo) Syafruddin SKM, M.Kes (Sekretaris) Ramang Kassa, SKM (Kasubag Perencanaan dan



ANGGOTA



:



Penyusunan Program) 1. Dr. H. Moh. Natsir M. Abdul (Kabid Yankes). 2. Syukri Dawali (Kabid Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat) 3. Arfan Boludawa, SKM (Kabid P2PL) 4. Dr. Ha. Andy K. NauE (Kabid Kesga) 5. H. Hendra K. Tuna, SKM, M.Kes (Ka. Puskesmas Limboto Barat) 6. Ismail Akase, M.Kes (Ka. Puskesmas Telaga) 7. Rosna Polamolo, SKM ( Ka. Puskesmas Molopatodu) 8. Cindra Dewi Tangahu, M.Kes ( Ka. Puskesmas Talaga Jaya) 9. H. Muhtar Rahim, S.Kep (Ka. Puskesmas Buhu) 10. Yasir Mokodompis, SKM, M.Kes (Staf Puskesmas Tilango) KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO



Dr. RONI SAMPIR, S.Kep, M.Kes NIP. 19660320 198802 1002