9 0 4 MB
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi NTB Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 13); 18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2020 Nomor 11); 19. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2020 Nomor 80).
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
KEDUA
: Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU diberikan berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, dan Kelangkaan Profesi serta Kelas Jabatan dan Klasifikasi Perangkat Daerah.
KETIGA
: Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU diberikan setelah dilakukan penilaian secara obyektif oleh Atasan Langsung sesuai dengan Capaian Kinerja dan Disiplin Kerja sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
KEEMPAT
: Penilaian sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA dilakukan oleh Atasan Langsung secara berjenjang dan khusus untuk Jabatan Fungsional Tertentu dinilai oleh Kepala Dinas/Badan/Kepala Biro/Kepala UPTD atau pejabat lain yang ditunjuk di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KELIMA
: Pelaksana dinilai oleh Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dinilai oleh Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Administrator (Eselon III) dinilai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dimasing-masing Perangkat Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) pada Perangkat Daerah dinilai oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Sekretaris Daerah sesuai bidang koordinasi, khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Asisten Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Staf Ahli Gubernur dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah dinilai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
II.
INSPEKTORAT KELAS JABATAN
BEBAN KERJA
PRESTASI KERJA
KONDISI KERJA
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN
15
Rp. 5,578,667
Rp. 8,368,001
Rp. 5,578,667
Rp. 19,525,335
14
Rp. 4,246,957
Rp. 6,370,436
Rp. 530,870
Rp. 11,148,263
13
Rp. 3,811,689
Rp. 5,717,534
Rp. 476,461
Rp. 10,005,684
12
Rp. 3,047,828
Rp. 4,571,741
Rp. 380,978
Rp. 8,000,547
11
Rp. 2,356,352
Rp. 3,534,527
Rp. 294,544
Rp. 6,185,423
10
Rp. 2,049,664
Rp. 3,074,496
Rp. 256,208
Rp. 5,380,368
9
Rp. 1,782,979
Rp. 2,674,469
Rp. 222,872
Rp. 4,680,320
8
Rp. 1,433,050
Rp. 2,149,575
Rp. 179,131
Rp. 3,761,756
7
Rp. 1,263,503
Rp. 1,895,254
Rp. 157,938
Rp. 3,316,695
6
Rp. 1,097,980
Rp. 1,646,970
Rp. 137,248
Rp. 2,882,198
5
Rp. 915,682
Rp. 1,373,522
Rp. 114,460
Rp. 2,403,664
4
Rp. 542,704
Rp. 814,055
Rp. 949,731
Rp. 2,306,490
3
Rp. 448,412
Rp. 672,617
Rp. 1,087,398
Rp. 2,208,427
2
Rp. 370,882
Rp. 556,324
Rp. 1,205,368
Rp. 2,132,574
1
Rp. 293,353
Rp. 440,030
Rp. 1,188,080
Rp. 1,921,463
III.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KELAS JABATAN
BEBAN KERJA
PRESTASI KERJA
KONDISI KERJA
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN
15
Rp. 5,578,667
Rp. 8,368,001
Rp. 3,486,667
Rp. 17,433,335
14
Rp. 4,246,957
Rp. 6,370,436
Rp. 424,696
Rp. 11,042,089
13
Rp. 3,811,689
Rp. 5,717,534
Rp. 381,169
Rp. 9,910,392
12
Rp. 3,047,828
Rp. 4,571,741
Rp. 304,783
Rp. 7,924,352
11
Rp. 2,356,352
Rp. 3,534,527
Rp. 235,635
Rp. 6,126,514
10
Rp. 2,049,664
Rp. 3,074,496
Rp. 204,966
Rp. 5,329,126
9
Rp. 1,782,979
Rp. 2,674,469
Rp. 178,298
Rp. 4,635,746
8
Rp. 1,433,050
Rp. 2,149,575
Rp. 143,305
Rp. 3,725,930
7
Rp. 1,263,503
Rp. 1,895,254
Rp. 126,350
Rp. 3,285,107
6
Rp. 1,097,980
Rp. 1,646,970
Rp. 109,798
Rp. 2,854,748
5
Rp. 915,682
Rp. 1,373,522
Rp. 91,568
Rp. 2,380,772
4
Rp. 542,704
Rp. 814,055
Rp. 881,893
Rp. 2,238,652
3
Rp. 448,412
Rp. 672,617
Rp. 1,064,978
Rp. 2,186,007
2
Rp. 370,882
Rp. 556,324
Rp. 1,205,368
Rp. 2,132,574
1
Rp. 293,353
Rp. 440,030
Rp. 1,173,413
Rp. 1,906,796
IV.
