SK Tim TB DOTS 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TURI Randusongo, Donokerto, Turi, Sleman Yogyakarta KodePos55551 Telepon/Fax : (0274) 896008 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TURI Nomor : 188/12/PUSK.TURI/2019 TENTANG TIM TB-DOTs PUSKESMAS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TURI KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Menimbang



: a. Bahwa dalam hal upaya meningkatkan capaian temuan kasus TB di wilayah Puskesmas Turi maka perlu dibentuk tim TB-DOTs Puskesmas; b. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Turi;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; 9. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2013



tentang Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman. 10. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberculosis MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



Keempat



: : Tim TB-DOTs di Pusat Kesehatan Masyarakat Turi. : Tim TB-DOTs yang dimaksud pada diktum kesatu adalah seperti terlampir dan menjadi satu kesatuan dalam keputusan ini. : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Turi. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sleman Pada tanggal : 1 Oktober 2019



Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Turi



PINKY CHRISTINA DEWI



LAMPIRAN



: Keputusan Kepala Puskesmas Turi Nomor : Tanggal : 1 Oktober 2019



TENTANG TIM TB DOTS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TURI Penanggung jawab : dr. Pinky Christina Dewi Koordinator : dr.Hendrawan Dwiyanto Putro Anggota : - Sri Wahyuni, Amd.Kep - Dwi Ratnaningsih, Amd.Gz - Rani Sawitri, S.Farm,Apt - Umi Herjunanti, Amd.Kep - Oktrina Dian Pratiwi, Amd - Istomo, Amd.AK - Scarvia Nuzula, Amd. - Sari Kusumaningsih, AMK - Bernadita Rosti Astanti, Amd.Keb Uraian Tugas Ketua Tim TB DOTS : - Mengkoordinir tim TB-DOTs - Membuat rencana kerja tim TB-DOTs - Membuat laporan hasil kegiatan TB-DOTs kepada kepala puskesmas Uraian Tugas Tim TB DOTS : - Melakukan penemuan dan mengkoordinasikan dengan petugas medis lain yang dicurigai TB - Melakukan pelacakan kasus TB baru bersama Tim Perkesmas - Membuat laporan kasus TB - Melakukan pengawasan terhadap proses pengobatan pasien TB - Melakukan penyuluhan tentang TB ke masyarakat