SK Tupoksi Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT



UPTD PUSKESMAS CIPANAS Jalan Raya Cipanas No.36.telp.(0262)2247536 Garut Emai:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPANAS NOMOR : 800/ 007 /PUSK TENTANG PENETAPAN TUGAS POKOK DAN TUGAS TAMBAHAN SERTA URAIAN TUGAS PADA UPTD PUSKESMAS CIPANAS KABUPATEN GARUT Kepala UPTD Puskesmas Cipanas, Menimbang



: a. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Puskesmas perlu ditetapkan tugas pokok dan tugas tambahan bagi seluruh petugas Puskesmas b. Bahwa setiap pegawai mempunyaiuraian tugasyang bertujuan untuk memberikan pedoman kepada petugas dalam melaksanakan kegiatan Puskesmas; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan tugas pokok dan tugas tambahan serta Uraian TugasPegawai Puskesmas yang ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cipanas.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884 ; 2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;



3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 354); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 9).



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMASCIPANASTENTANG



PENETAPAN



UPTD TUGAS



POKOK DAN TUGAS TAMBAHAN SERTA URAIAN TUGAS PADA UPTD PUSKESMAS CIPANAS KABUPATEN GARUT Pertama



: Susunan nama pegawai sesuai tugas pokok dan tugas tambahan di UPTD Puskesmas Cipanas merupakan bagian tidak terpisah dari surat keputusan ini;



Kedua



: Uraian Tugas masing-masing pada UPTD Puskesmas



Cipanassebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pada UPTD Puskesmas Cipanas Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan.



Kepala UPTD Puskesmas Cipanas



Yayan, AMd.Kep.SPd NIP.196506261986031005



LAMPIRAN II



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPANAS



TANGGAL



: 05 JANUARI 2015



NOMOR



: 800/ / PUSK



TENTANG



: URAIAN



TUGAS



SELURUH



PEGAWAI



PADA



UPTD



PUSKESMAS CIPANAS



URAIAN TUGAS PEGAWAI PADA UPTD PUSKESMAS CIPANAS : 1. KEPALA TATA USAHA : 1. 2. 3. 4.



Registrasi Surat Masuk dan Keluar Melanjutkan disposisi Pimpinan Membuat konsep surat Mengkoordinir kegiatan petugas bagian pengiriman semua laporan



puskesmas. 5. Mengkoordinir kegiatan petugas bagian perbaikan sarana puskesmas 6. Mengarsipkan surat. 7. Mekoordinir kegiatan yang bersifat umum.



I. PETUGAS SISTEM INFORMASI PUSKESMAS: 1. Sebagai pusat data dan informasi puskesmas. 2. Mengumpulkan dan mengecek laporan puskesmas sebelumdikirim ke dinas kesehatan 3. Menyajikan laporan dalam bentuk visualisasi data (tabel,grafik,dll)



4. Mengidentifikasi



masalah



program



dari



hasil



visualisasidata



dan



menyerahkan hasilnya kepada coordinator perencanaan dan penilaian bersama-sama team data dan informasi menyusun semualaporan puskesmas (P2KT, minilokakarya, Lap. Tahunan,PKP, dsb.) 5. Pencatatan dan pelaporan 6. Bertanggung jawab terhadap pengentrian dan pemeliharaan system informasi puskesmas



II. PETUGAS KEPEGAWAIAN : 1. 2. 3. 4.



Membuat laporan kepegawaian (Absensi, Daftar Urut Kepegawaian,) Mengetik SKP yang sudah di isi nilai oleh AtasanLangsung Mendata dan mengarsipkan file pegawai. Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat Mengusulkan tunjangan



pegawai ( Penyesuaian Fungsional,Baju, dan lain-lain) 5. Merekap Absensi ( Ijin, Cuti, Sakit ) 6. Membuat Absensi Mahasiswa/siswa yang praktek diPuskesmas 7. Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDMstaf puskesmas 8. Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmasdengan persetujuan kepala puskesmas



III.



PETUGAS KEUANGAN :



1.Melakukan perencanaan Keuangan 2.Merealisasikan Keuangan 3.Membuat pembukuan/penutupan kas 4.Membayar pajak yang timbul dari kegiatan puskesmas 5.Pencatatan dan Pelaporan



IV.



PETUGAS BAGIAN RUMAH TANGGA :



1.Menyusun perencanaan dan evaluasi 2.Penerimaan dan pengeluaran logistik 3.Pengecekan terhadap keadaan logistik (registrasi barang,KIR, dll)



4.



V.