DINAS SOSIAL, DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK, DINAS KESEHATAN, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. KELAS JABATAN
BEBAN KERJA
PRESTASI KERJA
KONDISI KERJA
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN
15
Rp. 5,578,667
Rp. 5,578,667
Rp. 4,881,334
Rp. 16,038,668
14
Rp. 4,246,957
Rp. 4,246,957
Rp. 530,870
Rp. 9,024,784
13
Rp. 3,811,689
Rp. 3,811,689
Rp. 476,461
Rp. 8,099,840
12
Rp. 3,047,828
Rp. 3,047,828
Rp. 380,978
Rp. 6,476,634
11
Rp. 2,356,352
Rp. 2,356,352
Rp. 294,544
Rp. 5,007,247
10
Rp. 2,049,664
Rp. 2,049,664
Rp. 256,208
Rp. 4,355,536
9
Rp. 1,782,979
Rp. 1,782,979
Rp. 222,872
Rp. 3,788,831
8
Rp. 1,433,050
Rp. 1,433,050
Rp. 179,131
Rp. 3,045,231
7
Rp. 1,263,503
Rp. 1,263,503
Rp. 157,938
Rp. 2,684,943
6
Rp. 1,097,980
Rp. 1,097,980
Rp. 137,248
Rp. 2,333,208
5
Rp. 915,682
Rp. 915,682
Rp. 160,244
Rp. 1,991,607
4
Rp. 542,704
Rp. 542,704
Rp. 881,893
Rp. 1,967,301
3
Rp. 448,412
Rp. 448,412
Rp. 1,064,978
Rp. 1,961,801
2
Rp. 370,882
Rp. 370,882
Rp. 1,205,368
Rp. 1,947,133
1
Rp. 293,353
Rp. 293,353
Rp. 1,173,413
Rp. 1,760,119
V.
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DNAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMERINTAHAN DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, DINAS KETAHANAN PANGAN, DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, DINAS PERHUBUNGAN, DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH, DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA, DINAS PENANAMAN MODAL DAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU, DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN, DINAS PARIWISATA, DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, DINAS PERDAGANGAN, DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, DINAS PERINDUSTRIAN, BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI. KELAS JABATAN 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1
BEBAN KERJA Rp. 5,578,667 Rp. 4,246,957 Rp. 3,811,689 Rp. 3,047,828 Rp. 2,356,352 Rp. 2,049,664 Rp. 1,782,979 Rp. 1,433,050 Rp. 1,263,503 Rp. 1,097,980 Rp. 915,682 Rp. 542,704 Rp. 448,412 Rp. 370,882 Rp. 293,353
PRESTASI KERJA Rp. 5,578,667 Rp. 4,246,957 Rp. 3,811,689 Rp. 3,047,828 Rp. 2,356,352 Rp. 2,049,664 Rp. 1,782,979 Rp. 1,433,050 Rp. 1,263,503 Rp. 1,097,980 Rp. 915,682 Rp. 542,704 Rp. 448,412 Rp. 370,882 Rp. 293,353
KONDISI KERJA Rp. 4,044,534 Rp. 678,380 Rp. 840,772 Rp. 834,485 Rp. 953,398
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN Rp. 15,201,868 Rp. 8,493,914 Rp. 7,623,378 Rp. 6,095,655 Rp. 4,712,703 Rp. 4,099,328 Rp. 3,565,958 Rp. 2,866,100 Rp. 2,527,006 Rp. 2,195,960 Rp. 1,831,363 Rp. 1,763,787 Rp. 1,737,595 Rp. 1,576,250 Rp. 1,540,104
VI.
BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH. KELAS JABATAN
BEBAN KERJA
KONDISI KERJA
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN
15
Rp. 5,578,667
Rp. 5,160,267
Rp. 10,738,934
14
Rp. 4,246,957
Rp. 2,866,696
Rp. 7,113,653
13
Rp. 3,811,689
Rp. 2,572,890
Rp. 6,384,579
12
Rp. 3,047,828
Rp. 2,057,284
Rp. 5,105,111
11
Rp. 2,356,352
Rp. 1,590,537
Rp. 3,946,889
10
Rp. 2,049,664
Rp. 1,383,523
Rp. 3,433,187
9
Rp. 1,782,979
Rp. 1,203,511
Rp. 2,986,490
8
Rp. 1,433,050
Rp. 967,309
Rp. 2,400,359
7
Rp. 1,263,503
Rp. 852,864
Rp. 2,116,367
6
Rp. 1,097,980
Rp. 741,137
Rp. 1,839,117
5
Rp. 915,682
Rp. 801,221
Rp. 1,716,903
4
Rp. 542,704
Rp. 1,153,245
Rp. 1,695,949
3
Rp. 448,412
Rp. 1,064,978
Rp. 1,513,389
2
Rp. 370,882
Rp. 1,066,287
Rp. 1,437,169
1
Rp. 293,353
Rp. 1,026,736
Rp. 1,320,089
VII.
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI, RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA, RUMAH SAKIT H. L. MANAMBAI ABDULKADIR DAN RUMAH SAKIT MATA. KELAS JABATAN
BEBAN KERJA
KONDISI KERJA
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN
14
Rp. 4,246,957
Rp. 3,185,218
Rp. 7,432,175
13
Rp. 3,811,689
Rp. 1,619,968
Rp. 5,431,657
12
Rp. 3,047,828
Rp. 1,295,327
Rp. 4,343,154
11
Rp. 2,356,352
Rp. 1,001,449
Rp. 3,357,801
10
Rp. 2,049,664
Rp. 871,107
Rp. 2,920,771
9
Rp. 1,782,979
Rp. 757,766
Rp. 2,540,745
8
Rp. 1,433,050
Rp. 609,046
Rp. 2,042,096
7
Rp. 1,263,503
Rp. 536,989
Rp. 1,800,491
6
Rp. 1,097,980
Rp. 466,642
Rp. 1,564,622
5
Rp. 915,682
Rp. 572,301
Rp. 1,487,983
4
Rp. 542,704
Rp. 881,893
Rp. 1,424,597
3
Rp. 448,412
Rp. 896,823
Rp. 1,345,235
2
Rp. 370,882
Rp. 880,846
Rp. 1,251,728
1
Rp. 293,353
Rp. 916,729
Rp. 1,210,082
VIII.
BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI. KELAS JABATAN
BEBAN KERJA
PRESTASI KERJA
TEMPAT BERTUGAS
KONDISI KERJA
TOTAL PENDAPATAN ORANG/PERBULAN
12
Rp. 3,047,828
Rp. 4,571,741
Rp. 761,957
Rp. 1,523,914
Rp. 9,905,440
11
Rp. 2,356,352
Rp. 3,534,527
Rp. 589,088
Rp. 2,650,896
Rp. 9,130,862
10
Rp. 2,049,664
Rp. 3,074,496
Rp. 512,416
Rp. 2,305,872
Rp. 7,942,448
9
Rp. 1,782,979
Rp. 2,674,469
Rp. 445,745
Rp. 2,005,852
Rp. 6,909,044
8
Rp. 1,433,050
Rp. 2,149,575
Rp. 358,263
Rp. 2,866,100
Rp. 6,806,988
7
Rp. 1,263,503
Rp. 1,895,254
Rp. 315,876
Rp. 2,053,192
Rp. 5,527,825
6
Rp. 1,097,980
Rp. 1,646,970
Rp. 274,495
Rp. 2,470,455
Rp. 5,489,900
5
Rp. 915,682
Rp. 1,373,522
Rp. 228,920
Rp. 2,060,284
Rp. 4,578,408
4
Rp. 542,704
Rp. 814,055
Rp. 135,676
Rp. 3,052,708
Rp. 4,545,143
3
Rp. 448,412
Rp. 672,617
Rp. 112,103
Rp. 3,250,984
Rp. 4,484,116
2
Rp. 370,882
Rp. 556,324
Rp. 92,721
Rp. 2,827,978
Rp. 3,847,905
1
Rp. 293,353
Rp. 440,030
Rp. 73,338
Rp. 2,933,532
Rp. 3,740,253
1
2 Orientasi Pelayanan Sangat baik. Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi (20%) Baik. Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi (16%) Cukup. Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi (12%) Kurang. Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi (8%) Buruk. Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi (4%) Integritas Sangat baik. Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya (20%) Baik. Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya (16%) Cukup. Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadangkadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya (12%) Kurang. Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya (8%) Buruk. Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya (4%) Komitmen Sangat baik. Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja (20%) Baik. Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja (16%)
3
1
2
Cukup. Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepen-tingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja (12%) Kurang. Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari-pada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsu (8%) Buruk. Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja (4%)
