33 0 112 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOL INGGO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MARON Jl. Asmali No. 604 Maron 67276 Telp.(0335) 611552 Email : [email protected]
MARON - PROBOLINGGO
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARON NOMOR : 440/135/SK/426.102.25/2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI KEPALA PUSKESMAS MARON, Menimbang :
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan mutu
layanan klinis
perlu dibentuk tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ; b. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan klinis Puskesmas melalui Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; c. bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan
Healthcare Associated Infection
(HAIs) d. bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi e. bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Maron agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventiv, promotif dan sebagainya. f.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan program kerja Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
Mengingat
:
1. Undang
Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
MARON
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI KESATU
:
Struktur organisasi, uraian tugas dan program kerja dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi sebagaimana dalam lampiran surat keputusan ini.
KEDUA
:
Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Maron bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Maron
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Probolinggo
Pada tanggal : 3 Januari 2022 Kepala Puskesmas Maron
drg. Vina Fitria Yon Surya, M.Kes
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARON NOMOR
:
440/135/SK/426.102.25/2022
TENTANG
:
SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PPI
A. SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua
: dr. Husain Abdul Halim
IPCN
: Saiful Rijal Balya, S Kep,. Ns.
Sekretaris : Siti Ningsih,S Kep, Ns Anggota
:
1. M Fauji, S Kep,. Ns. 2. Tutuk niken wahyuni,SST 3. Nuryati.SST 4. Wahyudi, S.Kep.Ns 5. Candra Kurnianing Dewi, Amd. Ak. 6. Patworo swandanu.S.Si.Apt 7. Rumlah, Amd. Keb 8. Ulfa Dwi Lestari, S.ST 9. Edi Wijono, SKM 10. Inayah Purwandani, A.Md 11. Mayasari K.A.S. Gz 12. Qurotul Aini, Amd. Ak B. STRUKTUR ORGANISASI KEPALA PUSKESMAS
KETUA TIM PPI
IPCN ANGGOTA
C. URAIAN TUGAS 1. Kepala Puskesmas Tugas: 1. Membentuk Tim PPI dengan Surat Keputusan. 2. Bertanggung
jawab
dan
memiliki
komitmen
yang
tinggi
terhadap
penyelenggara upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. 4. Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi. 5. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dan Tim PPI 6. Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan desinfektan di puskesmas berdasarkan saran dari Tim PPI 7. Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari Tim PPI 8. Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk PPI 2. Ketua Tim PPI Tugas 1. Bertanggung jawab atas :
Terselenggaranya dan evaluasi program PPI
Penyusunan rencana strategis program PPI
Penyusunan pedoman manjerial dan pedoman PPI
Tersedianya SOP PPI
Penyusunan dan penetapan serta mengevaluasi kebijakan PPI
Tersedianya pelatihan dan pendidikan PPI
Terselenggaranya pengkajian pencegahan dan pengendalian resiko infeksi
Terselenggaranya pengadaan alat dan bahan terkait PPI
Terselenggaranya pertemuan berkala
2. Melaporkan kegiatan Tim PPI kepada Kepala Puskesmas 3. IPCN Kriteria IPCN
1. Perawat dengan pendidikan minimal Diploma III Keperawatan 2. Mempunyai minat dalam PPI 3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI dan atau IPCN. 4. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Ruangan atau setara. 5. Memiliki kemampuan leadership dan inovatif. 6. Bekerja paruh waktu Tugas dan Tanggung Jawab IPCN 1. Memonitor pelaksanaaan program PPI, kepatuhan penerapan SPO dan memberikan saran perbaikan bila diperlukan. 2. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Tim PPI. 3. Memantau petugas kesehatan yang terpajan bahan infeksius / tertusuk bahan tajam bekas pakai untuk mencegah penularan infeksi. 4. Melakukan audit PPI di seluruh wilayah fasyankes dengan menggunakan daftar tilik. 5. Mendesain,melaksanakan,
memonitor,
mengevaluasi
dan
melaporkan
surveilans infeksi yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan bersama Tim PPI 6. Memberikan motivasi kepatuhan pelaksanaan program PPI. 7. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. 8. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPI. 9. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pasien, keluarga dan pengunjung tentang topik infeksi yang sedang berkembang 10. Sebagai
koordinator
antar
unit
dalam
mendeteksi,
mencegah
dan
mengendalikan infeksi di puskesmas 11. Memonitoring dan evaluasi peralatan medis single use yang di re –use. 4. Anggota Kriteria 1. Tenaga diluar dokter dan perawat yang mempunyai minat dalam PPI 2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI Tugas 1. Memonitor pelaksanaaan program PPI, kepatuhan penerapan SPO dan memberikan saran perbaikan bila diperlukan. 2. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Tim PPI.
3. Memantau petugas kesehatan yang terpajan bahan infeksius / tertusuk bahan tajam bekas pakai untuk mencegah penularan infeksi. 4. Melakukan audit PPI di seluruh wilayah fasyankes dengan menggunakan daftar tilik. 5. Mendesain,melaksanakan,
memonitor,
mengevaluasi
dan
melaporkan
surveilans infeksi yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan bersama Tim PPI 6. Memberikan motivasi kepatuhan pelaksanaan program PPI. 7. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. 8. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPI. 9. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pasien, keluarga dan pengunjung tentang topik infeksi yang sedang berkembang 10. Sebagai
koordinator
antar
unit
dalam
mendeteksi,
mencegah
dan
mengendalikan infeksi di puskesmas 11. Memonitoring dan evaluasi peralatan medis single use yang di re –use. D. PROGRAM KERJA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI 1. Melakukan sosialisasi PPI agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas 2. Membuat SOP PPI 3. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4. Memberikan konsultasi kepada petugas puskesmas 5. Memberikan masukan yang menyangkut kontruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi bangunan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI 6. Melaksanakan pengawasan terhadap tindakan yang menyimpang dan standart prosedur/ monitoring surveilans proses 7. Melakukan pengamatan PPI di puskesmas dengan menggunakan daftar tilik pemantauan pencegahan dan pengendalian infeksi. Kepala Puskesmas Maron
drg. Vina Fitria Yon Surya, M.Kes