SK Transformasi Digital RSUD Sekarwangi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI KABUPATEN SUKABUMI NOMOR: 445/KEP. 438-RS/2018/2020 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI, Menimbang



: a.



bahwa untuk mewujudkan pelayanan Rumah Sakit Umum



Daerah



transparan,



Sekarwangi yang bersih,



dan



akuntabel



serta



efektif,



pelayanan



kesehatan yang berkualitas diperlukan Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan ; a.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur



Tentang



Manajemen



Informasi



(TI)



Rumah



Di



Sakit



Risiko



Teknologi



Umum



Daerah



Sekarwangi. Mengingat



: 1.



Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;



3.



Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



4.



Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



5.



Undang - Undang



Nomor 24 Tahun 2011 tentang



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 6.



Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



269/Menkes/Per/III/2008



tentang



Rekam



Medik; 8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;



10. Peraturan



Menteri



Kesehatan Nomor



43



Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 13. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor



121 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana



Teknis



Daerah



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Sekarwangi.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI



KEDUA



:



JADWAL DOKTER POLIKLINIK RSUD SEKARWANGI Tim Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Jadwal Dokter Poliklinik RSUD Sekarwangi dimaksud dalam diktum kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan



ini



dan



merupakan



bagian



yang



tidak



KETIGA



:



terpisahkan dari surat keputusan ini. Mengintruksikan kepada yang bersangkutan



untuk



melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan sebaik - baiknya dan KEEMPAT



:



penuh rasa tanggung jawab. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada dana operasional



KELIMA



:



RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila



kemudian



hari



terdapat



kekeliruan



dalam



penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cibadak Pada tanggal DIREKTUR,



ALBANI NASUTION



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SEKARWANGI NOMOR : TANGGAL : TENTANG : TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI



APLIKASI



JADWAL DOKTER POLIKLINIK RSUD SEKARWANGI ================================================================= TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI JADWAL DOKTER POLIKLINIK RSUD SEKARWANGI Penanggung Jawab



: Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan



Ketua



: Kepala Bagian Pengembangan Evaluasi dan SIMRS



Sekretaris



: 1. Kepala Sub Bagian SIMRS dan Rekam Medik



Anggota



:



2. Ilham Pramana Putra 1. Tim Perencana - dr. Pradjasa Handoko - Garniwan, AMKEP - Meta Dwi Fitriyawati, A.md.Keb. 2. Tim Teknis IT a. Analis IT -



Firdaus, S.P., M.T.



b. Programmer : -



Wahyu Purnomo, S.T.



-



Ajis Sutisna, Amd



c. Teknisi Komputer dan Jaringan : -



Hendra Budiman, S.Kom



- Ade Haryanto, A.Md. 3. Tim Implementasi -



drg. Deden Azhar



-



Isan Sarip Hidayat, AMD.PK



-



Perawat poliklinik rawat jalan



-



Petugas pendaftaran rawat jalan



Uraian Tugas : 1. Penanggung Jawab a. Mengkoordinasikan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi;



b. Menjamin pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi. 2. Ketua a. Membuat kerangka acuan kerja pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi; b. Memberikan petunjuk teknis kepada anggota dalam pelaksaan tugas pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi; c. Melakukan



monitoring



pelaksanaan



pengembangan



dan



implementasi



aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi. 3. Sekretaris 1. Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya; 2. Menyiapkan



dan



menyelenggarakan



diskusi



atau



rapat



pembahasan



pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi; 3. Mendokumentasikan pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik rawat jalan RSUD Sekarwangi. 4. Anggota a. Tim Perencana 1. Memberi masukan fitur dan fungsional aplikasi jadwal dokter poliklinik sesuai kebutuhan; 2. Membantu menilai kelayakan aplikasi jadwal dokter poliklinik yang telah dikembangkan; 3. Membantu pelaksanaan implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik. b. Tim Teknis IT 1. Membuat arsitektur aplikasi jadwal dokter poliklinik; 2. Membuat aplikasi jadwal dokter poliklinik; 3. Melakukan uji fungsi aplikasi jadwal dokter poliklinik; 4. Melakukan perbaikan aplikasi jadwal dokter poliklinik berdasarkan hasil evaluasi implementasi aplikasi jadwal dokter poliklinik. c. Tim Implementasi 1. Menginput jadwal dokter pada aplikasi 2. Mengawasi pelaksanaan input jadwal dokter pada aplikasi 3. Memberikan masukan kekuarangan aplikasi pada tim perencana atau tim teknis aplikasi



DIREKTUR,



ALBANI NASUTION