Pencatatan dan pelaporan



PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERORANGAN : 1. Bertanggung jawab atas semua pelayanan upaya kesehatan perorangan 2. Mengkoordinir perencanaan pelayanan upaya kesehatan perorangan 3. Mengevaluasi hasil pelayanan UKP 4. Menganalisis masalah yang terjadi dalam pelayanan UKP 5. Mengkoordinir pencatatan dan pelaporan semua kegiatan UKP



VII. PETUGAS PELAYANAN GAWAT DARURAT : 1.Melaksanakan pelayanan gawat darurat 2.Mengkoordinir kegiatan P3K 3. Mempersiapkan semua kebutuhan, jadwal acara dan petugas P3K 4. Melaksanakan sterilisasi alat dan bahan medis 5. Melaksanakan rujukan 6. Bertanggung jawab atas pemeliharaan alat medisdan non medis di poli Imunisasi 9. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan



VIII. PETUGAS PELAYANAN GIZI : 1.Melaksanakan pelayanan dan konsultasi gizi 2. Bertanggung jawab atas pemeliharaan alat medisdan non medis di poli Gizi 3. Melaksanakan pelayanan gizi di masyarakat 4. Mencari pemecahan masalah gizi di masyarakat 5. Membuat perencanaan, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan gizi masyarakat



IX. PENANGGUNG JAWAB UKM ESENSIAL: 1. Bertanggung jawab atas semua pelayanan UKM esensial 2. Mengkoordinir semua kegiatan UKM esensial 3. Membuat perencanaan kegiatan dan pelayanan UKM esensial 4. Mengevaluasi hasil kegiatan dan pelayanan UKM esensial



5. Mengkoordinir pencatatan dan pelaporan semua kegiatan UKM esensial



X. PETUGAS PROMKES : 1. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semuakegiatan promosi kesehatan di wilayah kerja puskesmas. 2. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan promosidilakukan bersama-sama dengan koordinator program yangterkait. 3. Melakukan penyuluhan langsung kepada perorangan maupun 4. 5. 6. 7. 8.



kelompok penderita di Puskesmas Melakukan penyuluhan tidak langsung melalui Media Poster /Pamflet Melakukan penyuluhan kelompok di masyarakat Pencatatan dan pelaporan Pemeliharaan alat penyuluhan Mengelola Media informasi Kesehatan Puskesmas



XI. PETUGASKESEHATAN LINGKUNGAN : 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi di unit kesehatan lingkungan 2. Mengurangi bahkan menghilangkan semua unsur fisik danlingkungan yang memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat melalui penyuluhan kesling 3. Penyehatan air bersih. 4. Pengawasan depot isi ulang air minum 5. Penyehatan pembuangan sampah. 6. Penyehatan lingkungan dan pemukiman. 7. Penyehatan pembuangan air limbah. 8. Penyehatan makanan dan minuman. 9. Pengawasan sanitasi tempat-tempat umum. 10. Pengawasan tempat pengelolaan pestisida. 11. Pelaksana perundangan di bidang kesehatan lingkungan. 12. Pengelolaan sampah medis non medis 13.Pengawasan pemisahan sampah di puskesmas dan jejaringnya 14.Melakukan Pencatatan dan pelaporan



XII. PETUGAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT : 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan Pencegahan dan pemberantasan penyakit 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan diunitnya.



3. Ikut secara aktif mencegah dan mengawasi terjadinyapeningkatan kasus penyakit menular serta menindak lanjutiterjadinya KLB.



XIII. PETUGAS PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT : 1. Melakukan kunjungan pembinaan keluarga/masyarakat 2. Membuat perencanaan kegiatan perawatan kesehatan masyarakat 3. Mengevaluasi hasil kegiatan perawatan kesehatan masyarakat 4. Membuat pencatatan dan pelaporan



XIV. PETUGAS KESEHATAN JIWA : 1. Memberi penyuluhan kepada masyarakat. 2. Mengenali penderita yang memerlukan pelayanankesehatan psikiatri. 3. Memberi pertolongan pertama psikiatri, memberi pengobatan atau merujuk pasien ke RS jiwa. 4. Kunjungan ke rumah penderita. 5. Pelatihan kader Kesehatan Jiwa 6. Perencanaan, Pencatatan dan pelaporan



XV. PETUGAS KESEHATAN MATA 1. membuat perencanaan kegiatan kesehatan mata 2. melaksanakan pemeriksaan mata di puskesmas bagi penderita gangguan penglihatan 3. mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan mata 4. membuat pencatatan dan pelaporan



XVI. PETUGAS KESEHATAN LANJUT USIA: 1. Membuat perencanaan kegiatan kesehatan usia lanjut 2. Melakukan kegiatan promotif dengan penyuluhan gizi, kes. dimasa 3. 5. 6. 7.



tua,agama,dll ke masyarakat dan kelompok usila Senam kesegaran jasmani Kegiatan preventif dengan pemeriksaan berkala Kegiatan pengobatan melalui pelayanan kesehatan dasardan rujukan Kegiatan pemulihan untuk mengembalikan fungsi organyang telah



menurun 8. Pelaksanaan Posyandu usila dan PMT Usila 9. Perencanaan, Pencatatan dan pelaporan



XVII. PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS : 1. Mengkoordinir semua pelayanan di fasilitas kesehatan jaringan puskesmas (pustu, poskesdes,poskestren) 2. Membuat perencanaan fasilitas kesehatan jaringan puskesmas 3. Mengkoordinir pencatatan dan pelaporan dari setiap fasilitas kesehatan jaringan puskesmas