Kerjasama
Sangat baik. Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama (20%) Baik. Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama (16%) Cukup. Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama (12%) Kurang. Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama (8%) Buruk. Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama (4%)
3
1
2
3
Kepemimpinan
Sangat baik. Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat (20%) Baik. Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat (16%) Cukup. Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat (12%) Kurang. Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat (8%) Buruk. Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat (4%)
Catatan: Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan cuti selain Cuti Diluar Tanggungan Negara dibayar penuh selama yang bersangkutan melaksanakan cuti. II.
INDIKATOR PENILAIAN DISIPLIN PEGAWAI
NO
KOMPONEN PENILAIAN DISIPLIN
JUMLAH POTONGAN
1
2
3
1
Pegawai ASN yang sedang melakukan upaya banding administratif berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 atas hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) Tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu dikenakan potongan 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan hukuman disiplin berlaku
Tidak Dibayarkan
2
50%
1
2
3
3
Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) Tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Tahun dan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) Tahun dikenakan potongan 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan hukuman disiplin berlaku. Atasan langsung tidak melakukan pembinaan dan penegakan disiplin kepada bawahan yang telah terindikasi melakukan pelanggaran disiplin.
25%
4
50%
5
Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
6
Datang terlambat dari jam masuk kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), 1 s.d < 31 Menit
0,5% perhari
7
Datang terlambat dari jam masuk kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), 31 s.d < 61 Menit
1% perhari
8
Datang terlambat dari jam masuk kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), 61 s.d < 91 Menit
1,25% perhari
9
Datang terlambat dari jam masuk kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), > = 91 Menit
1,5% perhari
10
Datang terlambat dan tidak mengikuti Apel pada hari Senin Pagi tanpa alasan yang sah (izin atasan)
2%
11
Tidak mengikuti upacara pada hari kerja atau hari besar tanpa alasan yang sah (izin atasan)
2%
12
Pulang sebelum jam pulang kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), 1 s.d < 31 Menit
0,5% perhari
13
Pulang sebelum jam pulang kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), 31 s.d < 61 Menit
1% perhari
14
Pulang sebelum jam pulang kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), 61 s.d < 91 Menit
1,25% perhari
15
Pulang sebelum jam pulang kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah (izin atasan), > = 91 Menit
1,5% perhari
16
Pulang sebelum jam pulang kerja yang telah ditetapkan dan tidak melakukan absensitanpa alasan yang sah (izin atasan)
1,5% perhari
17
Datang terlambat dikarenakan hal-hal diluar perkiraan/insidental seperti ada keluarga meninggal, kerusakan kendaraan ditengah perjalanan, musibah dan lainnya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dibayar penuh
18
Pulang lebih awal karena melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan langsung sebelum selesai jam kantor yang dibuktikan dengan surat tugas dari atasan langsung dan diketahui oleh pejabat atau organisasi tempat berurusan/bertugas. Izin menghadiri undangan resmi dari instansi pemerintah atau lembaga resmi kemasyarakatan seperti acara PKK, Dharma Wanita, Sekolah, Dewan Sekolah dibuktikan dengan adanya undangan resmi dan kehadirannya diketahui oleh pejabat atau pengurus yang mengundang.
