9 0 184 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI KABUPATEN SUKABUMI NOMOR: 445/KEP. 438-RS/2018/2020 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI, Menimbang
: a.
bahwa untuk mewujudkan pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah
transparan,
Sekarwangi yang bersih,
dan
akuntabel
serta
efektif,
pelayanan
kesehatan yang berkualitas diperlukan Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan ; a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur
Tentang
Manajemen
Informasi
(TI)
Rumah
Di
Sakit
Risiko
Teknologi
Umum
Daerah
Sekarwangi. Mengingat
: 1.
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3.
Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5.
Undang - Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 6.
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
269/Menkes/Per/III/2008
tentang
Rekam
Medik; 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
10. Peraturan
Menteri
Kesehatan Nomor
43
Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 13. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor
121 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana
Teknis
Daerah
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Sekarwangi.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI
KEDUA
:
JADWAL DOKTER POLIKLINIK RSUD SEKARWANGI Tim Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Jadwal Dokter Poliklinik RSUD Sekarwangi dimaksud dalam diktum kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
KETIGA
:
terpisahkan dari surat keputusan ini. Mengintruksikan kepada yang bersangkutan
untuk
melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan sebaik - baiknya dan KEEMPAT
:
penuh rasa tanggung jawab. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada dana operasional
KELIMA
:
RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila
kemudian
hari
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cibadak Pada tanggal DIREKTUR,
ALBANI NASUTION
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SEKARWANGI NOMOR : TANGGAL : TENTANG : TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI
APLIKASI
JADWAL DOKTER POLIKLINIK RSUD SEKARWANGI ================================================================= TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI JADWAL DOKTER POLIKLINIK RSUD SEKARWANGI Penanggung Jawab
: Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan
Ketua
: Kepala Bagian Pengembangan Evaluasi dan SIMRS
Sekretaris
: 1. Kepala Sub Bagian SIMRS dan Rekam Medik
Anggota
:
2. Ilham Pramana Putra 1. Tim Perencana - dr. Pradjasa Handoko - Garniwan, AMKEP - Meta Dwi Fitriyawati, A.md.Keb. 2. Tim Teknis IT a. Analis IT -
Firdaus, S.P., M.T.
b. Programmer : -
Wahyu Purnomo, S.T.
-
Ajis Sutisna, Amd
c. Teknisi Komputer dan Jaringan : -
Hendra Budiman, S.Kom
- Ade Haryanto, A.Md. 3. Tim Implementasi -
drg. Deden Azhar
-
Isan Sarip Hidayat, AMD.PK
-
Perawat poliklinik rawat jalan
-
Petugas pendaftaran rawat jalan
Uraian Tugas : 1. Penanggung Jawab a. Mengkoordinasikan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi;
b. Menjamin pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi. 2. Ketua a. Membuat kerangka acuan kerja pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi; b. Memberikan petunjuk teknis kepada anggota dalam pelaksaan tugas pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi; c. Melakukan
monitoring
pelaksanaan
pengembangan
dan
implementasi
aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi. 3. Sekretaris 1. Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya; 2. Menyiapkan
dan
menyelenggarakan
diskusi
atau
rapat
pembahasan
pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi; 3. Mendokumentasikan pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi. 4. Anggota a. Tim Perencana 1. Memberi masukan fitur dan fungsional aplikasi jadwal dokter poliklinik sesuai kebutuhan; 2. Membantu menilai kelayakan aplikasi jadwal dokter poliklinik yang telah dikembangkan; 3. Membantu pelaksanaan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik. b. Tim Teknis IT 1. Membuat arsitektur aplikasi jadwal dokter poliklinik; 2. Membuat aplikasi jadwal dokter poliklinik; 3. Melakukan uji fungsi aplikasi jadwal dokter poliklinik; 4. Melakukan perbaikan aplikasi jadwal dokter poliklinik berdasarkan hasil evaluasi implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik. c. Tim Implementasi 1. Menginput jadwal dokter pada aplikasi 2. Mengawasi pelaksanaan input jadwal dokter pada aplikasi 3. Memberikan masukan kekuarangan aplikasi pada tim perencana atau tim teknis aplikasi
DIREKTUR,
ALBANI NASUTION