XVIII. PETUGASPUSKESMAS PEMBANTU : 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan 2. Menggerakkan, mengembangkan dan membina kesehatanmasyarakat diwilayahnya 3. Membantu upaya masyarakat dalam meningkatkan derajatkesehatan 4. Pencatatan dan pelaporan 5. Perpanjangan tangan seluruh program di Puskesmas



XIX. PETUGASPUSKESMAS KELILING : 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan 2. Menggerakkan, mengembangkan dan membina kesehatanmasyarakat diwilayahnya 3. Membantu upaya masyarakat dalam meningkatkan derajatkesehatan 4. Pencatatan dan pelaporan



XX. BIDAN DI DESA 1. Melakukan pemantauan, penyeliaan dan evaluasi program KIA termasuk penilaian terhadap prasarana dan logistik ( fasilitas pendukung ) , kinerja klinis dan kinerja manajerial bidan di wilayah kerjanya 2. Membantu mengidentifikasi masalah, mencari dan menetapkan solusi serta melaksanakan tindakan koreksi yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan KIA 3.Memberi dorongan motivasi dan membangun kerjasama tim serta memberikan bimbingan teknis di tempat kerja kepada bidan di wilayah kerjanya.



4. Melakukan kerjasama tim lintas program dan lintas sektor baik secara horizontal (padatingkat puskesmas) dan vertikal (pada tingkat kabupaten).



URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PADA UPTD PUSKESMAS CIPANAS:



I. DOKTER 1. Melaksanakan pelayanan di unit layanan termasuk gawat darurat : a. Melaksanakan anamnesa, pemeriksaan fisik untuk menemukan tanda – tanda fisik dan melakukan tindakan medik sesuai kompetensi; b. Menerima rujukan dari unit layanan lain; c. Memberikan rujukan ke layanan rujukan; d. Memberikan penjelasan atau KIE kepada pasien tentang hal – hal yang menyangkut penyakitnya; e. Melaksanakan terapi. 2. Melakukan pencatatan medis di buku rekam medis dengan jelas dan benar; 3. Melaksanakan P3K ; 4. Supervisi dan pembinaan Puskesmas Pembantu; 5. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya; 6. Melakukan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data hasil kegiatannya serta merencanakan dan melaksanakan upaya tindak lanjut;



II.



PERAWAT 1. Mengelola pelayanan keperawatan 2. Melaksanakan asuhan keperawatan; 3. Membantu dokter umum dalam melakukan anamnesa 4. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ( tensi darah, nadi, respirasi, temperatur ) 5. Melakukan tindakan medis sesuai advis dokter; 6. Melakukan penyuluhan atau KIE dan promosi kesehatan terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat; 7. Melaksanakan



pelayanan



keperawatan



di



unit



layanan



termasuk gawat darurat dan P3K; 8. Melakukan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data



hasil



kegiatannya



serta



merencanakan



dan



melaksanakan upaya tindak lanjut; 9. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya;



III.



PERAWAT GIGI 1. Menyiapkan alat dan bahan untuk pelayanan di unit layanan gigi; 2. Melakanakan pelayanan dan pengobatan pasien di unit layanan gigi dan masyarakat; 3. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya; 4. Melakukan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data serta merencanakan dan melaksanakan upaya tindak lanjut;



IV.



BIDAN 1. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan KIA : a. Ante natal care



b. Pertolongan persalinan c. Post natal care 2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan; 3. Melaksanakan pelayanan Kontrasepsi; 4. Melakukan KIE pada ibu hamil, ibu nifas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS; 5. Melakukan imunisasi; 6. Melakukan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data serta merencanakan dan melaksanakan upaya tindak lanjutdari hasil kegiatan KIA 7. Memelihara, menjaga dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya;



V.



APOTEKER 1.



Mengelola farmasi dan perbekalan kesehatan Puskesmas : a. Merencanakan



kebutuhan



obat-obatan,



bahan



habis



pakai, b. Mengajukan usulan kebutuhan obat – obatan, bahan habis pakai c. Menerima obat-obatan, bahan habis pakai d. Mendistribusikan obat –obatan, bahan habis pakai e. Menyimpan obat-obatan, bahan habis pakai f. Melakukan administrasi terhadap kegiatan pengelolaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan. 2.



Mempersiapkan alat, bahan, obat yang diperlukan untuk layanan kefarmasian di Apotek;



3.



Memberikan pelayanan obat (meracik dan mengemas obat) sesuai dengan resep yang ditulis dokter;



4.



Melakukan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data serta merencanakan dan melaksanakan upaya tindak lanjut;



VI.



ANALIS KESEHATAN 1. Melaksanakan



pelayanan



laboratorium



pada



pasien



sesuai



permintaan petugas pemeriksaan 2. Bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana laboratorium 3. Merencanakan kebutuhan alat pemeriksaan laboratorium dan reagen 4. Melaksanakan rujukan specimen 5. Memberikan konsultasi atas hasil pemeriksaan laboratorium 6. Membuat pencatatan dan pelaporan