Dibayar penuh
Sakit dengan pemberitahuan dari yang bersangkutan maksimal 2 (dua) hari Sakit dilengkapi dengan surat keterangan Dokter maksimal 14 (empat belas) hari
Dibayar Penuh
19
20 21
3% perhari
Dibayar penuh
Dibayar Penuh
1
2
3
22
3% perhari
24
Sakit dengan pemberitahuan, tetapi lebih dari 2 (dua) hari tanpa surat keterangan dokter dianggap Tanpa Keterangan Cuti Sakit yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, diberikan paling lama 6 (enam) bulan Cuti sakit yang sudah lebih dari 6 (enam) bulan
25
Cuti Tahunan
26
31
Cuti (semua bentuk Cuti kecuali Cuti Diluar Tanggungan Negara) jika ada Isteri/Suami, Anak, Ayah/Ibu/Mertua yang meninggal atau sakit keras dapat diambil Cuti Karena Alasan Penting maksimal 1 (satu) bulan (PP No. 11 Tahun 2017) Pegawai ASN yang di Skorsing berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 oleh pejabat yang berwenang karena sedang dalam pemeriksaan atau kasus disiplin dan telah dilakukan penahanan oleh Pihak Berwajib/Kepolisian karena diduga tindak pidana. Terlambat datang, meninggalkan jam kerja tanpa surat izin, cepat pulang, sebelum dan sesudah cuti bersama, yang dilakukan pemantauan tim yang ditunjuk Gubernur NTB dan atau Wakil Gubernur NTB dibuktikan dengan Berita Acara Ketidakhadiran. Tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebelum dan sesudah cuti bersama, yang dilakukan pemantauan tim yang ditunjuk Gubernur NTB dan atau Wakil Gubernur NTB dibuktikan dengan Berita Acara Ketidakhadiran. Atasan Langsung penilai Pegawai ASN yang tidak melakukan penilaian secara objektif atas kinerja dan kedisiplinan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Pegawai ASN yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP)
32
Pegawai ASN yang berstatus menerima Uang Tunggu
23
27
28
29
30
III.
Dibayar Penuh Tidak dibayarkan Dibayar Penuh Dibayar Penuh
Tidak dibayarkan
15 % pada hari yang telah ditentukan
25 % pada hari yang telah ditentukan 25%
Tidak Dibayarkan Tidak Dibayarkan
FORMAT RINCIAN PENILAIAN PRODUKTIVITAS KINERJA BAGI PNS
Contoh : PERANGKAT DAERAH : UNIT KERJA : BULAN : NO
NAMA
KELAS BOBOT JABATAN MAKSIMAL (%)
PRESENTASE PERSENTASE NILAI KUALITAS PERILAKU NILAI PENGHITUNGA KESESUAIAN KEGIATAN PEKERJAAN YANG INDIVIDU (%) PRODUKTIVITA N TPP UNTUK LAPORAN KINERJA LAPORAN KINERJA DIBERIKAN ATASAN S KERJA (%) 70% SKP (%) HARIAN SKP (%) (%)
1
2
3
4
5
6
7
8
9=(5+6+7+8)
10=(9X70%)
1
MR. X
1
100
20
15
25
20
80
56
Mataram, …………….. 2021 Pejabat Penilai,
(……………………….) NIP.
IV.
FORMAT RINCIAN PENILAIAN DISIPLIN BAGI PNS
Contoh : PERANGKAT DAERAH : UNIT KERJA : BULAN : NO
NAMA
KELAS BOBOT JABATAN MAKSIM AL (%)
RINCIAN POTONGAN DISIPLIN TK (%)
TL (%)
JUMLAH NILAI PEHITUN POTONG DISIPLIN GAN TPP (%) UNTUK PSW (%) PP.53 (%) AN (%) 30%
1
2
3
4
5
6
7
8
9=(5+6+7+8)
10=4-9
11=10X30%
1
MR. X
1
100
-
2
3
-
5
95
28,5
Keterangan : TK TL PSW
: Tanpa Keterangan : Terlambat : Pulang Sebelum Waktunya
Mataram, ……………..2021 Pejabat Penilai,
(……………………….)
