12 0 99 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PEDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG NOMOR : 440 /SK/ /PKM-TL/ 2017 TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG, Menimbang
:
a. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium digunakan sebagai
acuan
dalam
membantu
penetapan
diagnosis, pemberian pengobatan dan pemantauan hasil pengobatan serta penentuan prognosis; b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pengendalian Mutu Laboratorium; c. Bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Lapang tentang Mengingat
:
Pengendalian Mutu Laboratorium Puskesmas; 1. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 no.144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan
Menteri
364/MENKES/SK/III/2003
Kesehatan tentang
Nomor
Laboratorium
Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentangg Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2013
tentang
Praktek
Laboratorium Klinik yang Baik;
Penyelenggaraan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa Infeksi HIV dan Infeksi Oportunistik; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG
Kesatu
TENTANG
PENGENDALIAN
LABORATORIUM : Upaya pengendalian
mutu
yang
MUTU
dilakukan
di
Laboratorium Puskesmas dilaksanakan pada tahap pra analisa,
analisa
dan
pasca
analisa
sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua
: Keputusan dikemudian keputusan
ini
berlaku
hari ini,
sejak
ternyata maka
ditetapkan,
ada
akan
apabilla
kekeliruan
diadakan
dalam
perbaikan
seperlunya. Ditetapkan di Pada tanggal 2017
: Tanjung LapangMALINAU : January 201720 Februari
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG
RISKA FEBRIYANTI NASUTION
Lampiran I : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG NOMOR : 440 / 360.48 / 2017 TANGGAL : 20 Februari 2017
PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM Pra Analisa 1. Persiapan Pasien Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium selain mencantumkan identitas pasien, nama dokter dan mempunyai tanda : Puasa minimal 10 – 12 jam untuk pemeriksaan laboratorium tertentu 2. Pengambilan dan pengolahan spesimen Untuk mencegah kesalahan – kesalahan : Salah spesimen ( kualitas, kuantitas )
Ditetapkan di Pada tanggal
: MALINAU : 20 Februari 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG
RISKA FEBRIYANTI NASUTION