SK TTG Pengendalian Mutu Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PEDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG NOMOR : 440 /SK/ /PKM-TL/ 2017 TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG, Menimbang



:



a. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium digunakan sebagai



acuan



dalam



membantu



penetapan



diagnosis, pemberian pengobatan dan pemantauan hasil pengobatan serta penentuan prognosis; b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pengendalian Mutu Laboratorium; c. Bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Lapang tentang Mengingat



:



Pengendalian Mutu Laboratorium Puskesmas; 1. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 no.144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan



Menteri



364/MENKES/SK/III/2003



Kesehatan tentang



Nomor



Laboratorium



Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentangg Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2013



tentang



Praktek



Laboratorium Klinik yang Baik;



Penyelenggaraan



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa Infeksi HIV dan Infeksi Oportunistik; MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG



Kesatu



TENTANG



PENGENDALIAN



LABORATORIUM : Upaya pengendalian



mutu



yang



MUTU



dilakukan



di



Laboratorium Puskesmas dilaksanakan pada tahap pra analisa,



analisa



dan



pasca



analisa



sebagaimana



tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua



: Keputusan dikemudian keputusan



ini



berlaku



hari ini,



sejak



ternyata maka



ditetapkan,



ada



akan



apabilla



kekeliruan



diadakan



dalam



perbaikan



seperlunya. Ditetapkan di Pada tanggal 2017



: Tanjung LapangMALINAU : January 201720 Februari



KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG



RISKA FEBRIYANTI NASUTION



Lampiran I : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG NOMOR : 440 / 360.48 / 2017 TANGGAL : 20 Februari 2017



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM Pra Analisa 1. Persiapan Pasien Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium selain mencantumkan identitas pasien, nama dokter dan mempunyai tanda :  Puasa minimal 10 – 12 jam untuk pemeriksaan laboratorium tertentu 2. Pengambilan dan pengolahan spesimen Untuk mencegah kesalahan – kesalahan :  Salah spesimen ( kualitas, kuantitas )



Ditetapkan di Pada tanggal



: MALINAU : 20 Februari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG LAPANG



RISKA FEBRIYANTI NASUTION