V.
FORMAT REKAPITULASI BOBOT PENILAIAN BAGI PNS
Contoh: PERANGKAT DAERAH : UNIT KERJA : BULAN : NO
NAMA
KELAS JABATAN
1
2
3
4
5
6=(4+5)
1
56
28,5
84,5
1
MR. X
BOBOT PENILAIAN TPP PRODUKTIVIT DISIPLIN AS KERJA KERJA (30%) (70%)
AKUMULASI NILAI TPP (%)
Mataram, ……………………… 2021 Kepala Perangkat Daerah
(………………………………………….)
VI.
FORMAT REKAPITULASI PENERIMAAN TPP BERDASARKAN BEBAN KERJA
Contoh: PERANGKAT DAERAH : BULAN : NO
NAMA
KELAS BESARAN AKUMU BESARAN TPP POTONGAN PAJAK DAN JUMLAH JABATAN MAKSIMAL TPP LASI BEBAN KERJA LAINNYA DALAM YANG BEBAN BOBOT (Rp) PERATURAN DITERIM KERJA(Rp) TPP (%) PERUNDANGA (Rp) UNDANGAN (Rp)
1
2
3
1
MR. X
1
4
5
100,000
84.5
6=(4X5)
84,500
7
10
XX
8X.XXX
TTD
11
TOTAL
Mataram, ……………………… 2021 Kepala Perangkat Daerah
(………………………………………….)
VII.
FORMAT REKAPITULASI PENERIMAAN TPP BERDASARKAN PRESTASI KERJA
Contoh: PERANGKAT DAERAH : BULAN : NO
NAMA
KELAS BESARAN AKUMUL BESARAN POTONGAN PAJAK DAN JUMLAH YANG JABATAN MAKSIM ASI TPP LAINNYA DALAM AL TPP BOBOT PRESTASI PERATURAN PERUNDANG- DITERIM PRESTASI TPP (%) KERJA (Rp) UNDANGAN (Rp) A (Rp) KERJA (Rp)
1
2
3
4
5
1
MR. X
1
100,000
84.5
6=(4X5)
84,500
7
10
XX
8X.XXX
TOTAL
Mataram, ……………………… 2021 Kepala Perangkat Daerah
(………………………………………….)
TTD
11
VIII.
FORMAT REKAPITULASI PENERIMAAN TPP BERDASARKAN KONDISI KERJA
Contoh: PERANGKAT DAERAH : BULAN : NO
NAMA
KELAS JABATAN
1
2
3
1
MR. X
1
BESARAN AKUMUL BESARAN POTONGAN PAJAK DAN JUMLAH MAKSIMAL TPP ASI TPP KONDISI LAINNYA DALAM PERATURAN YANG KONDISI KERJA (Rp) BOBOT KERJA (Rp) PERUNDANG-UNDANGAN (Rp) DITERIM TPP (%) A (Rp) 4
5
100,000
6=(4X5)
84.5
84,500
7
10
XX
8X.XXX
TTD
11
TOTAL
Mataram, ……………………… 2021 Kepala Perangkat Daerah
(………………………………………….)
IX.
FORMAT REKAPITULASI PENERIMAAN TPP BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS
Contoh: PERANGKAT DAERAH : BULAN : NO
NAMA
KELAS BESARAN MAKSIMAL AKUMUL BESARAN JUMLAH POTONGAN PAJAK DAN JABATAN TPP TEMPAT ASI TPP LAINNYA DALAM PERATURAN YANG BERTUGAS (Rp) BOBOT TEMPAT PERUNDANG-UNDANGAN (Rp) DITERIM TPP (%) BERTUGA A (Rp) S (Rp)
1
2
3
1
MR. X
1
4
5
100,000
84.5
6=(4X5)
84,500
7
10
XX
8X.XXX
TOTAL
Mataram, ……………………… 2021 Kepala Perangkat Daerah
(………………………………………….)
TTD
11