SK Tugas Guru Piket [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU “MI NURUL HUDA BANDUNG” BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA



SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. AHU-119.AH.01.08 TAHUN 2013



Status : Terakreditasi B, NSM: 111235030027, NPSN : 60714356 Alamat : Rt.10 Rw.05 Bandung Ds. Sukorejo Kec. Gandusari Kab. Trenggalek 66372



http://mi-nurulhudasukorejo.blogspot.com email: [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) NURUL HUDA BANDUNG Nomor: MI/067/B-2.A-3/ST/VI/2016 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU PIKET Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Bandung Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek atas nama MI Nurul Huda Bandung. Menimbang



: a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. : b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditentukan pembagian Tugas Guru Piket pada MI Nurul Huda Bandung semester I tahun pelajaran 2016/2017



Mengingat



: a. UUD Nomor 20 tahun 2003 : b. PP Nomor 19 tahun 2005 : c. PMA Nomor 103 tahun 2015 : d. Hasil Rapat Madrasah beserta dewan guru pada tanggal 22 Juni tahun 2016 MEMUTUSKAN



Menetapkan



: Pembagian Tugas Guru Piket MI Nurul Huda Bandung pada Semester I Tahun



Pertama



:



pelajaran 2016/2017. Menugaskan nama-nama Guru sebagaimana terlampir sebagai pengampu Guru Piket di



Kedua



:



MI Nurul Huda Bandung pada Semester I tahun pelajaran 2016/2017. Tugas Guru piket sebagaimana terlampir sesuai KMA 103 Tahun 2015.



Ketiga



:



Asli Kutipan Surat Tugas ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan



:



dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 18 Juli 2016 s/d 22 Desember 2016 pada Semester



Keempat



I tahun pelajaran 2016/2017. Ditetapkan di : Sukorejo Tanggal : 27 Juni 2016 Kepala Madrasah



HARIYANTO, M.Pd.I NIP: -



http://mi-nurulhudasukorejo.blogspot.com



LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU “MI NURUL HUDA BANDUNG” BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA



SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. AHU-119.AH.01.08 TAHUN 2013



Status : Terakreditasi B, NSM: 111235030027, NPSN : 60714356 Alamat : Rt.10 Rw.05 Bandung Ds. Sukorejo Kec. Gandusari Kab. Trenggalek 66372



http://minurulhudasukorejo.blogspot.com email: [email protected]



Lampiran :



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) NURUL HUDA BANDUNG Nomor: MI/067/B-2.A-3/ST/VI/2016 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU PIKET SEMESTER I TP 2016/2017 No



Nama/NIP



Tempat Tgl Lahir



L/P



Hari



1



Syafi`i Sulaiman, S.Ag; M.Pd



Trenggalek, 09 Agustus 1968



L



Senin



2



Nur Kholis Hudin, S.Ag; M.Pd



Trenggalek, 30 Mei 1971



L



Selasa



3



Harsono, S.Pd



Trenggalek, 03 April 1958



L



Rabu



Tulungagung, 19 April 1979



P



Kamis



195804031982011008 4



Rif'atul Jamilah, M.Pd.I 197904192005012004



5



Listinganah, S.Ag



Trenggalek, 11 Agustus 1972



P



Jum’at



6



Nora Sukmawati, S.Pd.I



Trenggalek, 25 April 1985



P



Sabtu



Keterangan



: Tugas Guru Piket Sesuai lampiran KMA 103 tahun 2015, Tugas Guru Piket/Jaga MI NURUL HUDA BANDUNG



1.



Meningkatkan pelaksanaan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan).



Keindahan,



2.



Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket.



3.



Menjadi guru penganti pada kelas-kelas yang kosong.



4.



Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon.



5.



Mencatat : guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan.



6.



Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.



7.



Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.



8.



Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing.



9.



Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah.



10.



Dan tugas lain sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di : Sukorejo Tanggal : 27 Juni 2016 Kepala Madrasah



HARIYANTO, M.Pd http://mi-nurulhudasukorejo.blogspot.com



NIP: -



http://mi-nurulhudasukorejo.blogspot.com